Tulisan ini juga disajikan dalam website http://perso.club-internet.fr/kontak.)
Duit haram Suharto disimpan di Belanda ? Dewasa ini pers di Indonesia banyak menyiarkan berita-berita atau tulisan yang berkaitan dengan akan diperiksanya « yayasan-yayasan » keluarga Suharto, serta persidangan di pengadilan Inggris tentang kasus penyimpanan dana hasil korupsi Tommy Suharto sebesar 36 juta Euro (Rp 424 miliar). Dalam berita-berita itu juga banyak disinggung masalah dana-dana yang disalahgunakan oleh Yayasan Supersemar untuk membiayai bisnis Tommy Suharto ; Sigit Suharto, Bob Hassan dll dll. Dengan tersiarnya berita atau tulisan-tulisan itu banyak orang makin tahu tentang buruknya citra Suharto (beserta keluarga) yang sebenarnya. Karenanya juga, banyak orang makin yakin bahwa Suharto yang pernah selama puluhan tahun Orde Baru dipuja-puja dan diagung-agungkan sebagai pemimpin besar bangsa, sebagai panglima tertinggi ABRI, sebagai pemimpin Golkar, sebagai tokoh utama Orde Baru, adalah sebenarnya pengkhianat besar terhadap presiden Sukarno. Suharto adalah juga yang bertanggungjawab atas pembunuhan besar-besaran terhadap jutaan manusia tidak bersalah. Suharto adalah juga dedengkot penghancuran seluruh kekuatan demokratis di Indonesia. Bukan itu saja ! Ternyatalah juga bahwa Suharto adalah maling yang maha-besar dan bahwa keluarganya bisa -- dan bahkan patut sekali -- dijuluki sebagai sampah bangsa !!! Sebagai bahan renungan bersama, atau sebagai tambahan pengetahuan kita masing-masing mengenai watak dan kelakuan Suharto, berikut di bawah ini disajikan berita Koran Tempo tanggal 15 Maret 2007, yang berjudul « Duit Suharto diduga disimpan di Belanda ». Berita tersebut berbunyi, antara lain sebagai berikut : « Sebagian dana yang ada di beberapa yayasan yang dulu dipimpin Presiden Soeharto diduga disimpan di Bank Indover, Belanda. Keberadaan sebagian dana yayasan di anak perusahaan Bank Indonesia itu terungkap saat penyidikan kasus Indover oleh Kejaksaan Agung pada 2000. Bekas Jaksa Agung Marzuki Darusman membenarkan adanya dana itu. "Benar, sebagian dana yayasan ada di bank itu," ujarnya saat dihubungi kemarin. Marzuki tidak mengetahui pasti jumlah dana itu. Ia hanya mengatakan, "Kalau tidak salah mencapai US$ 1 miliar (sekitar Rp 9 triliun)." Marzuki mengaku tidak mengetahui apakah dana itu masih tersimpan atau tidak. Sebab, kasus Indover sendiri sempat terhenti penyidikannya ketika peralihan jabatan Jaksa Agung pada 2001. Pada saat itu pula, kata Marzuki, ada rencana pemerintah menjual Bank Indover. Tapi, menurut sumber Tempo, dana yayasan-yayasan Soeharto itu diyakini masih tersimpan di bank yang berkantor pusat di Amsterdam tersebut. "Masih ada sampai sekarang," ujar bekas jaksa yang pernah menangani kasus Soeharto itu. Dia mengatakan, dana yayasan itu disimpan dalam rekening di bank Indover sejak 1990-an. Dana tersebut, kata dia, dikelola oleh kakak salah seorang menteri era Orde Baru. Namun, dia enggan menyebutkan namanya. Marzuki mengatakan Bank Indover sebenarnya bertujuan menampung dana yang ada di luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Namun, kenyataannya, bank itu malah menampung dana dari Indonesia. Menurut Marzuki, ketika kasus Indover terungkap, ia sempat mempertanyakan kepada Bank Sentral Belanda karena tidak mengawasi terjadinya transaksi besar-besaran dari Indonesia ke Belanda pada sekitar tahun 1998 sampai 2000 itu. "Bank sentral Belanda kurang pengawasan," kata dia. Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengaku sempat mendengar kabar adanya dana yayasan yang tersimpan di Indover. "Saya pernah dengar soal itu," ujarnya dua hari lalu. Dia tidak dapat menjelaskan lebih jauh karena berkonsentrasi perihal gugatan intervensi kasus Tommy Soeharto di pengadilan Guernsey, negara persemakmuran Inggris. Bank Indonesia pun belum bersedia memberikan keterangan memadai soal ini. Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoei Tiong mengaku belum mengetahui informasi itu. Menurut Oey, kepemilikan rekening harus dirahasiakan oleh pihak bank. Kalaupun benar dana yayasan disimpan di Bank Indover, kata Oey, hal itu wajar. "Secara hukum, tindakan itu bisa dibenarkan. Masak, orang mau menyimpan duit dilarang," ujarnya. (kutipan dari Koran Tempo selesai) Setelah membaca berita tersebut, bermacam-macam pertanyaan dan pendapat bisa saja timbul di berbagai kalangan. Dan timbulnya berbagai pertanyaan atau pendapat mengenai masalah ini adalah wajar, dan, bahkan, baik sekali. Sebab, berbagai kalangan memang perlu berusaha sunguh-sungguh erenungkan -- dengan dalam-dalam -- tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan harta kekayaan Suharto dan keluarganya. Masalah harta kekayaan Suharto (dan keluarganya ) adalah masalah yang erat sekali hubungannya dengan banyak penyalahgunaan kekuasaan dan berbagai kejahatan yang dilakukannya selama 32 tahun rejim militer Orde Baru. Dan penyalahgunaan kekuasaan serta kejahatannya itu dapat berlangsung begitu lama berkat adanya dukungan, atau sekongkol, atau perlindungan dari pembantu-pembantunya di kalangan militer dan sipil, yang merupakan pendukung-pendukung setia Orde Baru Sudah diberitakan oleh banyak pers di dunia bahwa Suharto adalah presiden yang paling korup di dunia, jauh melebihi Ferdinand Marcos dari Filipina, Kaisar Haile Selassi dari Ethiopia, Mobutu Sese Seko dari Zaire atau dari diktator Baby Doc dari Haiti. Jadi, apa yang disebut-sebut dalam berita Koran Tempo tanggal 15 Maret itu baru hanya sebagian kecil saja dari harta hasil penyalahgunaan kekuasaan Suharto, yang totalnya sampai puluhan atau belasan miliar dollar AS (harap baca kembali laporan majalah TIME 24 Mei 1999) . Menurut mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, harta yang disimpan dalam bank Indover (di Belanda) adalah sebesar US$ 1 miliar atau Rp 9 triliun. Jumlah ini adalah besar sekali !!! Kalau ditulis secara lain Rp 9 triliun adalah . Rp 9 000 miliar atau Rp 9 000 000 000 000 (angka nolnya 12). Harap diperhatikan bahwa harta haram yang besar jumlahnya ini sudah dismpan di Indover ini sejak tahun 1990-an. Sekarang tidak diketahui apakah harta yang disimpan di bank Indover itu masih ada di situ, ataukah sudah dipindah ke tempat lain. Juga tidak diketahui uang haram yang berasal dari yayasan-yayasan yang mana saja atau perusahaan yang mana saja, yang dimasukkan dalam rekening bank Indover itu. Tetapi, kenyataan bahwa uang yang sebanyak itu sudah begitu lama disimpan di bank Indover dan tidak diganggu-gugat oleh pemerintah RI menunjukkan adanya hal-hal yang tidak beres dalam pemerintahan RI. Juga menunjukkan bahwa jumlah uang haram Suharto adalah begitu besarnya sehingga bisa dipakai untuk gampang menyuap banyak fihak, baik di dalamnegeri maupun di luarnegeri. Paris, 17 Maret 2007 1.. Umar Said , -- No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.11/723 - Release Date: 15/03/2007 11:27