Kita semua tahu betapa korupsi sudah mendarah daging di Indonesia.  Dari atas 
sampai kebawah, korupsi ada di-mana2.  Saya tidak tahu apakah pernah ada yang 
menyelidiki mengenai ‘ongkos’ dari pada korupsi tsb.?  Apa, berapa dampaknya 
terhadap keperluan se-hari2 rakyat Indonesia?
   
  Sebagai perbandingan saya ingin menceriterakan apa yang dikatakan oleh 
seorang instruktur yang mengajar di suatu sekolah.
   
  Di Amrik, tanda tangan jual beli rumah mayoritasnya dilakukan di kantor 
‘title company’, dan bukan di notaris seperti di Indonesia.  Title company 
sebenarnya adalah suatu perusahaan asuransi yang mengasuransikan kepada yang 
punya rumah, dalam hal ini pembeli, bahwa jika hak miliknya atas rumah tsb. 
adalah betul2 benar.  Jadi kalau dikemudian hari, beberapa bulan, tahun sesudah 
itu ada seseorang yang berkata kepada pemilik rumah tsb. bahwa sebenarnya 
dialah pemilik yang sah dari rumah tsb., maka pemilik rumah tidak usah 
berurusan dengan orang tsb., melainkan title company tsb. lah yang akan 
berhadapan dengan orang tsb.
   
  Tentu saja sebelum title co. tsb. mengeluarkan sertifikatnya, maka mereka 
akan menyelidiki dulu apakah benar si penjual adalah pemilik sah property tsb., 
dan untuk ini mereka menyelidiki arsip2, yang sudah di arsip di microfiche.  
Sesudah mereka yakin bahwa property tsb. tidak mempunyai permasalahan, a.l. 
juga bahwa bangunan tsb. memenuhi peraturan2 bangunan setempat, dll., maka 
merekapun akan mengeluarkan sertifikat tsb. tentunya dengan suatu harga 
tertentu.
   
  Amrik dikenal sebagai negara yang menganut free market.  Maksud dari pada 
free market adalah dimana seorang penjual tenaga, barang, memberi harga 
setinggi mungkin, supaya dia bisa mendapatkan profit sebanyak mungkin.  Yang 
memberi batasan tinggi harga tsb. hanyalah konsumen saja.  Ini betul hanya 
didalam barang2 konsumen. Seperti umpamanya mobil.  Contoh:  Dealer A bisa saja 
memberi harga yang tinggi sekali ke suatu merek mobil, jauh melebihi apa yang 
dijual oleh dealer2 yang lain.  Tentu saja tidak akan ada yang membeli mobil 
dari dealer A tsb.  Jadi konsumen lah yang memberikan batasan dari harga mobil. 
 Lagipula, mobil itu kan tidak ada yang memaksa membeli, tetapi konsumenlah 
yang ingin membelinya sendiri.
   
  Ini tidak sama dengan service yang diberikan karena dianggap sebagai 
diperlukan oleh masyarakat.  Dan ini termasuk asuransi.  Mereka itu memberikan 
suatu servis yang oleh pemerintah dianggap diperlukan oleh masyarakat.  Jadi 
meskipun perusahaan2 asuransi tsb. adalah perusahaan swasta, tetapi mereka 
hanya dibolehkan untuk mengambil untung sesuai dengan yang ditentukan oleh 
pemerintah.
   
  Selama ini rupanya title companies tsb. banyak memberikan barang2 kepada 
agen2, ter-lebih2 agen2 yang banyak menjual rumah.  Ada yang membuat flyers 
dengan cuma2 kepada agen2 tsb., ada yang memberi makanan pada waktu agen tsb. 
mengadakan open house di salah satu rumah yang sedang dia jual, bahkan ada yang 
memberikan hadiah trip ke Las Vegas, dll. dll.
   
  Beberapa tahun yang lalu, perkumpulan title companies tsb. memohon kepada 
pemerintah untuk menaikkan harga mereka.  Badan pemerintah yang bersangkutan 
meneliti pengeluaran2 mereka yang menjadi dasar dari pada permintaan tsb.  
Ternyata banyak sekali pengeluaran2 untuk agen2 real estate, meskipun ada 
peraturan yang melarangnya.  Permintaan tsb. tidak diberikan, bahkan 
sebaliknya, peraturan2 tsb. makin diperketat, dan ada title company yang 
kemudia di sue oleh pemerintah karena telah melanggar peraturan, yaitu tidak 
boleh memeberikan sesuatu kepada seorang agen.  
   
  Sesudah diperketatnya pengawasan dan sesudah suatu title company tsb. 
diharuskan membayar denda, ternyata menurut instruktur tsb., harga title policy 
sudah turun 17% beberapa tahun belakangan ini.
   
  Dengan ini masyarakat luas mengecap turunnya harga dari pada title policy.
   
  Saya langsung teringat kepada NKRI.  Berapakah, atau  lebih banyak berapakah 
yang harus dibayar oleh rakyat Indonesia dikarenakan oleh korupsi tsb.????

Kirim email ke