Kita semua tahu betapa korupsi sudah mendarah daging di Indonesia. Dari atas sampai kebawah, korupsi ada di-mana2. Saya tidak tahu apakah pernah ada yang menyelidiki mengenai ongkos dari pada korupsi tsb.? Apa, berapa dampaknya terhadap keperluan se-hari2 rakyat Indonesia? Sebagai perbandingan saya ingin menceriterakan apa yang dikatakan oleh seorang instruktur yang mengajar di suatu sekolah. Di Amrik, tanda tangan jual beli rumah mayoritasnya dilakukan di kantor title company, dan bukan di notaris seperti di Indonesia. Title company sebenarnya adalah suatu perusahaan asuransi yang mengasuransikan kepada yang punya rumah, dalam hal ini pembeli, bahwa jika hak miliknya atas rumah tsb. adalah betul2 benar. Jadi kalau dikemudian hari, beberapa bulan, tahun sesudah itu ada seseorang yang berkata kepada pemilik rumah tsb. bahwa sebenarnya dialah pemilik yang sah dari rumah tsb., maka pemilik rumah tidak usah berurusan dengan orang tsb., melainkan title company tsb. lah yang akan berhadapan dengan orang tsb. Tentu saja sebelum title co. tsb. mengeluarkan sertifikatnya, maka mereka akan menyelidiki dulu apakah benar si penjual adalah pemilik sah property tsb., dan untuk ini mereka menyelidiki arsip2, yang sudah di arsip di microfiche. Sesudah mereka yakin bahwa property tsb. tidak mempunyai permasalahan, a.l. juga bahwa bangunan tsb. memenuhi peraturan2 bangunan setempat, dll., maka merekapun akan mengeluarkan sertifikat tsb. tentunya dengan suatu harga tertentu. Amrik dikenal sebagai negara yang menganut free market. Maksud dari pada free market adalah dimana seorang penjual tenaga, barang, memberi harga setinggi mungkin, supaya dia bisa mendapatkan profit sebanyak mungkin. Yang memberi batasan tinggi harga tsb. hanyalah konsumen saja. Ini betul hanya didalam barang2 konsumen. Seperti umpamanya mobil. Contoh: Dealer A bisa saja memberi harga yang tinggi sekali ke suatu merek mobil, jauh melebihi apa yang dijual oleh dealer2 yang lain. Tentu saja tidak akan ada yang membeli mobil dari dealer A tsb. Jadi konsumen lah yang memberikan batasan dari harga mobil. Lagipula, mobil itu kan tidak ada yang memaksa membeli, tetapi konsumenlah yang ingin membelinya sendiri. Ini tidak sama dengan service yang diberikan karena dianggap sebagai diperlukan oleh masyarakat. Dan ini termasuk asuransi. Mereka itu memberikan suatu servis yang oleh pemerintah dianggap diperlukan oleh masyarakat. Jadi meskipun perusahaan2 asuransi tsb. adalah perusahaan swasta, tetapi mereka hanya dibolehkan untuk mengambil untung sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah. Selama ini rupanya title companies tsb. banyak memberikan barang2 kepada agen2, ter-lebih2 agen2 yang banyak menjual rumah. Ada yang membuat flyers dengan cuma2 kepada agen2 tsb., ada yang memberi makanan pada waktu agen tsb. mengadakan open house di salah satu rumah yang sedang dia jual, bahkan ada yang memberikan hadiah trip ke Las Vegas, dll. dll. Beberapa tahun yang lalu, perkumpulan title companies tsb. memohon kepada pemerintah untuk menaikkan harga mereka. Badan pemerintah yang bersangkutan meneliti pengeluaran2 mereka yang menjadi dasar dari pada permintaan tsb. Ternyata banyak sekali pengeluaran2 untuk agen2 real estate, meskipun ada peraturan yang melarangnya. Permintaan tsb. tidak diberikan, bahkan sebaliknya, peraturan2 tsb. makin diperketat, dan ada title company yang kemudia di sue oleh pemerintah karena telah melanggar peraturan, yaitu tidak boleh memeberikan sesuatu kepada seorang agen. Sesudah diperketatnya pengawasan dan sesudah suatu title company tsb. diharuskan membayar denda, ternyata menurut instruktur tsb., harga title policy sudah turun 17% beberapa tahun belakangan ini. Dengan ini masyarakat luas mengecap turunnya harga dari pada title policy. Saya langsung teringat kepada NKRI. Berapakah, atau lebih banyak berapakah yang harus dibayar oleh rakyat Indonesia dikarenakan oleh korupsi tsb.????