Widjanarko Menyanggupi Kembalikan 11 Miliar
Tindakan itu tak menghapus pidana korupsi yang disangkakan. 

Jakarta -- Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo menyatakan 
sanggup membayar Rp 11 miliar sebagai pengganti kerugian negara akibat impor 
sapi fiktif yang diduga melibatkan dirinya. Sebagai imbalan atas kesanggupan 
itu, "Widjanarko minta ditahan di luar," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda 
Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya kemarin.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus M. Salim menjelaskan permintaan itu 
disampaikan melalui pengacara Hotma Sitompul, tiga jam sebelum Kejaksaan Agung 
membawa Widjanarko ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar 
pukul 20.00 WIB, Selasa lalu. Penahanan dilakukan setelah selama 10 jam 
sebelumnya Kejaksaan Agung memeriksa Widjanarko, yang menjabat Kepala Bulog 
sejak 19 Desember 2001 itu. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi 
impor sapi pada awal masa jabatannya.

Penyidik kejaksaan saat ini masih mempertimbangkan permohonan tersebut. "Kan 
nggak bisa langsung ada jawaban ya atau tidak. Mesti kami pelajari dan 
pertimbangkan," kata Salim. "Sementara ini kami tahan dulu."

Jaksa memutuskan menitipkan Widjanarko di LP Cipinang, menurut Salim, agar para 
tersangka tidak saling mempengaruhi kesaksian masing-masing. Sebelumnya 
Kejaksaan Agung telah menahan lima tersangka lain. Mereka adalah Tito Pranolo 
(mantan Ketua Tim Monitoring), Imanusafi, Ruchiyat Subandi, A. Nawawi, dan Mika 
Ramba Kembenan. Kelimanya ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung sejak 12 
Maret lalu.

Salim menegaskan, meski nantinya Widjanarko jadi membayar ganti kerugian Rp 11 
miliar, tindakan itu tidak menghapus pidana korupsi yang disangkakan 
terhadapnya. "Proses jalan terus. Lihat saja pasalnya di Undang-Undang Tindak 
Pidana Korupsi."

Hendarman menambahkan kesanggupan tersangka mengganti kerugian itu tidak bisa 
dilihat sebagai pengakuan dari yang bersangkutan bahwa dia bertanggung jawab 
dalam impor sapi bodong tersebut. "Saya tidak melihat ada pengakuan itu," ujar 
Hendarman. 

Ketika didesak pertanyaan soal aliran dana Rp 11 miliar itu, Hendarman tak 
bersedia menjawab. "Itu yang akan kami tanyakan (kepada Widjanarko) besok," 
kata Hendarman. 

Hotma Sitompul, pengacara Widjanarko, tak bersedia membenarkan atau membantah 
pernyataan kejaksaan soal kesanggupan kliennya tersebut. "Saya tak mau 
berkomentar soal itu," katanya kepada Tempo kemarin.

Dia sebaliknya mempertanyakan tindakan Kejaksaan Agung yang mengungkapkan hal 
itu kepada publik. "Seharusnya kejaksaan tidak membuka semua yang ada di meja 
penyidikan karena itu tertutup," kata dia. Menurut Hotma, tindakan semacam itu 
tidak etis. "Jangan tarik ini menjadi persoalan politik." 

Sementara itu, mengenai tiga kasus lain yang tengah diselidiki kejaksaan 
berkaitan dengan jabatan Widjanarko di Bulog, Hendarman enggan menjelaskan. Dia 
membantah jika dikatakan salah satu dari tiga kasus itu berkaitan dengan impor 
gula. FANNY FEBIANA | TITO SIANIPAR 

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 22 Maret 2007


++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke