Widjanarko Menyanggupi Kembalikan 11 Miliar Tindakan itu tak menghapus pidana korupsi yang disangkakan.
Jakarta -- Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo menyatakan sanggup membayar Rp 11 miliar sebagai pengganti kerugian negara akibat impor sapi fiktif yang diduga melibatkan dirinya. Sebagai imbalan atas kesanggupan itu, "Widjanarko minta ditahan di luar," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya kemarin. Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus M. Salim menjelaskan permintaan itu disampaikan melalui pengacara Hotma Sitompul, tiga jam sebelum Kejaksaan Agung membawa Widjanarko ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa lalu. Penahanan dilakukan setelah selama 10 jam sebelumnya Kejaksaan Agung memeriksa Widjanarko, yang menjabat Kepala Bulog sejak 19 Desember 2001 itu. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor sapi pada awal masa jabatannya. Penyidik kejaksaan saat ini masih mempertimbangkan permohonan tersebut. "Kan nggak bisa langsung ada jawaban ya atau tidak. Mesti kami pelajari dan pertimbangkan," kata Salim. "Sementara ini kami tahan dulu." Jaksa memutuskan menitipkan Widjanarko di LP Cipinang, menurut Salim, agar para tersangka tidak saling mempengaruhi kesaksian masing-masing. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menahan lima tersangka lain. Mereka adalah Tito Pranolo (mantan Ketua Tim Monitoring), Imanusafi, Ruchiyat Subandi, A. Nawawi, dan Mika Ramba Kembenan. Kelimanya ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung sejak 12 Maret lalu. Salim menegaskan, meski nantinya Widjanarko jadi membayar ganti kerugian Rp 11 miliar, tindakan itu tidak menghapus pidana korupsi yang disangkakan terhadapnya. "Proses jalan terus. Lihat saja pasalnya di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi." Hendarman menambahkan kesanggupan tersangka mengganti kerugian itu tidak bisa dilihat sebagai pengakuan dari yang bersangkutan bahwa dia bertanggung jawab dalam impor sapi bodong tersebut. "Saya tidak melihat ada pengakuan itu," ujar Hendarman. Ketika didesak pertanyaan soal aliran dana Rp 11 miliar itu, Hendarman tak bersedia menjawab. "Itu yang akan kami tanyakan (kepada Widjanarko) besok," kata Hendarman. Hotma Sitompul, pengacara Widjanarko, tak bersedia membenarkan atau membantah pernyataan kejaksaan soal kesanggupan kliennya tersebut. "Saya tak mau berkomentar soal itu," katanya kepada Tempo kemarin. Dia sebaliknya mempertanyakan tindakan Kejaksaan Agung yang mengungkapkan hal itu kepada publik. "Seharusnya kejaksaan tidak membuka semua yang ada di meja penyidikan karena itu tertutup," kata dia. Menurut Hotma, tindakan semacam itu tidak etis. "Jangan tarik ini menjadi persoalan politik." Sementara itu, mengenai tiga kasus lain yang tengah diselidiki kejaksaan berkaitan dengan jabatan Widjanarko di Bulog, Hendarman enggan menjelaskan. Dia membantah jika dikatakan salah satu dari tiga kasus itu berkaitan dengan impor gula. FANNY FEBIANA | TITO SIANIPAR Sumber: Koran Tempo - Kamis, 22 Maret 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id