Dalam penerbangan dengan garuda tadi pagi saya membaca laporan penyelaman di teluk Buyat di flight magazine... apakah foto-foto indah tersebut memang berasal dari teluk Buyat? karena saya tidak membaca bahwa reporter tersebut membawa kamera untuk penyelaman. sebagai orang awam dengan melihat foto tersebut saya jadi bingung apa yang sebenarnya terjadi di Teluk Buyat? Mengapa juga jatam memakai terminologi kata "menguras" dalam proses ekploitasi, bukankah tambang rakyat juga "menguras" tanpa ada pemantauan yang memadai dalam industri tambang. harusnya kalo saya mau koreksi siaran pers jatam ini, fokus saja pada terjadinya pencemaran, bagaimanapun tambang adalah sebuah industri yang menghidupi banyak pihak dan bila dikelola secara lestari dampaknya dapat lebih baik persoalanya adalah bagaimana memastikan bahwa tambang tersebut sesuai kaedah pengelolaan dengan baik, dan itu harus adil dilakukan baik pertambangan besar, menengah dan juga rakyat.
mohon pencerahannya... ph On 1/26/07, Lulu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Siaran Pers JATAM, 26 Januari 2007 *Lima Alasan Newmont Bersalah dalam Kasus Buyat *Rengekan Richard Ness yang dimuat pada beberapa media di waktu-waktu terakhir, sungguh menyakiti nurani dan menghina akal sehat. Pejabat PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ini terus mengoceh bahwa proses pengadilan yang mereka hadapi adalah penipuan belaka dan hasil rekayasa. Warga Buyat Pantai yang sakit, meninggal dunia dan 266 jiwa harus pindah menyelamatkan diri serta ratusan lainnya di Buyat Kampung terus sakit, juga pengumuman Pemerintah bahwa Teluk Buyat tercemar dan beresiko bagi kesehatan manusia, disebutnya sebagai 'Sandiwara Buyat'. NMR, perusahaan asing yang telah menguras 2,1% total cadangan emas dari tanah Indonesia dan menggelontorkan lebih dari 4 juta ton limbah tailing ke Teluk Buyat ini menginginkan publik lupa. Melupakan fakta berderet, berbagai tindakan melawan hukum oleh perusahaan, yang bahkan tersaji dengan terang benderang pada dokumen-dokumen resmi perusahaan. Diantaranya disajikan dalam Lima alasan mengapa Newmont bersalah dalam kasus Buyat, berikut : 1. Laporan RKL/RPL yang dibuat perusahaan mencatat 121 kali kejadian dimana beberapa logam berat dan bahan kimia lain pada limbah tailing hasil detoksifikasi melebihi baku mutu yang ditetapkan menurut Keputusan Menteri LH No. 51/MENLH/10/1995 Lampiran C dan baku mutu tailing berdasarkan Surat Meneg LH/Kepala Bapedal No. B-1456/Bapedal/07/2000. Artinya bahkan sebelum digelontorkan ke laut, limbah perusahaan sudah tidak aman karena melebihi baku mutu yang ditetapkan (a). 2. Sepanjang tahun 2001 2004, Newmont tidak memiliki ijin pembuangan tailing ke laut. Akibat Studi ERA (Ecological Risk Assasement) Newmont pada tahun 2001 tidak memenuhi syarat maka MenLH/ Kepala Bapedal tidak pernah mengeluarkan izin dumping ke laut. Tetapi dengan arogan Newmont terus membuang limbah tailingnya sejumlah 2000 ton per hari ke Teluk Buyat hingga tambangnya berakhir. 3. Newmont telah melepaskan Merkuri ke udara dan tidak melaporkan pemantauan emisi udaranya. a. Dokumen RKL/RPL Newmont membuktikan sejak periode triwulan III tahun 2000, perusahaan tidak melaporkan pemantauan emisi udara dimana terjadi pelepasan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ke udara, yaitu Merkuri. Perbuatan ini menyalahi prosedur pengelolaan limbah B3 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18/1999 tentang Pegelolaan Limbah B3 b. Dokumen RKL/RPL Newmont membuktikan sepanjang 2000 2003 Newmont melepaskan begitu saja gas Merkuri dari unit pemanggangan bijih (*roasting *) ke udara sekitar. Perbuatan ini menyalahi prosedur pengelolaan limbah B3 yang diatur dalam PP No. 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. Fakta ini diperkuat oleh Laporan New York Times (22/12/04) merujuk laporan audit internal Newmont. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sepanjang empat tahun, Newmont telah melepaskan 17 ton Merkuri ke udara dan 16 ton ke laut. 4. Newmont memasok air minum yang tidak aman untuk dikonsumsi warga Buyat Pantai. Pasokan air yang diberikan mengandung Arsen (As) dan Mangan (Mn) yang besarnya melampaui baku mutu air minum yang diperbolehkan menurut Peraturan Menkes No. 907 tahun 2002. 5. Newmont memberikan informasi yang tidak benar mengenai keberadaan lapisan termoklin. Dokumen AMDAL perusahaan menyatakan lapisan termoklin berada pada kedalaman 50 hingga 80 meter di bawah laut, sehingga penempatan pipa pembuangan limbah pada kedalaman 82 meter mereka klaim aman. Ternyata Tim Terpadu Pemerintah tidak menemukan termoklin pada kedalaman tersebut. Artinya anus pipa pembuangan tailing Newmont berada di atas lapisan termoklin (b). Tindakan ini melanggar Pasal 43 Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak adanya lapisan termoklin pada kedalaman di atas telah mengakibatkan dugaan tercemarnya Teluk Buyat. Tim Terpadu pemerintah menemukan fakta yang tak bisa dibantah Newmont. Bahwa telah terjadi gangguan pada daerah * ephotik*, daerah kehidupan di bawah laut yang menggunakan oksigen. Terbukti keragaman jenis mahluk hidup fitoplankton dan bentos di daerah pembuangan tailing di Teluk Buyat menurun karena adanya gangguan hingga dikategorikan pencemaran berat (c ). [ ] *Kontak Media ; *Luluk Uliyah, Media Publikasi JATAM, Hp 0815 9480 246 *Catatan untuk Editor: *(a) Laporan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) adalah salah satu bagian dari dokumen AMDAL yang wajib disusun dan dilaporkan oleh perusahaan dalam setiap 3 bulan (laporan Tri wulan). Dokumen ini merupakan dokumen hukum yang mengikat perusahaan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di sekitar kawasan pertambangannya. (b) Lapisan Termoklin adalah lapisan dalam perairan laut dimana suhu menurun lebih cepat terhadap kedalaman. Lapisan termoklin merupakan daerah perlonjakan kenaikan *densitas* (akibat suhu yang turun drastis dan salinitas yang meningkat dengan cepat) yang sangat menyolok. Jika tailing ditempatkan dibawah lapisan termoklin, lapisan ini dipercaya mampu mencegah padatan tailing tidak memasuki kolom air yang lebih tinggi. Sayangnya pipa buangan tailing Newmont berada pada kedalaman 82 meter, sementara Tim terpadu pemerintah baru menemukan lapisan termoklin pada kedalaman 110 120 meter. (c) Bentos adalah hewan yang hidup didasar laut sedangkan fitoplankton adalah tanaman yang hidupnya melayang di dalam laut. Keduanya adalah salah satu mata rantai ekosistem perairan laut. Tim terpadu Pemerintah (2004) menemukan terdapat hubugan yang konsisten antara indeks keragaman bentos yang rendah dengan konsentrasi Arsen yang tinggi pada sedimen di Teluk Buyat.