Saya menonton wawancara Metro TV dengan tiga orang nara sumber, 
salah satunya Hendropriyono. Saya setuju dengan pendapat 
Hendropriyono bahwa langkah2 Polri sekarang menunjukkan arah yang 
benar: mencegah, bukan cuma bereaksi thd kasus2 pemboman.

Sebab menurut Hendropriyono, beberapa bom2 yang diketemukan dan 
didpt polisi mempunyai kekuatan 4 kali lebih besar dp bom Bali 1 
(yang kita ketahui membikin lobang besar di depat salah satu 
pub/cafe).

Cuma saya selalu sedih apabila mengingat kasus hukuman mati thd Tibo 
cs yang setahu saya diputuskan hakim dari pertimbangan yang semata-
mata berdasarkan kesaksian, tidak didukung penuh oleh bukti2 
forensik, dsb. Dalam kasus2 yang berpotensi besar diintervensi 
semacam inilah, saya tak terlalu mempercayai sistem hukum di 
Indonesia.

Saya percaya (cuma sekedar percaya lho) tekanan beberapa lobbyists 
membuat hukuman mati thd Tibo cs eksekusinya bisa dipercepat spt 
halnya saya percaya bahwa Tamsil Linrung bisa bebas dari tuduhan di 
Filipina karena tekanan lobbyists yang sama (dg kondisi2 yg salah 
satunya membuat Tamsil Linrung tak bebas pergi ke LN, kecuali ke 
negara2 tertentu saja).

Mengenai tulisan He Man, dari sisi hukum setau saya belum ada aturan 
hukum atau kode etik di Indonesia yang mengatur tulisan2 di internet.

Salam

--- In [email protected], Rudy Prabowo <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:

> Kita dengan mudah mengucapkan hal2 ttg orang2 yg terlibat tindak 
pidana untuk diajukan ke Pengadilan, dan kita kadang2 merasakan 
kenapa mereka tidak diapa-apakan ? Tapi anda tidak tahu untuk 
mengajukan seorang tersangka/tertuduh/terdakwa kepengadilan itu 
tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena diperlukan bukti2 
awal seperti informasi2 yg akurat, termasuk BB/barang bukti, maka 
berilah informasi sebanyak-banyaknya kepada aparat peradilan 
Indonesia up Kepolisian RI. Semua itu akan dikumpulkan, diolah, dan 
dianalisa serta akan dicari bukti2 lain secara "Crime Scientific 
Investigation", Jadi untuk mengajukan seseorang tertuduh ke 
Pengadilan, memerlukan barang bukti, selain kesaksian2, (termasuk 
semua masyarakat yg mengetahui), berikan kesaksian baik berupa 
informasi maupun bukti nyata bhw ada dan sudah terjadi kejadian dan 
mengetahui kejadian2 dan apalagi mengetahui persis pelakunya. Lapor 
ke Polisi !!! 
    
>   Seseorang dapat diajukan ke Pengadilan dengan syarat memenuhi 
persyaratan Peradilan Indonesia yakni : Barang Bukti dan Saksi2 
(saksi ahli maupun saksi yg mengetahui kejadian itu) !!

Kirim email ke