(1) Kompas: Presiden/Wapres Harus Hati-hati
Senin, 26 Mret 2007
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/26/Politikhukum/3410707.htm
=========================
Jakarta, Kompas - Pemerintah, terutama Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, diminta lebih berhati-
hati dalam bersikap dan menyampaikan pernyataan. Dengan demikian, tak
ada kesan pemerintah melindungi seseorang, termasuk pejabat dan
pengusaha, dari proses penegakan hukum.
Saran itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corupption Watch (ICW) Teten
Masduki, secara terpisah, Minggu (25/3) dan Sabtu (24/3) di Jakarta.
Keduanya menyesalkan pernyataan Wapres yang meminta semua pihak
berpikir tenang dan tidak selalu mencurigai sesuatu, termasuk soal
pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy
Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London lewat
rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2004
(Kompas, 24/3). Pernyataan itu dikhawatirkan berdampak buruk terhadap
upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Jangan sampai ada kesan, pernyataan Wapres itu sebagai bentuk
intervensi terhadap penegakan hukum dan melindungi seseorang.
Idealnya, Wapres menyatakan silakan saja kasus itu diselidiki penegak
hukum," kata Trimedya.
Teten juga menyesalkan Presiden Yudhoyono yang bertemu dengan
pengusaha Anthony Salim. Padahal, Anthony tengah diselidiki polisi,
terkait kasus dugaan penggelapan aset Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) tahun 1998-2000. "Bagaimana ingin membasmi korupsi
jika orang yang diperiksa pun malah diterima Presiden Yudhoyono,"
kata Teten.
Sikap Presiden itu juga bisa diartikan tidak ada dukungan dari
pemimpin nasional pada upaya penegakan hukum di negeri ini.
Kontradiktif
Trimedya menambahkan, pernyataan Wapres juga kontradiktif. "Jangan
bilang masyarakat agar tidak curiga, tetapi mengaku tidak hafal
undang-undang," katanya. Ini bisa menimbulkan kebingungan pada
masyarakat.
"Saya kira, meski pernyataan itu berangkat dari sisi logika, tidak
sepatutnya dilontarkan Wapres. Tendensinya, itu melindungi Yusril
Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin," tutur Teten.
Teten dan Trimedya sepakat, kejaksaan dan kepolisian juga harus
mengusut pencairan uang di rekening Motorbike di BNP Paribas London.
Penyelidikan juga diarahkan pada kemungkinan pejabat Indonesia
mendapatkan sesuatu dari pencairan yang memakai rekening pemerintah
itu.
Menurut Teten lagi, seharusnya pemerintah mendukung upaya Kejaksaan
Agung sebagai pengacara pemerintah untuk merebut aset negara yang
kemungkinan dikuasai orang lain untuk kepentingan negara. Secara
legal dengan bingkai hukum, apalagi saat ini sudah ada Konvensi PBB
Antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia, sebenarnya mudah untuk
menelusuri dan membekukan uang Tommy Soeharto. (IDR/HAR/VIN)
-----------------
(2) Kompas: Berburu Harta Soeharto Inc.
Senin, 26 Maret 2007
Oleh M Fadjroel Rachman
Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan(Pedoman
Indonesia)
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/26/opini/3411247.htm
==============================
Anda pasti percaya karena tidak mungkin mantan presiden berbohong
sampai dua kali bukan? Tetapi sekarang Anda pasti terkejut, harta
siapakah senilai 36 juta euro atau Rp 435 miliar yang dibekukan
Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey oleh Finance
Intelligence Service, pengawas pergerakan uang di Inggris? Dana
tersebut dicurigai milik Soeharto!
Garnet Investment Limited milik Tommy Soeharto sekarang berebut
dengan Pemerintah Indonesia melalui Pengadilan Distrik Guernsey,
Inggris. Namun, uang "Tommy Soeharto" sebesar Rp 90 miliar atau 10
juta dollar AS yang juga dibekukan oleh BNP Paribas cabang London
sudah ditransfer melalui rekening Direktorat Administrasi Hukum Umum
Departemen Hukum dan Perundang-undangan, yang "dipinjamkan" Menteri
Yusril Ihza Mahendra, mantan penulis pidato (ghost writer) Soeharto,
dan diurus kantor pengacara miliknya, Ihza & Ihza. Pada Februari
2005, uang tersebut mengalir ke rekening negara tersebut ketika
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin Hamid Awaludin.
Tampaknya, semua uang, baik di London maupun Guernsey, adalah uang
yang ditransfer Tommy Soeharto pada 22 Juli 1998 senilai 60 juta
dolar AS, dua bulan setelah Soeharto lengser pada 21 Mei 1998. Kenapa
BNP Paribas Guernsey ngotot menahannya, dan Pemerintah Indonesia
ngotot mengambil alih, Marty Natalegawa, Duta Besar Indonesia di
Inggris, mengatakan kepada Financial Times (22/1) bahwa "the money is
beneficially owned by the Republic of Indonesia because it was
obtained by corrupt use of power during the Soeharto era."
Harta Soeharto Inc
Kerajaan bisnis Tommy, bagian dari Soeharto Inc, bagaikan laba-laba
raksasa, berkembang di antaranya dengan perlindungan Soeharto melalui
Inpres No 2 Tahun 1996 dan Keppres No 42 Tahun 1996 tentang Mobil
Nasional, atau Keppres No 8/1980 tentang Tata Niaga Cengkeh.
Masyarakat Transparansi Indonesia pada 1999 mengkaji ada 79 keppres
berindikasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang
dikeluarkan Soeharto dari 528 keppres rezim Soeharto-Orde Baru pada
periode 1993-1998.
Perusahaan induk Tommy Soeharto adalah PT Humpuss, memiliki 48
perusahaan di dalam negeri pada industri perdagangan, produk metal,
kehutanan, kimia, makanan dan minuman, jasa,
properti/perkantoran/perbelanjaan, konstruksi, transportasi dan
otomotif, farmasi, dan keuangan. Sementara itu, di luar negeri, 14
perusahaan tersebar di Singapura, Panama, Liberia, Hongkong, dan
Cayman Islands. Nama-nama perusahaan tersebut tercatat sebagai bukti
hukum ketika terjadi gugatan Soeharto terhadap majalah Time, yang
dimenangi Time (Penerbit Buku Kompas, 2001). Perusahaan Garnet
Investment Limited berbasis di Tortola, British Virgin Islands, belum
tercatat di dalamnya.
Ada beberapa pola penyelamatan harta Soeharto Inc pascalengsernya
Soeharto. Pertama, membuat perusahaan baru di dalam dan luar negeri.
Kedua, menitipkan uang kepada para konglomerat atau pengusaha sahabat
keluarga. Ketiga, membeli saham perusahaan lain di pasar modal dalam
dan luar negeri. Keempat, mematikan perusahaan lama dan memindahkan
asetnya ke perusahaan baru. Kelima, menyimpan aset tunai ke perbankan
atau lembaga keuangan asing dengan nama rekanan asing atau perusahaan
baru seperti Garnet Investment Limited.
Soeharto Inc memiliki sekitar 350 perusahaan di dalam dan luar
negeri. Pemiliknya enam anak Soeharto dan satu cucu, yaitu Siti
Hardiyanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti
Hediati Harijadi, Hutomo Mandala Putra, Siti Hutami Endang
Hadiningsih, dan Ari Harjo Wibowo (cucu).
Sikap mendua
BNP Paribas cabang Guernsey dan Finance Intelligence Service berjasa
besar membuka ingatan kita tentang kejahatan korupsi Soeharto Inc
yang secara sistematis dilupakan oleh pihak eksekutif, yudikatif, dan
legislatif. Bahkan Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI dan Ketua Umum
Partai Golkar, mengatakan bahwa harta Tommy Soeharto tidak
bermasalah, mendahului keputusan Pengadilan Distrik Guernsey.
Nah, di tengah sikap mendua para pejabat tinggi terhadap Soeharto,
dari pembelaan Jusuf Kalla atas asal-usul harta Soeharto Inc dan
Jaksa Agung yang sudah mengeluarkan SKP3 untuk Soeharto, tentu publik
sangat sangsi terhadap tekad Jaksa Agung memburu harta Soeharto Inc.
Di tengah kesangsian tersebut, berapakah sebenarnya nilai harta
Soeharto Inc yang perlu diburu?
Transparency International menempatkan Soeharto sebagai pemimpin
politik terkorup di dunia, perkiraan korupsi senilai 35 miliar dollar
AS (2004), Newsweek (Januari 1998) memperkirakan 40 miliar dollar AS,
dan majalah Forbes menobatkan Soeharto sebagai orang terkaya keempat
di dunia (28 Juli 1997). Perkiraan moderat harta Soeharto Inc adalah
60 miliar dollar AS plus bunga tentu saja!
Jadi, uang di Guernsey dan London hanya uang recehan bagi Soeharto
Inc. Jika uang 10 juta dollar AS dari BNP London sudah kembali ke
Indonesia, di mana sekarang disembunyikan? Jika berada di bank
pemerintah atau swasta di Jakarta, kenapa tidak dikejar oleh Jaksa
Agung? Tentu lebih mudah mengejar dan mengambil alihnya daripada di
luar negeri? Bukankah aset Soeharto Inc bertaburan di Indonesia, di
Jakarta saja dengan mudah siapa pun bisa menunjuknya secara langsung.
Apabila harta Soeharto Inc di dalam negeri tidak diburu, Jaksa Agung
akan membenarkan pepatah "kuman di seberang lautan nampak, sedangkan
gajah di pelupuk mata tidak nampak". Jangan tanggung, jangan
kepalang, mari kita berburu semua harta Soeharto Inc di dalam dan
luar negeriĀseperti dilakukan Pemerintah Filipina terhadap harta
MarcosĀuntuk kesejahteraan rakyat Indonesia yang digulung bencana,
busung lapar, dan kemiskinan. Tentu hasilnya tidak untuk membantu 550
anggota DPR yang sedang berpesta laptop, atau studi banding ke luar
negeri di tengah kesengsaraan rakyat sekarang ini.
Perkara Soeharto Inc memang perkara kakap. Tak pernah terjadi di mana
pun rekening pemerintah, celakanya lagi rekening Departemen Hukum dan
HAM, dipakai oleh "pemimpin politik terkorup di dunia dan
keluarganya", diperlakukan layaknya rekening pribadi. Ini betul-betul
skandal politik paling memalukan dan penyalahgunaan kekuasaan secara
telanjang!
Siapa pun yang terlibat mesti bertanggung jawab secara hukum, dan
Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan HAM Hamid
Awaludin seharusnya mengundurkan diri/diberhentikan untuk menjaga
integritas moral dan politik pemerintah.
Saatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak tegas!
Mungkinkah? Perombakan kabinet adalah cara terbaik saat ini. Jangan
ragu, jangan bimbang, kesejahteraan rakyat lebih utama daripada
sekadar kursi kekuasaan. Tidak terpilih lagi pada Pemilu 2009 karena
kebijakan yang berpihak kepada rakyat adalah lebih baik daripada
dikenang sebagai presiden yang mengkhianati cita-cita kedaulatan dan
kesejahteraan rakyat.
Saatnya SBY menjadi negarawan, bukan sekadar politisi yang medioker.
Selain kewajiban kita, warga negara Indonesia, untuk tidak lupa dan
tidak membiarkan pejabat negara berkongkalikong menyelamatkan harta
(daripada) Soeharto Inc. Mari berburu harta Soeharto Inc!
Senin, 26 Maret 2007
M Fadjroel Rachman: Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara
Kesejahteraan(Pedoman Indonesia)
---------------------------
* Anggap Kalla Ngawur
ICW soal Uang Tommy USD 10 Juta di BNP Paribas
Jawapos, 25 Maret 2007,
JAKARTA - Pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla bahwa uang
Tommy Soeharto USD 10 juta (sekitar Rp 90 miliar) di BNP Paribas,
London, bukan hasil korupsi dianggap ngawur.
"Ada tendensi untuk mem-protect (melindungi) Hamid (Menteri Hukum dan
HAM Hamid Awaluddin, Red) yang sebenarnya tidak pantas dilakukan,"
kata Teten Masduki, koordinator ICW (Indonesian Corruption Watch),
kepada Jawa Pos kemarin.
Menurut penerima penghargaan Ramon Magsaysay 2005 itu, pemerintah
seharusnya berupaya me-recover asset milik Tommy yang kini dibekukan
di BNP Paribas, London, untuk kepentingan negara secara legal. Karena
itu, Teten sangat tidak setuju atas pernyataan Kalla tersebut.
Apalagi, pernyataan itu dianggap bisa melemahkan upaya Kejaksaan
Agung
(Kejagung) dan Departemen Luar Negeri (Deplu) yang kini giat melobi
pemerintah Inggris untuk menarik uang Tommy di BNP Paribas.
Jumat lalu Kalla menyatakan pernah memberikan izin kepada Menteri
Hukum dan HAM Hamid Awaluddin untuk mengurus pencairan dana milik
Tommy di BNP Paribas, London. Persetujuan tersebut didasari keyakinan
bahwa uang itu bukan hasil korupsi.
"Sudah ada keterangan yang kami baca bahwa uang perusahaan tersebut
tidak tersangkut macam-macam pada waktu itu. Apakah salah seorang itu
(Hamid Awaluddin, Yusril Ihza Mahendra, dan Tommy Soeharto) sedang
terpidana korupsi? Di antara tiga orang itu tidak ada korupsinya.
Tommy terpidana membunuh orang, bukan korupsi," ungkap Kalla saat
itu.
Gonjang-ganjing uang milik Tommy senilai USD 10 juta di BNP Paribas,
London, tersebut memang menyeret nama Hamid Awaluddin dan Menteri
Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Dua menteri itu dianggap
berada di balik pencairan uang milik putra mantan Presiden Soeharto
tersebut.
Teten yang juga anggota Komisi Ombudsman Nasional itu menambahkan,
jika memang serius menarik dana Tommy, pemerintah bisa menggunakan
frame yang disediakan United Nations Convention Against Corruption
(UNDAC). "Sekarang ini pasti lebih mudah kalau menggunakan frame itu.
Tapi, yang terjadi, rekening pemerintah malah digunakan untuk
me-laundry dana Tommy," sesalnya. Yang dimaksud Teten adalah rekening
milik Depkum HAM.
Kalla Tak Lindungi Tommy
Lain Teten, lain halnya dengan para petinggi Golkar. Ketua DPP Partai
Golkar Andi Matalatta kemarin mendukungan pernyataan ketua umumnya
yang juga Wapres Jusuf Kalla.
"Karena bukan hasil korupsi, Menteri Hukum dan HAM (Hamid Awaluddin,
Red) tidak salah jika mengurus pencairan dana Tommy," kata Andi yang
juga ketua FPG (Fraksi Partai Golkar) di DPR.
Karena itu, jelas Andi, pernyataan Kalla soal status dana Tommy yang
bukan hasil korupsi sama sekali tidak keliru. Andi juga membantah
bahwa Kalla disebut melindungi Tommy. "Pak Jusuf Kalla hanya
menegaskan bahwa pencairan dana tersebut tidak bermasalah. Bukan
melindungi Tommy, hanya menjelaskan duduk persoalan," terangnya.
Soal kasus Tommy, Andi melihat bahwa hal tersebut lebih merupakan
masalah kepatutan daripada korupsi.
Di tempat terpisah, pernyataan Kalla itu disambut gembira pihak Tommy
Soeharto. "Itu (uang Tommy) memang bukan uang korupsi," kata Elza
Syarief, penasihat hukum Tommy.
Lantas, dari mana uang sebesar itu diperoleh Tommy? Menurut Elza,
kliennya itu memiliki banyak perusahaan, baik di dalam negeri maupun
luar negeri. Bahkan, sepengetahuan dia, uang yang memicu kontroversi
karena sempat mampir di rekening Departemen Hukum dan HAM tersebut
adalah uang yang berasal dari perusahaan Tommy di luar negeri.
Menurut dia, perusahaan Tommy banyak di luar negeri. Salah satu
usahanya adalah penyewaan kapal pengangkut LNG terbesar di Asia. "Itu
baru satu perusahaan. Wajar kalau dia punya rekening sebesar itu di
luar negeri," ujarnya.
Apalagi, tambah Elza, selama ini Tommy belum pernah didakwa atau
dipidana berkaitan dengan kasus korupsi. "Kami sih terserah saja,
bergantung pembuktian di persidangan nanti," katanya.
Jika Kejagung tetap bersikukuh bahwa uang Tommy itu hasil korupsi,
Elza menambahkan, kejaksaan sendiri yang harus membuktikan. "Kalau
benar, silakan dibuktikan," ucapnya. (naz/ein/cak)
---------------------
* Kasus Hamid-Yusril, Bukti tidak Ingin Tegakkan Hukum
Media Indonesia, 24 Maret 2007
JAKARTA--MIOL: Pemeriksaan Hamid Awaludin dan Yusril Ihza Mahendra
yang harus menunggu hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) terlalu mengada-ada. Hal ini
memperlihatkan
tidak adanya itikad penegakan hukum."Kejaksaan Agung, Kepolisian,
ataupun KPK seharusnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang
menyebabkan kerugian negara tanpa harus menunggu data PPATK," kata
ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Padjaitan saat dihubungi Media
Indonesia, (24/3)
.Jika harus menunggu data dari PPATK, ujar Trimedya, itu terlalu
mengada-ada dan memperlihatkan bahwa tidak ada itikad penegakan hukum
dari pemerintah. Hal ini justru membuat justifikasi penegakan hukum
yang tebang pilih terhadap pejabat negara.Penegakan hukum yang mandeg
seperti ini, bisa dianggap masyarakat sebagai komoditas politik.
"Masyarakat kembali dipertontonkan bahwa pejabat negara sulit
disentuh
hukum. Tidaklah mengherankan asumsi tebang pilihnya penegakan hukum
muncul di tengah masyarakat," ujarnya.Menurutnya, sebelum seseorang
menjadi tersangka pun, Kejaksaan Agung bisa melakukan pemeriksaan.
Karena mereka mempunyai hak untuk melakukan intel, penyelidikan, dan
penyidikan.
Dalam hal ini, Trimedya menilai pemeriksaan terhadap dua pejabat
negara tersebut mendesak dilakukan karena jumlah kerugian negara
tidaklah kecil, menyangkut US$ 10 juta (sekitar Rp 90
miliar)."Sehingga Hamid dan Yusril tidak harus menjadi tersangka
untuk
membuat jaksa Agung melakukan penyidikan," ujar politisi dari PDIP
ini.Jika penyelidikan terhadap dua orang pembantu Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono tersebut tetap tidak bisa dilakukan, hal tersebut
menjadi potret penegakan hukum pemerintahan saat ini. Padahal
Presiden
pernah menyatakan bahwa pemberantasan korupsi akan dimulai dari
lingkungan terdekatnya, yaitu istana. (*/OL-06)
* * *