Indonesia Banyak Berubah Kalo Syariah Islam Sudah Resmi Berlaku !!!

Perlu diketahui para pembaca, bahwa kalo syariah Islam nantinya sudah
resmi berlaku ditanah RI ini, maka kita akan menemukan banyak sekali
perubahan2 yang mendasar yang belum terpikirkan oleh mereka yang bukan
Islam juga tidak terpikirkan oleh mereka yang Islam.

Yang pasti, umat Islam Ahmadiah tidak lagi dijarah ataupun dibakar
mesjidnya melainkan semuanya dihukum mati.

Semua sekolah2 agama Kristen dan Katolik wajib mengajarkan hukum Islam
disekolah mereka, karena sebagai wni mereka harus memahami hukum yang
berlaku dinegara meeka sendiri.

Meskipun hukum Islam hanya diberlakukan kepada umat Islam tetapi umat
lainnya juga harus menghormatinya.  Contohnya, kalo ada maling
beragama Kristen yang mencuri milik umat Islam, maka untuk menghormati
hukum Islam maka si maling harus juga dihukum potong tangannya
meskipun beragama kristen.

Sebaliknya, kalo ada maling beragama Islam yang mencuri barang milik
orang Kristen, maka harus ada 4 saksinya yang menyaksikan pencurian
tsb.  Dan saksinya harus beriman kepada Allah alias beragama Islam,
dan dalam ajaran Islam ada ukuwah Islamiah dimana setiap umat Islam
harus membela sesama umatnya apabila dituduh mencuri oleh umat
lainnya, dengan kata lain maling Islam akan bebas merdeka karena tidak
ada saksinya apabila mencuri barang milik orang yang bukan Islam.

Semua sekolah2 diseluruh Indonesia dilarang mengajarkan Pancasila
karena sudah diganti dengan Syariah Islam.  Dan semua sekolah termasuk
sekolah2 agama yang bukan Islam wajib mengajarkan bahasa Arab dan
membaca AlQuran karena biarpun bukan beragama Islam namun mereka semua
harus tahu hukum Islam agar tidak melanggarnya dan hukum Islam itu
bisa dibaca dari Alquran yang berbahasa Arab, sehingga itulah sebabnya
meskipun bukan beragama Islam tetap wajib belajar bahasa Arab maupun
wajib bisa membaca AlQuran.

Semua jabatan pemerintah harus beriman Islam, jadi tak ada lagi
kapolsek yang beragama Kristen.  Perguruan tinggi negeri hanya
menerima mahasiswa2 baru yang beragama Islam dan untuk yang bukan
Islam silahkan saja boleh membangun sekolahnya sendiri tapi harus
mematuhi hukum2 Islam.

Semua nama pahlawan bangsa tidak ada lagi yang beragama bukan Islam,
misalnya, Wage Rudolf Supratman yang beragama Kristen keturunan
Belanda tidak lagi dianggap pahlawan meskipun dia pencipta lagu
kebangsaan Indonesia Raya.  Bahkan lagu Indonesia Raya dilarang dan
diganti lagu keimanan baru yang bernafaskan Islam.

Semua wanita harus berjilbab, khusus wanita2 yang bukan Islam warna
jilbabnya harus kuning untuk memudahkan aparat keamanan mengenal
mereka sebagai orang2 kafir.

Jumlah spesialisasi kepolisian ditambah, kalo dulu ada polisi lalu
lintas, polisi militer, polisi pelabuhan, polisi laut, polisi patroli,
maka sekarang ditambah satu lagi yaitu polisi Syariah.  Namun system
penggajian polisi Syariah bukan di Komdak Metro tapi di kelurahan2
setempat karena gajinya dibayar berdasarkan uang infaq yang diterima
pihak kelurahan setiap bulannya.  Hal ini dilakukan agar tidak
membebankan apbn yang sudah menggaji polisi maupun tentara.  Anggauta2
polisi Syariah direkrut dari masing2 kelurahan yang sudah mendapatkan
pendidikan mengenai hukum syariah.  Jadi nantinya di kelurahan
bercokol selain para Hansip ditambah polisi Syariah.

Semua umat yang bukan Islam wajib membayar pajak 2x lipat dari mereka
yang beragama Islam.  Karena yang bukan Islam tidak perlu membayar
infaq sehingga mereka harus diberi beban pajak 2x lipat.

Semua restoran dan pabrik makanan dan minuman harus memiliki tanda
stiker halal.

Semua penyembahan berhala dilarang, semua patung2 berhala dimusnahkan,
dalam hal ini agama Hindu dan Buddha termasuk agama berhala yang
diharamkan dan para pemeluknya diberi waktu 3 bulan untuk mendaftarkan
diri ke mesjid2 terdekat untuk melaporkan diri atau untuk masuk Islam
agar tidak dianggap melanggar hukum syariah.  Kepada umat Hindu/Buddha
yang menolak akan dihukum mati.

Dalam Penerimaan tentara dan Polisi, calonnya harus beragama Islam. 
Sesuai ajaran Islam bahwa tidak ada satupun umat agama lainnya boleh
memimpin umat Islam, artinya kepala kantor harus umat Islam, kepala
polisi harus Islam, ketua RT/RW harus Islam,
Lurah/Camat/Bupati/Gubernur juga harus Islam, tentunya juga presiden
harus Islam.

Selain semua yang diatas, juga akan ditambah aturan2 baru baik
mengenai tukang cukur, salon, maupun sopir2 angkutan, dunia perfileman
dan hiburan, tukang2 jahit, toko2 baju.  Talibanisasi akan berlangsung
seperti di Afghanistant.  Selebihnya mungkin bisa ditambahkan oleh
mereka para pendukung tegaknya Syariah di Indonesia.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

Kirim email ke