Saya menonton wawancara Metro TV dengan tiga orang nara sumber, salah satunya Hendropriyono. Saya setuju dengan pendapat Hendropriyono bahwa langkah2 Polri sekarang menunjukkan arah yang benar: mencegah, bukan cuma bereaksi thd kasus2 pemboman.
Sebab menurut Hendropriyono, beberapa bom2 yang diketemukan dan didpt polisi mempunyai kekuatan 4 kali lebih besar dp bom Bali 1 (yang kita ketahui membikin lobang besar di depat salah satu pub/cafe). Cuma saya selalu sedih apabila mengingat kasus hukuman mati thd Tibo cs yang setahu saya diputuskan hakim dari pertimbangan yang semata- mata berdasarkan kesaksian, tidak didukung penuh oleh bukti2 forensik, dsb. Dalam kasus2 yang berpotensi besar diintervensi semacam inilah, saya tak terlalu mempercayai sistem hukum di Indonesia. Saya percaya (cuma sekedar percaya lho) tekanan beberapa lobbyists membuat hukuman mati thd Tibo cs eksekusinya bisa dipercepat spt halnya saya percaya bahwa Tamsil Linrung bisa bebas dari tuduhan di Filipina karena tekanan lobbyists yang sama (dg kondisi2 yg salah satunya membuat Tamsil Linrung tak bebas pergi ke LN, kecuali ke negara2 tertentu saja). Mengenai tulisan He Man, dari sisi hukum setau saya belum ada aturan hukum atau kode etik di Indonesia yang mengatur tulisan2 di internet. Salam --- In [email protected], Rudy Prabowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kita dengan mudah mengucapkan hal2 ttg orang2 yg terlibat tindak pidana untuk diajukan ke Pengadilan, dan kita kadang2 merasakan kenapa mereka tidak diapa-apakan ? Tapi anda tidak tahu untuk mengajukan seorang tersangka/tertuduh/terdakwa kepengadilan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena diperlukan bukti2 awal seperti informasi2 yg akurat, termasuk BB/barang bukti, maka berilah informasi sebanyak-banyaknya kepada aparat peradilan Indonesia up Kepolisian RI. Semua itu akan dikumpulkan, diolah, dan dianalisa serta akan dicari bukti2 lain secara "Crime Scientific Investigation", Jadi untuk mengajukan seseorang tertuduh ke Pengadilan, memerlukan barang bukti, selain kesaksian2, (termasuk semua masyarakat yg mengetahui), berikan kesaksian baik berupa informasi maupun bukti nyata bhw ada dan sudah terjadi kejadian dan mengetahui kejadian2 dan apalagi mengetahui persis pelakunya. Lapor ke Polisi !!! > Seseorang dapat diajukan ke Pengadilan dengan syarat memenuhi persyaratan Peradilan Indonesia yakni : Barang Bukti dan Saksi2 (saksi ahli maupun saksi yg mengetahui kejadian itu) !!
