Komisi Antikorupsi Kecam Pernyataan Kalla


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengecam pernyataan Ketua Umum Partai 
Golkar Jusuf Kalla yang membela tersangka korupsi Bupati Kutai Kartanegara 
Syaukani Hasan Rais. Menurut KPK, seharusnya Kalla lebih mengedepankan 
statusnya sebagai negarawan, bukan sebagai politikus, karena ia menjabat wakil 
presiden.

"Kenegarawanannya yang harus ditonjolkan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK 
Waluyo kepada Tempo melalui pesan pendek (SMS) Sabtu lalu. Menurut Waluyo, akan 
lebih bijak bila Kalla mengatakan tentang kesamaan hak dan mendapatkan keadilan.

Pada Jumat lalu, Kalla menyatakan prihatin dengan penahanan Bupati Kutai 
Kartanegara Syaukani. "Dia salah satu anggota, dan organisasi tentu akan 
melakukan pembelaan sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya seusai acara 
pertemuan dengan warga Sumatera Barat di Jakarta.

KPK, kata Waluyo, tidak gentar terhadap bantuan yang akan diberikan Golkar itu. 
"Tidak ada urusan dengan pernyataan itu," katanya. Menurut dia, KPK tidak 
melihat itu sebagai tekanan. Rakyat, ujarnya, akan tahu, ternyata partai 
politik hanya membela kepentingannya, bukan membela kepentingan rakyat.

Bupati Syaukani, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kalimantan 
Timur, dicokok KPK pada Jumat malam lalu dari mes Bupati Kalimantan Timur, 
Jalan Cimahi Nomor 10, Jakarta Pusat. Syaukani dijadikan tersangka atas dugaan 
empat kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar.

Empat kasus itu adalah penggelembungan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa 
Kulu senilai Rp 3 miliar, pembebasan tanah pembangunan bandara Rp 15 miliar, 
penyalahgunaan dana bantuan sosial sebagai dana taktis Rp 7,75 miliar, serta 
upah pungutan dana perimbangan untuk negara dari sektor minyak dan gas Rp 15 
miliar.

Sebelumnya, Kalla sempat menjenguk Syaukani ketika masih dirawat di Rumah Sakit 
Gading Pluit, Jakarta Utara. Dia datang bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi 
Manusia Hamid Awaludin pada 6 Desember 2006. Kunjungan ini juga menuai kecaman 
dari berbagai pihak (Koran Tempo 7 Desember 2006).

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, sependapat dengan KPK. 
Menurut dia, pernyataan Kalla ini bertentangan dengan agenda Kabinet Indonesia 
Bersatu, yakni pemberantasan korupsi. Seharusnya, kata Saldi, Ketua Umum Golkar 
tidak perlu mempublikasikan pernyataan partai akan membantu kadernya yang jadi 
tersangka korupsi.

Saldi tidak melarang partai memberikan bantuan kepada kadernya, tapi seharusnya 
tidak dipublikasikan. "Seharusnya diam-diam. Tidak perlu dipublikasikan, 
apalagi keluar dari mulut seorang Jusuf Kalla, yang juga wakil presiden," kata 
dia.

Bahkan Saldi menilai itu merupakan perang psikologis terhadap pemberantasan 
korupsi. "Itu merupakan teror terhadap KPK," ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Andi Mattalata menolak ucapan Kalla 
disebut sebagai teror. "Membela orang yang diduga (korupsi) kan boleh, kecuali 
sudah terpidana," kata dia. KPK, tutur dia, tidak boleh surut memeriksa hanya 
karena pernyataan. "Jangan jadikan ucapan seseorang sebagai halangan."

Sementara itu, kuasa hukum Syaukani, Amir Syamsuddin, menyatakan kliennya 
meminta segera diperiksa meski sedang sakit. "Sambil berbaring juga tidak ada 
masalah. Dia tidak ingin menimbulkan kesan menghindari pemeriksaan," ujar Amir.

Sejak Sabtu lalu, Syaukani dirawat di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, 
Jakarta. Menurut Amir, Syaukani menderita sakit ruas tulang belakang, yang 
menyebabkannya tidak bisa duduk lama.

Sedangkan Kepala Kepolisian Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Indarto 
menyatakan semua kasus dugaan korupsi Syaukani sepenuhnya telah diserahkan 
penanganannya kepada KPK. "Kami sudah tidak menanganinya," katanya. TITO 
SIANIPAR | RINI KUSTIANI | SG WIBISONO

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

--------

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650
Fax: (62-21) 722-1658
http://www.transparansi.or.id

Kirim email ke