Komisi Antikorupsi Kecam Pernyataan Kalla
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengecam pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla yang membela tersangka korupsi Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais. Menurut KPK, seharusnya Kalla lebih mengedepankan statusnya sebagai negarawan, bukan sebagai politikus, karena ia menjabat wakil presiden. "Kenegarawanannya yang harus ditonjolkan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Waluyo kepada Tempo melalui pesan pendek (SMS) Sabtu lalu. Menurut Waluyo, akan lebih bijak bila Kalla mengatakan tentang kesamaan hak dan mendapatkan keadilan. Pada Jumat lalu, Kalla menyatakan prihatin dengan penahanan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani. "Dia salah satu anggota, dan organisasi tentu akan melakukan pembelaan sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya seusai acara pertemuan dengan warga Sumatera Barat di Jakarta. KPK, kata Waluyo, tidak gentar terhadap bantuan yang akan diberikan Golkar itu. "Tidak ada urusan dengan pernyataan itu," katanya. Menurut dia, KPK tidak melihat itu sebagai tekanan. Rakyat, ujarnya, akan tahu, ternyata partai politik hanya membela kepentingannya, bukan membela kepentingan rakyat. Bupati Syaukani, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kalimantan Timur, dicokok KPK pada Jumat malam lalu dari mes Bupati Kalimantan Timur, Jalan Cimahi Nomor 10, Jakarta Pusat. Syaukani dijadikan tersangka atas dugaan empat kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar. Empat kasus itu adalah penggelembungan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu senilai Rp 3 miliar, pembebasan tanah pembangunan bandara Rp 15 miliar, penyalahgunaan dana bantuan sosial sebagai dana taktis Rp 7,75 miliar, serta upah pungutan dana perimbangan untuk negara dari sektor minyak dan gas Rp 15 miliar. Sebelumnya, Kalla sempat menjenguk Syaukani ketika masih dirawat di Rumah Sakit Gading Pluit, Jakarta Utara. Dia datang bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin pada 6 Desember 2006. Kunjungan ini juga menuai kecaman dari berbagai pihak (Koran Tempo 7 Desember 2006). Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, sependapat dengan KPK. Menurut dia, pernyataan Kalla ini bertentangan dengan agenda Kabinet Indonesia Bersatu, yakni pemberantasan korupsi. Seharusnya, kata Saldi, Ketua Umum Golkar tidak perlu mempublikasikan pernyataan partai akan membantu kadernya yang jadi tersangka korupsi. Saldi tidak melarang partai memberikan bantuan kepada kadernya, tapi seharusnya tidak dipublikasikan. "Seharusnya diam-diam. Tidak perlu dipublikasikan, apalagi keluar dari mulut seorang Jusuf Kalla, yang juga wakil presiden," kata dia. Bahkan Saldi menilai itu merupakan perang psikologis terhadap pemberantasan korupsi. "Itu merupakan teror terhadap KPK," ujarnya. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Andi Mattalata menolak ucapan Kalla disebut sebagai teror. "Membela orang yang diduga (korupsi) kan boleh, kecuali sudah terpidana," kata dia. KPK, tutur dia, tidak boleh surut memeriksa hanya karena pernyataan. "Jangan jadikan ucapan seseorang sebagai halangan." Sementara itu, kuasa hukum Syaukani, Amir Syamsuddin, menyatakan kliennya meminta segera diperiksa meski sedang sakit. "Sambil berbaring juga tidak ada masalah. Dia tidak ingin menimbulkan kesan menghindari pemeriksaan," ujar Amir. Sejak Sabtu lalu, Syaukani dirawat di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta. Menurut Amir, Syaukani menderita sakit ruas tulang belakang, yang menyebabkannya tidak bisa duduk lama. Sedangkan Kepala Kepolisian Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Indarto menyatakan semua kasus dugaan korupsi Syaukani sepenuhnya telah diserahkan penanganannya kepada KPK. "Kami sudah tidak menanganinya," katanya. TITO SIANIPAR | RINI KUSTIANI | SG WIBISONO Sumber: Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id