Kompas, 27/01/07
UUD 1945 Sumber Hukum Tertinggi 
Fraksi KB MPR Temui Mahkamah Konstitusi

jakarta, kompas - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan, Perubahan UUD 
1945 tidak perlu dimuat dalam lembaran negara. Selain karena Undang-Undang 
Nomor 10 Tahun 2004 tidak mengatur demikian, kedudukan UUD 1945 sebagai sumber 
hukum tertinggi dan sumber segala kewenangan tidak perlu diundangkan, apalagi 
oleh UU yang diciptakannya. 
"UUD 1945 itu sumber dari segala sumber hukum, sumber segala kewenangan, sumber 
dari segala badan-badan kenegaraan. Jad i, dialah (UUD 1945) yang menciptakan 
kewenangan, menciptakan lembaga-lembaga negara. UU Nomor 10 Tahun 2004 termasuk 
UU yang diciptakan oleh UUD 1945. Maka, tidak masuk dalam satu cara berpikir 
ilmu hukum bahwa yang menciptakan diatur oleh yang diciptakan," ujar Bagir, 
Jumat (26/1) di Jakarta. 
Menurut dia, aturan yang menyebutkan bahwa suatu peraturan perundangan perlu 
diumumkan di lembaran negara adalah warisan kolonial Belanda. Hal ini bertolak 
dari fictio hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui 
sehingga peraturan perlu diumumkan. 
Aturan tersebut tetap digunakan meski Indonesia telah merdeka. Hal tersebut 
terbukti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945. Aturan itu 
terus dipertahankan hingga masa pemerintahan RIS dengan terbitnya UU Nomor 2 
Tahun 1950 dan masa pascaDekrit Presiden. UUD 1945 pun dimuat dalam Lembaran 
Negara Nomor 75 Tahun 1959. 
Padahal, jelas Bagir, dasar hukum pemuatan itu tidak ada karena UU Nomor 2 
Tahun 1950 tak menyebutkan bahwa UUD 1945 harus dimuat di lembaran negara. Yang 
wajib dimuat dalam lembaran negara adalah UU, peraturan pemerintah, dan 
peraturan presiden, terutama peraturan tentang perjanjian dengan negara lain 
dan peraturan mengenai pernyataan perang. 
F-KB datangi MK 
Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) MPR mendatangi Mahkamah 
Konstitusi (MK) untuk mencari masukan terkait dengan beberapa kali perubahan 
terhadap UUD 1945. 
"Jangankan masyarakat umum yang belum menyadari adanya perubahan UUD 1945, 
penyelenggara negara banyak yang belum tahu tentang perubahan itu," kata Ketua 
Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. 
Pertemuan F-KB MPR dengan para hakim konstitusi ini dilakukan di Kantor MK 
Jakarta. F-KB MPR diwakili oleh Ketua F-KB MPR Cecep Syaifuddin, Sekretaris 
F-KB MPR Effendi Choirie, Wakil Bendahara F-KB MPR Arsa Sutisna, serta Wakil 
Sekretaris F-KB MPR Azwar Anas. Mereka diterima oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie 
serta hakim konstitusi Muktie Fadjar dan Haryono. 
Sekretaris F-KB Effendi Choirie menjelaskan, kedatangan F-KB MPR ke MK karena 
adanya perintah dari KH Abdurrahman Wahid agar Fraksi Kebangkitan Bangsa di MPR 
mengkaji perubahan UUD 1945. 
"Untuk itu kami melalui serangkaian acara mencari masukan-masukan ke 
institusi-institusi yang kompeten. Kami akan terus- menerus menyempurnakan 
konstitusi dan diharapkan hal ini diikuti fraksi-fraksi lain. Inilah hal-hal 
penting yang menjadi concern kami," ujar Effendi. (ana/vin) 



 
---------------------------------
Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.

Kirim email ke