Ikutan Nimbrung jg deh!

Rasanya menjadi mustahil bila kita hidup dan bermasyarakat tanpa 
sebuah perekat dan penghubung yg bisa memberikan kepada kita sebuah 
jalinan dan dan rasa aman yang ada didalamnya.

Hukum dan perangkatnya adalah salaha satu mediasi yg bisa menjamin 
kehidupan sebuah komonitas masyarakat, hukum adalah sederet aturan, 
hak dan kewajiban yg mesti diindahkan oleh siapa saja yg menjadi 
anggota sebuah komonitas bisa bangsa ataupun kelompok yg lebih sempit.

Dalam konteks pedalaman sebuah hukum Islam  memiliki serangkain 
kaidah-kaidah umum yg ada didalamnya. setiap hukum yang ada memiliki 
relasi dengan nilai manfaat dan mafsadat didalamnya.

Jauh-jauh hari para Ulama dan cerdik pandai didalam komonitas Islam 
telah melakukan pelbagai telaah kritis terhadap lahirnya sebuah 
keputusan hukum menyangkut keberadaan kaum muslim sendiri ataupun 
sebaliknya. Dengan berjalannya waktu semenjak fajar Islam ternyata 
telah melahirkan sebuah tipologi pola dan cara sebuah hukum 
di"geledah" dengan sangat baik dan pada waktu yg bersamaan telah 
melahirkan sebuah perspektif yg luas.

Ada kecenderungan pemahaman hukum ditengah-tengah kaum muslimin  
lebih menekankan pada aspek literal sebuah pesan dalam koridor 
penegakan dan implementasi hukum didalamnya, sudah barang tentu 
produk hukum yg digagasnya menjadi serba tunggal dan miskin 
interpretasi.

Landasan2 filosofis yg menyembul diantara sederet ayat2  Quran 
kiranya perlu mendapat perhatian yg lebih serius shg tidak 
memunculkan  adanya riduksi pada beberapa makna yg ada didalamnya, 
belum lagi kesediaan kita untuk mengerti bahwa Islam telah melahirkan 
banyak madzab yg jg mesti dilihat sebagai pembanding dan "rekan" 
diskusi yg harus diajak duduk bersama guna melahirkan sebuah 
pemahaman yg lebih utuh dan mewakili lebih banyak lagi komponen yg 
luas dari masyarakat muslim maupun non muslim didalmnya.(((( 
bersambung...........)))





--- In mediacare@yahoogroups.com, Roslina Podico <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Kalau saya boleh nimbrung di sini,
> 
> Menurut saya tanya-jawab di sini adalah fair, artinya terbuka.
> Contoh si penjawab berpendapat:
> 
> Oleh karena itu semua hukum syariat didasarkan atas kemaslahatan 
hakiki 
> manusia, baik dengan 'ilat (alasan) dhahir (jelas), dan ini ini 
yang 
> paling banyak, ataupun dengan 'ilat yang tidak dhahir (jelas), 
terutama 
> yang berkaitan dengan hukum-hukum ibadah mahdhah. Sehingga meskipun 
kita 
> tidak mengetahui 'ilat, hikmah dan sebabnya, namun kita wajib 
> menunaikannya secara ta'abbudiyah (tanpa tanya).
> 
> Konsekwensinya adalah setiap penganut Islam itu, harus menunaikan 
hukum 
> Islam tanpa harus mempertanyakan untung rugi atau buruk baiknya 
hukum 
> itu baginya. Penganut Islam wajib menerima hukum yang punya alasan 
yg 
> jelas atau alasan yg tidak jelas. Sekali Islam, maka anda tidak 
berhak 
> mempertimbangkannya lagi dengan akal sehat melainkan hanya 
mengimaninya.
> 
> Letak persoalannya adalah, maukah anda mengikuti atau menaati 
sesuatu yg 
> bagi anda TIDAK JELAS menguntungkan atau merugikan? Kalau anda mau 
> silahkan jadi Islam yg *taat*, tapi kalau anda tidak mau silahkan 
> memilih meninggalkan Islam. Inilah konsekwensinya menurut saya.
> 
> Contoh lain:
> Sekali lagi bagi orang Islam. Umat Islam memang tidak boleh memaksa 
> nonmuslim untuk masuk Islam. Laa ikraaha Fid diin. Tapi orang Islam 
> harus melaksanakan ajaran Islam, wajib melaksanakan syariat yang 
telah 
> diimani ini, walaupun dengan paksa, walaupun harus dibarengi dengan 
> sanksi kalau bersalah.
> Dari pengulangan ini, Syariat itu hanya DIPAKSAKAN bagi penganut 
Islam, 
> tapi bukan bagi non muslim.
> 
> Saya sangat setuju dengan kalimat ini. Sayangnya sejak berdirinya 
NKRI 
> belum pernah terjadi dimana non Muslim melarang atau mencampuri 
intern 
> Muslim di Indonesia, namun dalam kebebasan Islam menjalankan ibadah 
dan 
> agamanya selama puluhan tahun di Indonesia, nampaknya makna positif 
dari 
> keislaman itu belum memenuhi harapan mansyarakat Indonesia ( 
termasuk 
> muslim) menjadi masyarakat yg *beruntung*. Artinya pengabdian 
masyarakat 
> Islam Indonesia yg mayoritas itu belum membawa dampak positif dalam 
> memenuhi tuntutan hidup rakyat NKRI yg sampai sekarang selalu 
dipimpin 
> oleh Presiden yg beragama Islam.
> 
> Kesimpulan saya, jika Islam konsekwen dengan ajaran Quran, tidak 
boleh 
> mengislamkan non muslim alias syariat adalah buat muslim atau 
Islam, 
> maka intern Islam itu sendirilah yg perlu dibenahi.
> 
> Caranya:
> Menyadarkan umat Islam atas makna keselamatan di dunia dan akhirat 
itu. 
> Membina masyarakat Islam menjamin keselamat (keamanan) 
lingkungannya 
> bukan sebaliknya mengancam. Lingkungan itu termasuk sesama manusia, 
> demikian juga tumbuhan, binatang dan alam semesta.
> 
> Tidak ada lagi pejabat Islam yg menggunduli hutan. Tidak ada lagi 
> pejabat Islam yg memakan uang rakyat. Tidak ada lagi pejabat Islam 
yg 
> jadi ancaman bagi non muslim artinya mendiskreditkan hak-hak 
mereka, 
> misalnya mereka yg ingin beribadah di tempel, klenteng gereja atau 
> lain-lainnya.
> 
> Inilah yg saya tunggu-tunggu bahkan mungkin semua umat nantikan.
> 
> Sebaliknya, jika Syariat Islam dipaksakan, untuk menggantikan UU 
NKRI, 
> berarti Islam Indonesia sudah melanggar Syariat Islam dan 
mengkhianati 
> Quran itu sendiri, sebab Indonesia adalah masyarakat majemuk yg 
memeluk 
> berbagai ajaran Kitab.
> 
> Sekali lagi Indonesia BUKAN negara Islam yg murtad yg perlu atau 
harus 
> ditobatkan, melainkan Indonesia DIDIRIKAN oleh masyarakat multi 
religius 
> yg kebetulan diarahkan atau dipimpin oleh Sukarno yg saat itu 
mengaku 
> Islam.
> 
> Maka sebagai non MUSLIM, saya mewakili yg lain, memohon pada 
> MUSLIM/ISLAM yg sejati, pada anda-anda sekalian, big brothers and 
big 
> sisters (karena kalian lebih besar jumlahnya), berilah kami jaminan 
> KESELAMATAN itu, sementara kami menghadapi ancaman atau himpitan di 
> negara NKRI ini.
> 
> Kami bukan hanya mendambakan pemimpin pemerintah yg menjamin 
keselamatan 
> rakyat NKRI, bahkan kami mendambakan tetangga, kollega, teman 
sekolah, 
> atasan kami yg memberi kami keamanan alias keselamatan hidup di 
NKRI.
> 
> Salam Damai
> Roslina
> 
> PS.
> Saya melihat bahwa saya sedang mengalami bouncing dari yahoo 
groups, 
> maka bagi teman yg menerima Mail ini saya beri ijin meneruskannya 
sesuai 
> dengan kebutuhan. Trimakasih.
> 
> Sumar Sastrowardoyo wrote:
> > Serambi Online :: Menuju Pembangunan dan Pembaruan
> > <                                                           
> > ------------------------------------------------------------------
-------- 
> >
> >                  Serambi Online
> >                                           SERAMBI BERITA 
> >                                                   Serambi Utama 
> >                                                   Serambi Nusa 
> >                                                   Kutaraja 
> >                                                   Serambi Pase 
> >                                                   Serambi Bisnis 
> >                                                   Serambi 
Nanggroe 
> >                                                   Sport Globo 
> >                                                   Serambi Donya 
> >                                                 
> >                          SERAMBI PHOTO                         
> >                           Berita Photo                         
> >                           Menatap Aceh                         
> >                           Gam Cantoi                         
> >                                                  SERAMBI OPINI 
> >                                                   Salam Serambi 
> >                                                   Opini 
> >                                                   Taffakur 
> >                                                   Droe Keu Droe 
> >                                                 
> >                          SERAMBI MINGGU                         
> >                           Serambi Budaya                         
> >                           Cerpen                         
> >                           Puisi                         
> >                           Panteue                         
> >                                                  KONSULTASI 
> >                                                   Agama Islam 
> >                                                   Psikologi 
> >                                                                 
> >                                                                 
> >                           Bangka Pos                         
> >                           Agence France-
Presse                         
> >                           Banjarmasin 
Post                         
> >                           Design for 
Readers                         
> >                           International Center for Journalist 
> >                                                   Kompas Cyber 
Media 
> >                                                   Pantau 
> >                                                   Pos Kupang 
> >                                                   Sriwijaya Post 
> >                                                   Surya 
> >                                                   Tribun Batam 
> >                                                   Tribun Kaltim 
> >                                                   Tribun Timur 
> >                                                                 
> >                                                                 
> >                           Profil Redaksi                         
> >                           Profil 
Perusahaan                         
> >                           Kisah 
Perjalanan                         
> >                                                      Selasa, 13 
Mar 
> > 2007 | 04:38:50 WIB ARSIP :   
> >
> >                                                      Konsultasi 
Agama 
> > Islam                                                             
> > Pengasuh: Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA  
> >                                                            a.. 
> > 09/03/2007 08:19 WIB
> >
> >                               Tentang Penerapan Syariat Islam
> >
> >
> >                               PERTANYAAN :
> >
> >                               Assalamu'alaikum Wr. Wb.
> >
> >                               Bersama ini saya ingin menanyakan 
> > tentang penerapan syariat Islam. Kita semua maklum bahwa kita 
sebagai 
> > orang Islam adalah wajib menunaikan syariat Islam sejak dari 
lahir 
> > hingga meninggal dunia. Paling kurang setelah kita berusia lima 
belas 
> > tahun, atau dewasa, kata orang sekarang. Ini memang sudah kita 
> > kerjakan sejak dari dahulu, malah sejak dari dahulu kala, tanpa 
ada 
> > paksaan dari siapapun. Sekarang masalah penerapan syariat Islam, 
kok 
> > dipaksa-paksa. Bila melakukan pelanggaran, kok sampai dicambuk, 
> > demikianlah seterusnya.
> >                               Yang ingin saya tanyakan, apakah 
memang 
> > harus demikian? Apakah pada masa Nabi Muhammad masih hidup ada 
orang 
> > yang dikenakan sanksi dan apakah cambuk ada termaktub dalam 
Alquran?
> >                               Demikianlah pertanyaan saya, semoga 
> > mendapatkan jawaban yang baik,
> >
> >
> >                               Wassalam,
> >
> >                               Tgk Salman yang mulia,, Tgk Salman 
Hitam 
> > yang mulia, Aceh Utara
> >
> >
> >
> >                               JAWABAN :
> >
> >
> >                               Saudara/i Tgk Salman yang mulia, 
Yth.,
> >
> >                               Wa'alaikumus Salam, Wr. Wb.
> >
> >                               Assalamu'alaikum Wr. Wb. 
> >                               Saudara memang amat baik dan amat 
perlu 
> > kita semua mencermatinya. Untuk itu, jawaban ini dimulai dengan 
> > bayangan sedikit tentang apa itu syariat Islam, karena dengan 
kenal 
> > maka adanya sayang, dan karena adanya sayang maka tumbuhlah 
cinta, 
> > kata orang dahulu.
> >                               Pada dasarnya syariat itu 
diturunkan 
> > untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. 
Karena 
> > itu, hukum syariat diturunkan untuk menjamin kemaslahatan 
tersebut, 
> > malah juga untuk menolak kerusakan dan keehancuran. Oleh karena 
itu 
> > semua hukum syariat didasarkan atas kemaslahatan hakiki manusia, 
baik 
> > dengan 'ilat (alasan) dhahir (jelas), dan ini ini yang paling 
banyak, 
> > ataupun dengan 'ilat yang tidak dhahir (jelas), terutama yang 
> > berkaitan dengan hukum-hukum ibadah mahdhah. Sehingga meskipun 
kita 
> > tidak mengetahui 'ilat, hikmah dan sebabnya, namun kita wajib 
> > menunaikannya secara ta'abbudiyah (tanpa tanya). Contohnya amat 
> > banyak, ya, seperti shalat shubuh harus dua rakaat, semua orang 
Islam, 
> > baik laki-laki atau perempuan, wajib menutup aurat, kewajiban 
> > melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar sesuai kemampuan dan 
> > lain-lain sebagainya. Untuk ini dapat dirujuk pada: Al-Ihkam lil 
> > Amidii 2/271, Qawa'id al-Ahkam lil 'Aziz Abdus Salam 2/5, 
> > Al-Muwaafaqat lisy-Syathibii 2/3, Al-Burhan li imam al-Haramain 
2/891, 
> > Syarhu al-Kawakib al_Munir li Ibnu an-Najar al-Fatuhii al-Hambali 
> > 1/312, Muqashid asy-Syari'ah al-Islamiyah, lith Thabari 
bin 'Asyuur, 
> > hal. 20012 dan Dhawabith al-Maslahah lil Duktur Muhammad Sa'id 
> > Ramadhan al-BuThi hal. 73.88.
> >                               Tujuan inilah sesungguhnya yang 
ingin 
> > diwujudkan oleh semua kita, oleh ulama, para pemimpin, para da'i 
dan 
> > semua individu yang normal. Malah setiap orang wajib mewujudkan 
dan 
> > menyempurnakan kemaslahatan, menghilangkan atau memperkecil 
kerusakan. 
> > Apabila keduanya saling bertentangan maka harus diraih yang lebih 
> > besar maslahat dengan melenyapkan yang lebih kecil mafsadat-nya, 
serta 
> > menolak yang lebih besar kerusakan dengan menanggung yang lebih 
kecil 
> > kerusakannya, inilah yang disyariatkan.
> >                               Untuk mewujudkan tujuan syariah, 
atau 
> > melaksanakan kewajiban kita semua secara pemerintah--artinya 
> > pemerintah juga berkewajiban-- itulah sebenarnya, Aceh menerapkan 
> > syariat Islam secara kafah, meskipun harus bertahap. 
Alhamdulillah, 
> > sudah banyak yang kita capai. Undang-Undang nomor 44 Tahun 1999 
dan 
> > Undang-undang nomor 18 Tahun 2001, yang kemudian diganti UU Nomor 
11 
> > tahun 2006 yang lebih lengkap dan sempurna, sebab telah 
terjawantahan 
> > oleh MoU Helsinki (Finlandia).
> >                               Sesungguhnya, mentahkim-kan syariat 
> > dalam masyarakat muslim adalah suatu kewajiban yang difardhukan 
dengan 
> > nash hukum yang qath'i' (pasti), yaitu yang ditetapkan dengan 
> > dalil-dalil yang jelas dalam Alquran al-Karim seperti firman 
Allah SWT 
> > (artinya): "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah 
dan 
> > seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang 
memberi 
> > kehidupan kepada kamu" (QS. al-Anfal : 24).
> >                               Dan firman-Nya (Artinya): Dan Kami 
telah 
> > turunkan kepadamu Alquran dengan membawa kebenaran, membenarkan 
apa 
> > yang yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan 
sebelumnya) 
> > dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka 
putuskanlah 
> > perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu 
> > mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang 
datang 
> > kepadamu." (QS. al-Maidah : 48). Dan banyak lagi, antaranya: QS. 
> > al-Maidah: 44, QS. al-Maidah : 45 dan QS. al-Maidah : 47.
> >                               Di dalam beberapa ayat tersebut 
jelas 
> > bahwa siapa saja yang tidak menghukumkan sesuai Alquran karena 
> > keingkaran dan ke-juhuud-annya (keenggannya) maka dia adalah 
kafir, 
> > sementara bila ia iman kepada Alquran, tetapi tidak mengerjakan 
> > hukumnya dia adalah fasik, dan apabila ia mengimani kebenaran 
Alquran, 
> > mengimani kebenaran hukumnya, dan berusaha sekadarnya tapi 
menghukum 
> > dengan selainnya maka dia adalah orang zhalim. Ini adalah 
penafsiran 
> > para sahabat Nabi mengenai beberapa ayat tersebut sebagaimana 
> > dinukilkan Alqurthuby di dalam tafsirnya.
> >                               Dengan demikian, pengasuh yakin 
bahwa 
> > Saudara telah memperoleh jawaban yang agak memadai mengenai 
kenapa 
> > kita harus berupaya keras dengan segenap kemampuan yang kita 
miliki 
> > untuk menerapkan syariat Islam di bumi peninggalan endatu kita 
> > Nanggroe Aceh Darussalam tercinta ini.
> >                               Selanjutnya mengapa harus paksa-
paksa 
> > dalam pelaksanaan syariat. Karena syariat memang mengandung 
hukum. 
> > Hukum harus jalan, meskipun dengan adanya paksaan. Hukum syariat 
yang 
> > sudah diqanunkan seperti khalwat, maisir dan khamar sudah menjadi 
> > hukum positif seperti hukum positif lainnya yang berlaku di Aceh. 
> > Pelanggarnya memang harus dikenakan sanksi, seperti orang mencuri 
> > milik orang lain, pasti ditangkap, diselidiki, disidiki, lalu 
diproses 
> > yang akhirnya diputuskan hukuman apa yang dikenakan, demikian 
juga 
> > dengan hukum syariat bagi orang muslim. Sekali lagi bagi orang 
Islam. 
> > Umat Islam memang tidak boleh memaksa nonmuslim untuk masuk 
Islam. Laa 
> > ikraaha Fid diin. Tapi orang Islam harus melaksanakan ajaran 
Islam, 
> > wajib melaksanakan syariat yang telah diimani ini, walaupun 
dengan 
> > paksa, walaupun harus dibarengi dengan sanksi kalau bersalah.
> >                               Hal seperti ini memang diakukan 
> > Rasulullah SAW dan shahabatnya. Mai'dz dan Wanita Ghamidiyah 
misalnya, 
> > pernah dirajam dimasa Rasullah SAW. Banyak kitab hadits dapat 
dirujuk 
> > untuk masalah ini.
> >                               Sanksi cambuk memang ada dalam 
Alquran. 
> > Sebagai contoh dipersilakan melihat ayat 24 surat An-Nur.
> >                               Demikian, semoga bermanfaat 
adanya, , 
> > Wallahu A'lamu Bish-Shawaab.
> >
> >
> >
>


Kirim email ke