> SIARAN PERS > > PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TERHADAP > PELAKU KEKERASAN SEKSUAL > MEMENUHI HUKUMAN MAKSIMAL > > Hari Senin tanggal 19 Februari 2007 merupakan hari > bersejarah dalam > penegakan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan > Anak dan Perempuan. > Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim Ketua > Bapak Humuntal Pane, > SH., MH telah mengeluarkan Vonis Pidana 12 tahun dan > Denda Rp 30.000.000,- > (tiga puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan > kepada Darius > (terpidana). Darius adalah seorang Trantib yang > melakukan perkosaan dengan > kekerasan terhadap anak perempuan jalanan (16 tahun) > selanjutnya disebut > Mitra. > > Pertimbangan hakim memberi putusan lebih berat dari > tuntutan jaksa (10 tahun > kurungan dan denda Rp 60.000.000 subsidair 1 bulan > kurungan) adalah karena > Darius (terpidana) telah merusak masa depan korban. > Selain itu, Darius > (terpidana) merupakan seorang petugas Trantib yang > seharusnya memberi > perlindungan, tetapi dalam kasus ini Darius > (terpidana) justru menggunakan > wewenangnya sebagai petugas Trantib untuk melakukan > perkosaan yang disertai > dengan kekerasan. > > Mitra adalah anak jalanan yang selama ini menyambung > hidupnya dengan > melakukan pekerjaan memberihkan/menyapu di dalam > gerbong-gerbong Kereta Api > yang mangkal di Stasiun Kota. Kasus tersebut berawal > ketika Mitra bersama > teman-temannya yakni Deden dan Boy (saksi) dituduh > mencuri minuman kemasan > oleh Darius (terpidana) di warung miliknya yang > terletak di Stasiun Kota. > Darius (terpidana) yang mengaku sebagai seorang > petugas Trantib kemudian > menangkap dan memborgol Mitra serta kedua temannya > untuk kemudian dibawa ke > tempat sepi. Mitra dan kedua temannya dipaksa untuk > mengakui perbuatannya > dan diancam akan dibawa ke Kepolisian. Darius > (terpidana) juga mengancam > Mitra apabila tidak mau mengakuinya akan diperkosa. > Ketika itu Mitra > ketakutan akan dilaporkan ke Kepolisian, maka Darius > (terpidana) mengambil > kelemahan Mitra dan kemudian menyetubuhinya di salah > satu gerbong Kereta Api > yang tidak terpakai (bukti visum). Selain itu, > Darius (terpidana) juga > melakukan penganiayaan terhadap saksi Boy yakni > dengan menusuk telapak > tangan saksi menggunakan senjata tajam berupa badik > yang selalu dibawa > Darius (terpidana). > > Berdasarkan hasil pengamatan dan pendampingan yang > dilakukan oleh LBH APIK > Jakarta, kami menyatakan bahwa : > > 1.. Putusan tersebut mencerminkan penegasan terhadap > perlindungan bagi > perempuan dan anak korban kekerasan, dan diharapkan > putusan ini dapat > menjadi langkah dan semangat baru bagi hakim yang > lain untuk berani > memberikan putusan maksimal bagi pelaku kekerasan > seksual terhadap anak dan > perempuan sebagai bentuk keadilan hukum bagi korban, > 2.. Putusan tersebut kedepannya dapat menjadi sumber > hukum yang dinanti bagi > perempuan dan anak korban kekerasan seksual yang > selama ini terabaikan hak > dan perlindungan hukumnya, > 3.. Hukuman yang maksimal disertai dengan pengenaan > denda dapat menjadi > langkah nyata untuk melakukan penjeraan bagi pelaku > khususnya dan tindakan > preventif serta peringatan bagi masyarakat untuk > tidak melakukan kekerasan > dalam bentuk apapun terhadap perempuan dan anak, > 4.. Kerjasama dalam penanganan kasus dan koordinasi > yang baik antar penegak > hukum serta masyarakat merupakan tindakan nyata yang > patut untuk diteruskan > dan diterapkan bagi kasus-kasus yang lain, khususnya > kasus kekerasan > terhadap perempuan dan anak, demi terciptanya > kepastian, perlindungan, dan > penegakan hukum. > 5.. Perlunya ditingkatkan peran serta masyarakat > dalam meminimalisir angka > kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan > melaporkan adanya tindak > kekerasan terhadap perempuan serta bersedia untuk > menjadi saksi bagi proses > peradilan. > > > Demikian siaran pers ini kami sampaikan, untuk > nantinya dapat disampaikan > kepada masyarakat luas, sebagai salah satu upaya > menggalang dukungan demi > terwujudnya system hukum yang adil bagi korban. > > Sri Nurherwati,S.H > > Koord. Pelayanan Hukum > > LBH APIK Jakarta > > ==================== > LBH APIK Jakarta > Jl. Raya Tengah No.16, > Kramatjati, Jaktim 13540 > telp. (021) 87797289 > web: www.lbh-apik.or.id