1. * Utang Sempati Jadi Bukti Lawan Tommy
 Kompas - Rabu, 14 Maret 2007

Berkas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan
Presiden Soeharto menjadi salah satu lampiran dalam afidavit atau
keterangan tertulis yang disampaikan Pemerintah Indonesia pada sidang
di Pengadilan Guernsey, Inggris, 8 Maret 2007.

Dakwaan itu menyatakan, Soeharto telah melakukan perbuatan melawan
hukum yang merugikan negara dan menguntungkan anak-anaknya, termasuk
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Disebutkan pula, PT Sempati Air—maskapai penerbangan yang dimiliki
Humpuss, perusahaan milik Tommy Soeharto—melawan hukum dengan cara
telah menerima aliran dana dari beberapa yayasan yang dipimpin
Soeharto. Bahkan, PT Sempati Air—yang menghentikan operasinya pada 5
Juni 1998—memiliki utang kepada sejumlah badan usaha milik negara
(BUMN).

Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Agung, Yoseph Suardi Sabda, di Jakarta, Selasa (13/3), mengatakan, 13
lampiran disertakan dalam afidavit kedua Pemerintah Indonesia, yang
disampaikan dalam sidang perkara gugatan intervensi Pemerintah
Indonesia atas gugatan Garnet Investment Limited terhadap Banque
Nationale de Paris and Paribas Guernsey. Afidavit itu sebagai bukti
untuk memperkuat pembekuan sementara dana Garnet Investment Limited.

Utang PT Sempati Air kepada sejumlah BUMN di Indonesia ditunjukkan
dengan disertakannya surat dari PT Pertamina dan PT Angkasa Pura II.
Saldo utang dihitung per Oktober 2006.

Aliran dana dari yayasan yang diketuai Soeharto kepada PT Sempati Air
ditunjukkan melalui berkas dakwaan Soeharto. Aliran dana, antara 
lain, dari Yayasan Supersemar, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, serta
Yayasan Dana Sejahtera Mandiri. "Artinya, Tommy menerima keuntungan
dari Soeharto," kata Yoseph.

Kejaksaan juga menyertakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Perkara (SKP3) atas nama terdakwa Soeharto yang ditandatangani Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iskamto, 11 Mei 2006.

Pengacara Tommy, OC Kaligis, yang dihubungi Kompas pada Selasa petang
mengatakan, ia sudah menyiapkan jawaban atas afidavit yang diajukan
kejaksaan untuk disampaikan dalam sidang di Guernsey tanggal 30 Maret
mendatang. Mengenai utang PT Sempati Air di sejumlah BUMN, OC Kaligis
menegaskan, PT Sempati Air sudah dinyatakan pailit. "Maka, 
berdasarkan Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat itu, tidak 
ada lagi kewajiban membayar utang," kata Kaligis.

Mengenai berkas dakwaan Soeharto yang dilampirkan, Kaligis 
mengatakan, penuntutan perkara sudah dihentikan. "Apa yang 
membuktikan Soeharto korupsi sehingga menguntungkan Tommy Soeharto? 
Tidak ada, kan? Kalau baru surat dakwaan, tidak terpakai di sana," 
ungkap Kaligis. (idr)

Sumber: Kompas - Rabu, 14 Maret 2007
---------------------------
2. * Dana Tommy dari Yayasan Akan Ditelusuri
 Koran Tempo - Rabu, 14 Maret 2007

Kejaksaan Agung menerima informasi itu dari Kedutaan Besar RI di
Inggris, lalu mengajukan gugatan intervensi.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menelusuri sumber dana Hutomo Mandala
Putra alias Tommy Soeharto yang tersimpan di Banque Nationale de 
Paris (BNP) Paribas, Guernsey. Langkah ini, kata Direktur Perdata 
Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, akan dilakukan setelah 
pengadilan Guernsey benar-benar membekukan dana itu.

"Setelah pembekuan selesai, kejaksaan akan menelusuri asal dana itu,"
ujar Yoseph saat dihubungi kemarin. Menurut dia, untuk penelusuran
itu, kejaksaan akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).

Kisah uang Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey bermula dari gugatan
Garnet Investment Limited--salah satu perusahaan milik Tommy--pada
Maret tahun lalu. BNP Paribas menolak permintaan mencairkan dana
Garnet karena mencurigainya sebagai hasil korupsi. Kejaksaan Agung
menerima informasi itu dari Kedutaan Besar RI di Inggris, lalu
mengajukan gugatan intervensi.

Pengadilan Guernsey, negara persemakmuran Inggris, pada 8 Maret lalu
mengabulkan permintaan Kejaksaan Agung RI memperpanjang pembekuan 
dana Tommy Soeharto senilai 36 juta euro atau sekitar Rp 420 miliar.

Yoseph mengatakan kejaksaan saat ini lebih berfokus pada upaya 
setelah pembekuan sementara itu. Pengadilan Guernsey, kata dia, 
mensyaratkan tiga hal kepada kejaksaan perihal permintaan pembekuan 
dana Tommy, yakni dana itu bermasalah, berupa aset, dan akan adanya 
risiko dialihkan.

Menurut dia, persyaratan itu telah terpenuhi. Kejaksaan, kata Yoseph,
mendalilkan bahwa beberapa perusahaan Tommy di Indonesia mempunyai
masalah hukum. Selain itu, dana tersebut bisa menjadi aset pemerintah
serta memang dikhawatirkan dialihkan. "Ketiga syarat itu terpenuhi,
maka pengadilan membekukan sementara," ujarnya.

Yoseph mengatakan sidang akan dilanjutkan hingga 14 Mei mendatang.
Hakim akan memutuskan apakah pembekuan dana Tommy itu dilanjutkan 
atau tidak. Jika pembekuan berhasil, kata dia, barulah kejaksaan akan
menelusuri asal dana tersebut apakah benar berasal dari yayasan yang
dipimpin mantan presiden Soeharto.

Ketua PPATK Keuangan Yunus Husein, yang dihubungi tadi malam,
mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Kejaksaan Agung
untuk melacak aliran dana milik yayasan Soeharto. Menurut dia, PPATK
baru akan melacak jika ada permintaan dari lembaga penegak hukum.
Kendati begitu, Yunus memastikan akan membantu untuk menelusuri 
aliran dana tersebut. SUKMA LOPPIES | NUROCHMAN | TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 14 Maret 2007
------------------
----------------------
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=275776
Rabu, 14 Mar 2007,

3. * Terungkap, Utang Tommy Rp 50 Miliar

Kewajiban Sempati Pertamina - Angkasa Pura
JAKARTA - Tommy Soeharto ternyata punya tunggakan utang sedikitnya 
Rp 50 miliar kepada negara. Ini terkait dengan berbagai kewajibannya 
semasa memiliki PT SempatiAir, kepada Pertamina dan PT Angkasa Pura, 
khususnya biaya pembelian avtur dan parkir pesawat.

Fakta tersebut terungkap dari dokumen-dokumen yang diserahkan dua 
BUMN tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua pengacara yang 
mewakili pemerintah RI, Simons Davies dan Jonathan Barcklay, telah 
menyerahkan dokumen tersebut kepada hakim royal court di Guernsey, 
pada persidangan kedua, 8 Maret 2007. Pemerintah RI merupakan 
penggugat intervensi atas dana EUR 36 juta (Rp 424 miliar) milik 
Tommy melalui Garnet Investment Limited (GIL) yang tersimpan di BNP 
Paribas, Guernsey.

"Kami menyerahkan dokumen yang berhubungan dengan utang 
perusahaan-perusahaan Tommy, seperti surat dari Pertamina dan PT 
Angkasa Pura. Nilai dua tagihan itu Rp 50 miliar lebih," kata 
Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda saat ditemui di gedung 
Kejagung, kemarin.

Yoseph tidak membeberkan detail tunggakan utang Tommy tersebut, 
termasuk kapan terjadinya dan bagaimana model pelunasannya.

Yang pasti, dokumen tersebut merupakan bagian dari 16 alat bukti 
yang diajukan pemerintah RI di royal court Guernsey. Dokumen lain, 
di antaranya, surat dakwaan terhadap Soeharto untuk menguatkan Tommy 
mendapat aliran dana dari Yayasan Supersemar dan surat keputusan 
organisasi perdagangan dunia WTO bahwa kebijakan pembebasan bea 
masuk (BM) terhadap PT Timor Putra Nasional 
(TPN) melanggar aturan main General Agreement on Tariffs and Trade 
(GATT).

Yoseph juga menjelaskan fakta yang menyebutkan Tommy pernah menerima 
aliran dana dari Yayasan Supersemar. "Dalam dakwaan (terhadap 
Soeharto) kan disebutkan, Soeharto melakukan tindakan-tindakan 
merugikan negara, tetapi menguntungkan anak-anaknya, termasuk 
Tommy," kata Yoseph.(agm)
-----------------------
4. * Muladi: Yusril Tak Gunakan Jabatan untuk Kasus Tommy
   Koran Tempo - Rabu, 14 Maret 2007

JAKARTA -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi menilai tidak
ada yang salah ketika kantor hukum Ihza & Ihza, yang didirikan Yusril
Ihza Mahendra, menangani pencairan uang Tommy Soeharto di Banque
Nationale de Paris Paribas London sebesar US$ 10 juta (sekitar Rp 90
miliar). "Dia (Yusril) kan sebagai Menteri Hukum. Bukan bekerja di
kantor hukum itu," ujar Muladi seusai pembukaan Kursus Lembaga
Ketahanan Nasional Angkatan XL di Jakarta kemarin.

Menurut mantan Menteri Kehakiman itu, Yusril sudah menyatakan bahwa
dia tidak menjadi pengacara di kantor hukum tersebut sejak menjabat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Muladi yakin Yusril mengerti
betul bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan karena nanti bakal ada
konflik kepentingan.

Kantor hukum Ihza & Ihza jadi sorotan setelah berhasil mencairkan 
dana Tommy Soeharto senilai US$ 10 juta (sekitar 90 miliar) dari 
Banque National de Paris Paribas, London, pada 2004. Kantor hukum itu
menggunakan rekomendasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
dalam pencairan dana. Transfer duitnya pun memakai rekening 
departemen ini. Yusril saat itu menjabat Menteri Kehakiman.

Namun, penanganan kasus hukum yang dilakukan kantor hukum Ihza & Ihza
milik Yusril, yang saat ini menjabat Menteri-Sekretaris Negara, dan
Yusron Ihza Mahendra, adik Yusril yang saat ini menjabat anggota DPR,
itu dinilai banyak kalangan penuh konflik kepentingan. Sebab, kantor
hukum itu dimiliki seorang menteri. "Kalau kasus yang ditangani itu
berhubungan langsung jabatannya, itu tidak pantas," ujar anggota
Komisi Hukum DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, dua hari lalu.

Hal senada dikatakan Lukman Hakim Saifuddin Hakim, yang juga anggota
Komisi Hukum DPR. Lukman mengakui memang tak ada aturan hukum positif
yang dilanggar Yusril. Namun, kata dia, posisi Yusril sebagai menteri
jelas akan mengganggu profesionalitas pengacara. "Sebagai menteri, 
dia tidak pantas menangani kasus yang berkaitan dengan jabatannya," 
ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Kendati begitu, kata Johan, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan
dalam laporan Suwarna. Hingga saat ini, kata dia, pengawasan internal
KPK belum pernah mendapatkan laporan adanya penyidik yang memeras
dalam kasus Suwarna. "Seharusnya Suwarna cepat melaporkan ke KPK jika
memang ada perbuatan seperti itu. Kejadiannya kan satu setengah tahun
lalu," kata dia.

Johan berharap asas praduga tak bersalah bisa dilakukan kepolisian.
"Buktikan dulu jika memang Suwarna pernah dicoba diperas penyidik 
KPK. Lagi pula unsur pemerasan itu harus bisa dibuktikan oleh pihak
Suwarna," ujarnya.Raden Rachmadi

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 14 Maret 2007

Reply via email to