Tulisan ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak.)





Duit haram Suharto disimpan di Belanda ?





Dewasa ini pers di Indonesia banyak menyiarkan berita-berita atau tulisan
yang berkaitan dengan akan diperiksanya « yayasan-yayasan » keluarga
Suharto, serta persidangan di pengadilan Inggris tentang kasus penyimpanan
dana hasil korupsi Tommy Suharto sebesar 36 juta Euro (Rp 424 miliar). Dalam
berita-berita itu juga banyak disinggung masalah dana-dana yang
disalahgunakan oleh Yayasan Supersemar untuk membiayai bisnis Tommy Suharto
; Sigit Suharto, Bob Hassan dll dll.



Dengan tersiarnya berita atau tulisan-tulisan itu banyak orang makin tahu
tentang buruknya citra Suharto (beserta keluarga) yang sebenarnya. Karenanya
juga, banyak orang makin yakin bahwa Suharto yang pernah selama puluhan
tahun Orde Baru dipuja-puja dan diagung-agungkan sebagai pemimpin besar
bangsa, sebagai  panglima tertinggi ABRI, sebagai pemimpin Golkar, sebagai
tokoh utama Orde Baru, adalah sebenarnya pengkhianat besar terhadap presiden
Sukarno. Suharto adalah juga  yang bertanggungjawab atas  pembunuhan
besar-besaran terhadap  jutaan manusia tidak bersalah. Suharto adalah juga
dedengkot  penghancuran  seluruh  kekuatan demokratis di Indonesia. Bukan
itu saja !



Ternyatalah juga bahwa Suharto adalah maling yang maha-besar dan bahwa
keluarganya bisa  -- dan bahkan patut sekali  -- dijuluki sebagai sampah
bangsa !!!



Sebagai bahan renungan bersama, atau sebagai tambahan pengetahuan kita
masing-masing mengenai watak dan kelakuan Suharto, berikut di bawah ini
disajikan berita Koran Tempo tanggal 15 Maret 2007, yang berjudul « Duit
Suharto diduga disimpan di Belanda ». Berita tersebut berbunyi, antara lain
sebagai berikut :





 « Sebagian dana yang ada di beberapa yayasan yang dulu dipimpin Presiden
Soeharto diduga disimpan di Bank Indover, Belanda. Keberadaan sebagian dana
yayasan di anak perusahaan Bank Indonesia itu terungkap saat penyidikan
kasus Indover oleh Kejaksaan Agung pada 2000.



Bekas Jaksa Agung Marzuki Darusman membenarkan adanya dana itu. "Benar,
sebagian dana yayasan ada di bank itu," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Marzuki tidak mengetahui pasti jumlah dana itu. Ia hanya mengatakan, "Kalau
tidak salah mencapai US$ 1 miliar (sekitar Rp 9 triliun)."



Marzuki mengaku tidak mengetahui apakah dana itu masih tersimpan atau tidak.
Sebab, kasus Indover sendiri sempat terhenti penyidikannya ketika peralihan
jabatan Jaksa Agung pada 2001. Pada saat itu pula, kata Marzuki, ada rencana
pemerintah menjual Bank Indover.



Tapi, menurut sumber Tempo, dana yayasan-yayasan Soeharto itu diyakini masih
tersimpan di bank yang berkantor pusat di Amsterdam tersebut. "Masih ada
sampai sekarang," ujar bekas jaksa yang pernah menangani kasus Soeharto itu.
Dia mengatakan, dana yayasan itu disimpan dalam rekening di bank Indover
sejak 1990-an. Dana tersebut, kata dia, dikelola oleh kakak salah seorang
menteri era Orde Baru. Namun, dia enggan menyebutkan namanya.



Marzuki mengatakan Bank Indover sebenarnya bertujuan menampung dana yang ada
di luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Namun, kenyataannya, bank itu malah
menampung dana dari Indonesia.



Menurut Marzuki, ketika kasus Indover terungkap, ia sempat mempertanyakan
kepada Bank Sentral Belanda karena tidak mengawasi terjadinya transaksi
besar-besaran dari Indonesia ke Belanda pada sekitar tahun 1998 sampai 2000
itu. "Bank sentral Belanda kurang pengawasan," kata dia.



Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengaku sempat
mendengar kabar adanya dana yayasan yang tersimpan di Indover. "Saya pernah
dengar soal itu," ujarnya dua hari lalu. Dia tidak dapat menjelaskan lebih
jauh karena berkonsentrasi perihal gugatan intervensi kasus Tommy Soeharto
di pengadilan Guernsey, negara persemakmuran Inggris.



Bank Indonesia pun belum bersedia memberikan keterangan memadai soal ini.
Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoei Tiong mengaku belum
mengetahui informasi itu. Menurut Oey, kepemilikan rekening harus
dirahasiakan oleh pihak bank.



Kalaupun benar dana yayasan disimpan di Bank Indover, kata Oey, hal itu
wajar. "Secara hukum, tindakan itu bisa dibenarkan. Masak, orang mau
menyimpan duit dilarang," ujarnya. (kutipan dari Koran Tempo selesai)





Setelah membaca berita tersebut, bermacam-macam pertanyaan dan pendapat bisa
saja  timbul di berbagai kalangan. Dan timbulnya berbagai pertanyaan atau
pendapat mengenai masalah ini adalah wajar, dan, bahkan,  baik sekali.
Sebab, berbagai kalangan memang perlu berusaha sunguh-sungguh
erenungkan  -- dengan dalam-dalam -- tentang masalah-masalah yang berkaitan
dengan harta kekayaan Suharto dan keluarganya.  Masalah harta kekayaan
Suharto (dan keluarganya ) adalah masalah yang erat sekali hubungannya
dengan banyak penyalahgunaan kekuasaan dan berbagai kejahatan yang
dilakukannya selama 32 tahun rejim militer Orde Baru. Dan penyalahgunaan
kekuasaan serta kejahatannya itu dapat berlangsung begitu lama berkat adanya
dukungan, atau sekongkol, atau perlindungan dari pembantu-pembantunya di
kalangan militer dan sipil, yang merupakan pendukung-pendukung setia Orde
Baru



Sudah diberitakan oleh banyak pers di dunia bahwa Suharto adalah presiden
yang paling korup di dunia, jauh melebihi Ferdinand Marcos dari Filipina,
Kaisar Haile Selassi dari Ethiopia, Mobutu Sese Seko dari Zaire atau dari
diktator Baby Doc dari Haiti.



Jadi, apa yang disebut-sebut dalam berita Koran Tempo tanggal 15 Maret itu
baru hanya sebagian kecil saja dari harta hasil penyalahgunaan kekuasaan
Suharto, yang totalnya sampai puluhan atau belasan miliar dollar AS (harap
baca kembali laporan majalah TIME 24 Mei 1999) .

Menurut mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, harta yang disimpan dalam bank
Indover (di Belanda) adalah sebesar US$ 1 miliar atau Rp 9 triliun. Jumlah
ini adalah besar sekali !!!  Kalau ditulis secara lain Rp 9 triliun adalah .
Rp 9 000 miliar atau Rp 9 000 000 000 000 (angka nolnya 12). Harap
diperhatikan bahwa harta haram yang besar jumlahnya ini sudah dismpan di
Indover ini sejak tahun 1990-an.



Sekarang tidak diketahui apakah harta yang disimpan di bank Indover itu
masih ada di situ,  ataukah sudah dipindah ke tempat lain. Juga tidak
diketahui uang haram yang berasal dari yayasan-yayasan yang mana saja atau
“perusahaan” yang mana saja, yang dimasukkan dalam rekening bank Indover
itu.



Tetapi, kenyataan bahwa uang yang sebanyak itu sudah begitu lama disimpan di
bank Indover dan tidak diganggu-gugat oleh pemerintah RI menunjukkan adanya
hal-hal yang “tidak beres” dalam pemerintahan RI. Juga menunjukkan bahwa
jumlah uang haram Suharto adalah begitu besarnya sehingga bisa dipakai untuk
gampang menyuap banyak fihak, baik di dalamnegeri maupun di luarnegeri.



Paris, 17 Maret 2007

  1.. Umar Said
,

























--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.11/723 - Release Date: 15/03/2007
11:27

Kirim email ke