SIARAN PERS
Untuk Didistribusikan Segera

KESIMPULAN PLEDOI PRIBADI RICK NESS: KONTROVERSI BUYAT HARUS SEGERA
DIAKHIRI, PELAKU KEBOHONGAN KASUS BUYAT HARUS DIMINTA
PERTANGGUNGJAWABAN

Rick Ness:  "Mereka yang memanipulasi fakta dan tidak menghiraukan
aturan hukum harus diproses secara hukum"

Manado, 25 Januari 2007 -  Pembacaan pledoi pribadi atas nama
Richard B. Ness, Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR),
dalam kasus pidana terhadap PTNMR dan dirinya sendiri, diakhiri pada
hari ini. Richard Ness menyampaikan permohonan yang tegas dan penuh
perasaan, di hadapan kelima Majelis Hakim di Pengadilan Manado,
bahwa dirinya dinyatakan tidak bersalah dan nama baiknya dipulihkan
kembali.

Setelah berjam-jam menyampaikan bukti-bukti ilmiah dan teknis yang
dengan jelas dan tegas menunjukkan bahwa Teluk Buyat tidak
tercemear, Ness mengatakan, "kasus ini dan tuntutan terhadap dirinya
dan PTNMR tidak memiliki dasar hukum dan hanyalah merupakan penipuan
belaka."  Bukti ilmiah dan teknis ini juga kiranya akan membantu
mengakhiri kontroversi Buyat yang telah berlangsung selama ini.

Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, adalah merupakan
tanggung jawab JPU untuk membuktikan bahwa tuduhan mereka adalah
benar. Dalam kasus ini, pihak penuntut tidak hanya gagal untuk
membuktikan tuduhannya, tetapi bahkan sebaliknya, pembelaan Ness dan
PTNMR dengan nyata membuktikan bahwa kualitas air Teluk Buyat sesuai
dengan standar yang berlaku dan tidak tercemar. Hal ini membuktikan
bahwa hanya ada satu kesimpulan yang ditemukan dari proses
pengadilan ini: tidak ada tindak pidana yang terjadi di Teluk Buyat
ini.

Fakta-fakta dibawah ini dengan tegas memperlihatkan bahwa ancaman
kurungan tiga tahun untuk Richard Ness dan ancaman denda untuk PTNMR
tidak dapat dibenarkan:

1) PTNMR senantiasa memenuhi dan mentaati semua hukum dan peraturan
yang berlaku di Indonesia;
2) tidak ada tindakan melawan hukum;
3) tidak pernah ada kelalaian yang dilakukan oleh Presiden Direktur
PTNRM;
4) PTNMR memiliki izin tambang yang sesuai;  dan
5) tailing (STP) hasil tambang ditempatkan secara aman dan tidak
mengakibatkan kerusakan pada Teluk Buyat.

Pelanggaran HAM

"Tim pembela telah membuktikan, tanpa ada keraguan, bahwa saya tidak
melanggar hukum, namun justru telah terjadi pelanggaran hukum dan
peraturan yang berlaku oleh mereka yang melakukan penyidikan,
memberikan kesaksian palsu dan melakukan penuntutan dalam kasus
ini," ungkap Richard Ness. "Pelanggaran-pelanggaran ini jelas
merupakan pengabaian atas hak-hak asasi saya sebagaimana ditetapkan
oleh standar manapun, baik oleh hukum Indonesia, ataupun konvensi
internasional manapun yang menyangkut hak-hak asasi."

Majelis Hakim telah memiliki semua bukti bahwa Teluk Buyat tidak
tercemar, dan operasi tambang PTNMR tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap kesehatan masyarakat di sekitarnya. Bahkan perairan di
Teluk Buyat tetap bersih, penuh dengan ikan dan kehidupan bawah laut
lainnya.

"Kelompok anti-tambang dan anti-pembangunanlah yang sebenarnya telah
membawa `sandiwara Buyat' ini dihadapan pengadilan, " tegas
Ness.  "Saya percaya bahwa saya telah berhasil menunjukkan adanya
sekelompok orang yang mengejar agenda politik tertentu dengan
mengorbankan peradilan dan penghormatan hak-hak asasi. Seandainya
pihak JPU mau melakukan apa yang benar, dalam kasus yang telah
menjadi contoh pelecehan hukum dan keadilan, mereka akan meminta
agar semua tuntutan ini dibatalkan.

Selidiki Mereka Yang Menjadi Dalang "Sandiwara Buyat"

Ness juga memohon agar kiranya Majelis Hakim, dalam putusannya
nanti, memerintahkan penyelidikan atas mereka yang menjadi dalang
dari "sandiwara Buyat" ini, dan jika nanti ada bukti-bukti yang
cukup, para pelaku ini harus dituntut atas tindakan mereka yang
melawan hukum.  Perbuatan mereka yang telah mengaibakan fakta-fakta
yang ada, tidak saja menghiraukan aturan hukum tetapi juga telah
mengganggu kehidupan ratusan anggota masyarakat di sekitar wilayah
tambang, dan mencederai institusi-institusi yang seharusnya
dijunjung tinggi oleh Indonesia," Ness menambahkan.

Richard Ness menghargai pengadilan yang telah memberinya kesempatan
untuk menyampaikan pembelaan dan bukti-bukti selama lebih dari 46
kali masa sidang, sejak persidangan ini dimulai lebih dari 18 bulan
yang lalu.  Proses persidangan akan dilanjutkan kembali dengan
agenda tanggapan JPU atas pledoi, atau disebut "replik" pada tanggal
9 Februari 2007.


*****

Ketiga dokumen pledoi, beserta informasi lain terkait dengan kasus
ini dapat didownload pada alamat website berikut ini:
www.newmont.co.id or www.BuyatBayFacts.com.


Reply via email to