Mungkin penggalan kisah di bawah meski tidak (persis) sama, namun
mengingatkan
pada kisah" para penyamun/bajak laut.. Mereka menyimpan/menggali uang/barang

hasil 'usaha' mereka di suatu tempat.. dan ratusan tahun kemudian, ada
kalangan
penggali (arkeolog?) yang mencari 'harta karun' berbekal 'peta' (temannya
Dora the
Explorer) dan 'kunci ajaib'.. :-)

Boleh gak para pembajak menyimpan 'harta mereka'? :-P
CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

On 3/15/07, MTI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

   Duit Soeharto Diduga Disimpan di Belanda
"Masak, orang menyimpan duit dilarang."

JAKARTA -- Sebagian dana yang ada di beberapa yayasan yang dulu dipimpin
Presiden Soeharto diduga disimpan di Bank Indover, Belanda. Keberadaan
sebagian dana yayasan di anak perusahaan Bank Indonesia itu terungkap saat
penyidikan kasus Indover oleh Kejaksaan Agung pada 2000.

Bekas Jaksa Agung Marzuki Darusman membenarkan adanya dana itu. "Benar,
sebagian dana yayasan ada di bank itu," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Marzuki tidak mengetahui pasti jumlah dana itu. Ia hanya mengatakan, "Kalau
tidak salah mencapai US$ 1 miliar (sekitar Rp 9 triliun)."

Marzuki mengaku tidak mengetahui apakah dana itu masih tersimpan atau
tidak. Sebab, kasus Indover sendiri sempat terhenti penyidikannya ketika
peralihan jabatan Jaksa Agung pada 2001. Pada saat itu pula, kata Marzuki,
ada rencana pemerintah menjual Bank Indover.

Tapi, menurut sumber Tempo, dana yayasan-yayasan Soeharto itu diyakini
masih tersimpan di bank yang berkantor pusat di Amsterdam tersebut. "Masih
ada sampai sekarang," ujar bekas jaksa yang pernah menangani kasus Soeharto
itu. Dia mengatakan, dana yayasan itu disimpan dalam rekening di bank
Indover sejak 1990-an. Dana tersebut, kata dia, dikelola oleh kakak salah
seorang menteri era Orde Baru. Namun, dia enggan menyebutkan namanya.

Marzuki mengatakan Bank Indover sebenarnya bertujuan menampung dana yang
ada di luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Namun, kenyataannya, bank itu
malah menampung dana dari Indonesia.

Menurut Marzuki, ketika kasus Indover terungkap, ia sempat mempertanyakan
kepada Bank Sentral Belanda karena tidak mengawasi terjadinya transaksi
besar-besaran dari Indonesia ke Belanda pada sekitar tahun 1998 sampai 2000
itu. "Bank sentral Belanda kurang pengawasan," kata dia.

Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengaku sempat
mendengar kabar adanya dana yayasan yang tersimpan di Indover. "Saya pernah
dengar soal itu," ujarnya dua hari lalu. Dia tidak dapat menjelaskan lebih
jauh karena berkonsentrasi perihal gugatan intervensi kasus Tommy Soeharto
di pengadilan Guernsey, negara persemakmuran Inggris.

Salah seorang anggota staf Bank Indover cabang Indonesia yang enggan
disebut namanya hanya mengatakan, "Itu kan persoalan lama." Meski mengaku
mengetahui informasi itu, anggota staf perempuan itu menolak menjelaskan
dengan alasan tidak berwenang.

Bank Indonesia pun belum bersedia memberikan keterangan memadai soal ini.
Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoei Tiong mengaku belum
mengetahui informasi itu. Menurut Oey, kepemilikan rekening harus
dirahasiakan oleh pihak bank.

Kalaupun benar dana yayasan disimpan di Bank Indover, kata Oey, hal itu
wajar. "Secara hukum, tindakan itu bisa dibenarkan. Masak, orang mau
menyimpan duit dilarang," ujarnya.

Direktur Perencanaan Strategi dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Budi
Mulya mengaku belum bisa menjelaskan. "Saya sedang rapat," ujarnya.SUKMALOPPIES 
| ANNE L. HANDAYANI | RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 15 Maret 2007

 ++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

--------

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Telp: (62-21) 727-83670 <javascript:void(0)>, 727-83650<javascript:void(0)>
Fax: (62-21) 722-1658 <javascript:void(0)>
http://www.transparansi.or.id

Reply via email to