Rabu, 24 Januari 2007 NASIONAL & INTERNASIONAL Tomy Punya 60 Juta Euro Disimpan di BNP Paribas Karibia JAKARTA (Lampost): Tommy Soeharto ternyata menyimpan 60 juta euro di BNP (Banque Nationale de Paris) Paribas, Guernsey. Jumlah itu jauh dari dugaan awal Kejaksaan Agung yang ikut beperkara, yakni sekitar 36 juta euro. "Menurut pengacara kita di sana, cukup kuat klaim kita. Jumlah uangnya ternyata lebih besar, yaitu hampir 60 juta euro," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23-1). Berkenaan dengan itu, pemerintah meminta Mareva Injunction membekukan uang itu. "Itu kan butuh waktu. Tapi, minimal sekarang uang dibekukan dulu sambil menunggu pembuktian dari kedua belah pihak," kata pejabat yang akrab disapa Arman itu. Menurut dia, target akhir pemerintah adalah dana tersebut bisa dibawa ke kas negara. "Saya tadi dapat laporan ternyata dari pembukuan awal sudah sekitar 60 juta. Saya berharap dananya bisa di bawa ke sini," kata dia. Penuhi Panggilan Sementara itu, pemerintah diwakili Dubes M. Marty Natalegawa dan Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda, memenuhi panggilan pengadilan sidang gugatan Garnet Investment Limited of Trident milik Tommy Soeharto melawan Banque National de Paris and Paribas (BNP Paribas), di Pulau Guernsey, Senin (22-1). Kehadiran Marty, Dubes RI di Kerajaan Inggris dan Republik Irlandia, bersama Yoseph dalam sidang yang digelar di pulau Selat Channel yang terletak di antara Inggris dan Prancis, itu sehubungan surat yang dilayangkan Royal Court of Guernsey 20 September 2006, yang mempertanyakan apakah Pemerintah Indonesia berkepentingan dalam kasus gugatan antara Garnet melawan BNP Paribas. Marty menjelaskan pengadilan Guernsey memberikan waktu sebulan untuk menjawab apakah Pemerintah Indonesia berminat dalam kasus gugatan atas Garnet, perusahaan milik Tommy yang berbadan hukum di Tortola, British Virginia Island, yang merupakan koloni Inggris yang berada di Kepulauan Karibia. Menurut Marty, inti permasalahan adalah adanya gugatan dari Garnet kepada BNP Paribas yang tidak dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya karena mempertanyakan asal sumber dana yang disimpan, dan ingin memastikan Pemerintah Indonesia tidak ada klaim atas dana yang disimpan putra mantan Presiden Soeharto itu. "Pengadilan mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh KBRI London melalui pengacaranya berkepentingan dalam kasus tersebut," ujar mantan juru bicara Deplu itu. Terkait dengan dana yang disimpan Tommy kemudian disampaikan ke Jakarta dan dibahas, akhirnya diputuskan pemerintah berkepentingan dalam kasus tersebut dan mengajukan klaim sebelum batas waktu yang ditentukan pengadilan Guernsey, yaitu 30 Oktober 2006. Dia mengakui setelah keputusan itu dilakukan persiapan teknis dengan mencari pengacara yang harus berasal dari Pulau Guernsey yang letaknya hanya 35 menit penerbangan dari Bandara Gatwick. n U-1 Cetak Berita Email Berita --------------------------------- Copyright © 2004 Lampung Post. All rights reserved. In associated with Media Indonesia Online. Comments and suggestions please email [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------- TV dinner still cooling? Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.