Pernyataan Sikap 
Memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2007
“Menuntut Penegakan HAM bagi Perempuan & Anak
Perempuan”


Banyak peristiwa memilukan yang mewarnai perjalanan
bangsa Indonesia, mulai dari belum tuntasnya
kasus-kasus pelanggaran HAM, korupsi, buruknya
pelayanan publik, pemiskinan, kasus-kasus TKI/TKW,
hingga tunjangan anggota DPRD yang mengganggu rasa
keadilan masyarakat. Di antara situasi ini, yang
paling memprihatinkan adalah buruknya kondisi
perempuan dan anak, antara lain akses terhadap
kesehatan dan pendidikan yang buruk, hingga masih
terdapatnya anak-anak yang bekerja di sektor pekerjaan
terburuk untuk anak, eksploitasi seksual komersial
anak (ESKA), dan perdagangan (trafficking) perempuan
dan anak. 
Angka kematian ibu yang mencapai 307 per 100.000
kelahiran. Diperkiran jumlah gizi buruk anak-anak
tidak pernah bergeser turun selama sepuluh tahun
terakhir, yaitu berkisar 500 orang per tahun, dimana
130 diantaranya bergizi sangat buruk. Data ILO
menyebutkan di Indonesia terdapat 4.201.452 anak
terlibat dalam pekerjaan berbahaya, lebih dari 1,5
juta diantaranya adalah anak perempuan. Sementara itu
terdapat sekitar 2,6 juga pekerja rumah tangga di
Indonesia dan sedikitnya 34, 83 persen tergolong anak.

Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa perdagangan
anak balita yang melibatkan sindikat internasional
menunjukkan peningkatan, dimana pada tahun 2003 ada
102 kasus yang terbongkar, tahun 2004 bertambah
menjadi 192 kasus. Jumlah anak korban untuk tujuan
prostitusi meningkat, dari berbagai rumah bordil di
Indonesia, 30 persen atau sekitar 200-300 ribu
perempuan yang dilacurkan adalah anak (Maret 2005).
Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa
pada tahun 2004 teridentifikasi 562 kasus perdagangan
perempuan.
Ironisnya, Indonesia sesungguhnya telah meratifikasi
Convention of the Elimination of All Forms of
Discrimination against Women (Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) menjadi
UU RI No. 7 Tahun 1984 dan Convention on the Rights of
Child (Konvensi Hak Anak) menjadi Keppres RI No. 36
Tahun 1990. Indonesia juga memiliki UU RI No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks otonomi
daerah, hingga kini tercatat, Provinsi Jawa Timur yang
telah memiliki Perda Jatim tentang Perlindungan
Perempuan dan Anak dan Provinsi Jawa Barat yang
baru-baru ini melahirkan Perda No. 5 Tahun 2006
tentang Perlindungan Anak. 
Pada tahun 2007, penghapusan diskriminasi dan
kekerasan terhadap perempuan menjadi tema utama dalam
Sidang Commision on the Satus of Women ke-51 di New
York, AS. Perwakilan negara-negara yang hadir,
termasuk Indonesia, akan melaporkan situasi penegakan
HAM untuk anak perempuan. Ironisnya, pada saat yang
bersamaan, DPR dan Pemerintah menunjukkan kegagalan
memastikan adanya perlindungan anak perempuan korban
perdagangan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang. RUU ini terbukti tidak mengakomodir
perdagangan anak dan lemah dalam perlindungan anak
korban perdagangan. 
Oleh karena itulah, momen Hari Perempuan Internasional
kali ini sangat penting untuk menengok sejauhmana
komitmen negara menegakkan HAM, khususnya hak asasi
perempuan dan hak anak, karena penegakan HAM akan
berujung pada kesejahteraan dan keadilan bagi
perempuan dan anak perempuan dalam makna yang
substantif. Untuk itu, kami, INSTITUT PEREMPUAN
menuntut pemerintah:
1.      Melindungi hak asasi perempuan dan hak anak dengan
memastikan terintegrasikannya nilai-nilai HAM dalam
segenap produk perundang-undangan, termasuk  RUU
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
2.      Merevisi UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dalam rangka perlindungan hak anak dan perempuan. 
3.      Menyediakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak
korban diskriminasi dan kekerasan.

Demi keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan,
INSTITUT PEREMPUAN



Ellin Rozana
Direktur Eksekutif








 
____________________________________________________________________________________
The fish are biting. 
Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.
http://searchmarketing.yahoo.com/arp/sponsoredsearch_v2.php

Kirim email ke