> SIARAN PERS
> 
> PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TERHADAP
> PELAKU KEKERASAN SEKSUAL
> MEMENUHI HUKUMAN MAKSIMAL
> 
> Hari Senin tanggal 19 Februari 2007 merupakan hari
> bersejarah dalam
> penegakan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan
> Anak dan Perempuan.
> Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim Ketua
> Bapak Humuntal Pane,
> SH., MH telah mengeluarkan Vonis Pidana 12 tahun dan
> Denda Rp 30.000.000,-
> (tiga puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan
> kepada Darius
> (terpidana). Darius adalah seorang Trantib yang
> melakukan perkosaan dengan
> kekerasan terhadap anak perempuan jalanan (16 tahun)
> selanjutnya disebut
> Mitra.
> 
> Pertimbangan hakim memberi putusan lebih berat dari
> tuntutan jaksa (10 tahun
> kurungan dan denda Rp 60.000.000 subsidair 1 bulan
> kurungan) adalah karena
> Darius (terpidana) telah merusak masa depan korban.
> Selain itu, Darius
> (terpidana) merupakan seorang petugas Trantib yang
> seharusnya memberi
> perlindungan, tetapi dalam kasus ini Darius
> (terpidana) justru menggunakan
> wewenangnya sebagai petugas Trantib untuk melakukan
> perkosaan yang disertai
> dengan kekerasan.
> 
> Mitra adalah anak jalanan yang selama ini menyambung
> hidupnya dengan
> melakukan pekerjaan memberihkan/menyapu di dalam
> gerbong-gerbong Kereta Api
> yang mangkal di Stasiun Kota. Kasus tersebut berawal
> ketika Mitra bersama
> teman-temannya yakni Deden dan Boy (saksi) dituduh
> mencuri minuman kemasan
> oleh Darius (terpidana) di warung miliknya yang
> terletak di Stasiun Kota.
> Darius (terpidana) yang mengaku sebagai seorang
> petugas Trantib kemudian
> menangkap dan memborgol Mitra serta kedua temannya
> untuk kemudian dibawa ke
> tempat sepi. Mitra dan kedua temannya dipaksa untuk
> mengakui perbuatannya
> dan diancam akan dibawa ke Kepolisian. Darius
> (terpidana) juga mengancam
> Mitra apabila tidak mau mengakuinya akan diperkosa.
> Ketika itu Mitra
> ketakutan akan dilaporkan ke Kepolisian, maka Darius
> (terpidana) mengambil
> kelemahan Mitra dan kemudian menyetubuhinya di salah
> satu gerbong Kereta Api
> yang tidak terpakai (bukti visum). Selain itu,
> Darius (terpidana) juga
> melakukan penganiayaan terhadap saksi Boy yakni
> dengan menusuk telapak
> tangan saksi menggunakan senjata tajam berupa badik
> yang selalu dibawa
> Darius (terpidana).
> 
> Berdasarkan hasil pengamatan dan pendampingan yang
> dilakukan oleh LBH APIK
> Jakarta, kami menyatakan bahwa :
> 
> 1.. Putusan tersebut mencerminkan penegasan terhadap
> perlindungan bagi
> perempuan dan anak korban kekerasan, dan diharapkan
> putusan ini dapat
> menjadi langkah dan semangat baru bagi hakim yang
> lain untuk berani
> memberikan putusan maksimal bagi pelaku kekerasan
> seksual terhadap anak dan
> perempuan sebagai bentuk keadilan hukum bagi korban,
> 2.. Putusan tersebut kedepannya dapat menjadi sumber
> hukum yang dinanti bagi
> perempuan dan anak korban kekerasan seksual yang
> selama ini terabaikan hak
> dan perlindungan hukumnya,
> 3.. Hukuman yang maksimal disertai dengan pengenaan
> denda dapat menjadi
> langkah nyata untuk melakukan penjeraan bagi pelaku
> khususnya dan tindakan
> preventif serta peringatan bagi masyarakat untuk
> tidak melakukan kekerasan
> dalam bentuk apapun terhadap perempuan dan anak,
> 4.. Kerjasama dalam penanganan kasus dan koordinasi
> yang baik antar penegak
> hukum serta masyarakat merupakan tindakan nyata yang
> patut untuk diteruskan
> dan diterapkan bagi kasus-kasus yang lain, khususnya
> kasus kekerasan
> terhadap perempuan dan anak, demi terciptanya
> kepastian, perlindungan, dan
> penegakan hukum.
> 5.. Perlunya ditingkatkan peran serta masyarakat
> dalam meminimalisir angka
> kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan
> melaporkan adanya tindak
> kekerasan terhadap perempuan serta bersedia untuk
> menjadi saksi bagi proses
> peradilan.
> 
> 
> Demikian siaran pers ini kami sampaikan, untuk
> nantinya dapat disampaikan
> kepada masyarakat luas, sebagai salah satu upaya
> menggalang dukungan demi
> terwujudnya system hukum yang adil bagi korban.
> 
> Sri Nurherwati,S.H
> 
> Koord. Pelayanan Hukum
> 
> LBH APIK Jakarta
> 
> ====================
> LBH APIK Jakarta
> Jl. Raya Tengah No.16,
> Kramatjati, Jaktim 13540
> telp. (021) 87797289
> web: www.lbh-apik.or.id

Kirim email ke