*Siaran Pers Koalisi Anti Utang (KAU)*

*BATALKAN PENGESAHAN RUU PM*

* *

*Jakarta, 28 Maret 2007 *



Rancangan Undang Undang Penanaman Modal (RUU PM) akan disahkan DPR RI pada
tanggal 29 Maret ini. RUU Penanaman Modal ini adalah bagian dari upaya untuk
meliberalisasi pengelolaan ekonomi nasional seperti halnya undang-undang
sejenis sebelumnya. Proses pembahasan yang sangat tertutup dan dipaksakan
menunjukkan bahwa RUU ini sarat akan kepentingan, baik dari partai politik,
pemerintahan yang berkuasa, maupun kepentingan Negara-negara kreditor.
Rencana pengesahan RUU PM menunjukkan rendahnya harga diri DPR dan
Pemerintah yang mengabdi pada kuasa modal dan kepentingan asing.



Koalisi Anti Utang (KAU) memandang bahwa pengesahan RUU penanaman modal
adalah bentuk penjajahan secara diam-diam *(silent takeover)* atas
kedaulatan ekonomi politik sebagai sebuah bangsa. Pengesahan RUU PM juga
menunjukkan kebijakan yang paradoks terhadap komitmen kemandirian ekonomi,
pengentasan kemiskinan dan mengingkari semangat konstitusi dan UUD 1945
tentang kewajiban negara melindungi dan mensejahterakan kehidupan rakyat.



Koalisi Anti Utang (KAU) juga menyesalkan sikap angkuh dan watak komprador
para anggota DPR dalam menanggapi kritik rakyat. Berkali-kali disebutkan
oleh anggota Pansus RUU PM maupun komisi VI DPR RI, bahwa pengkritik RUU PM
sebagai orang-orang yang tidak mengerti masalah. Mereka mengklaim bahwa RUU
PM jauh lebih bagus ketimbang UU PMA No. 1/1967. Padahal, pasal-pasal yang
terdapat di dalam RUU ini sama-sekali mengabaikan kepentingan ekonomi
nasional dan jaminan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya hanya memfasilitasi
kepentingan internasionalisasi modal di Indonesia. Lebih dari itu, RUU
Penanaman Modal adalah upaya DPR dan pemerintahan SBY-JK menggadaikan
kekayaan alam dan sumber-sumber agraria kepada investor asing. Sekaligus
menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial hasil produksi negara industri
maju.



Dalam RUU ini, investasi sebagai penopang pembangunan dimaknai sebagai
proses ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi semata. Pandangan ini mengandung
banyak kelemahan, karena mengabaikan aspek keadilan distribusi dan cara
produksi sehingga menciptakan jurang kesenjangan yang sangat lebar. Inilah
awal petaka bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas miskin karena tidak
mampu mengakses sumber daya alam, kesehatan, pendidikan, serta layanan
publik lainnya.



Kegagalan berbagai instrumen perundangan yang mengatur tentang permodalan
asing dan undang-undang sektoral, dapat dilihat dari berbagai indikator
semakin buruknya kwalitas kehidupan rakyat. Di antaranya jumlah penduduk
yang berada di garis kemiskinan, jumlah konflik sumberdaya alam, bencana
akibat perusakan lingkungan, dan banyaknya orang yang tergusur dan/atau
belum menikmati jasa pelayanan umum. Di Indonesia, setidaknya ada 110 juta
jiwa penduduk yang hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2 atau kurang
dari Rp 18 ribu per hari. Sekalipun lingkaran kemiskinan itu sebagian
disebabkan oleh struktur ekonomi warisan kolonial, hingga tingkat tertentu
juga disebabkan oleh pengaturan yang menyimpang dari tujuan mensejahterakan
rakyat.



Oleh karena itu, Koalisi Anti Utang (KAU) mendesak DPR RI membatalkan
rencana pengesahan RUU Penanaman Modal tanggal 29 Maret nanti. Kami juga
mendesak pemerintah dan DPR lebih mendahului penyelesaian problem utama
keterpurukan ekonomi nasional seperti dalam aspek fiskal dan moneter. Salah
satunya mengenai persoalan utang luar dan dalam negeri. Kebijakan anggaran
negara yang terjebak utang, menyebabkan pemerintah gagal memenuhi pembiayaan
pembangunan infrastuktur maupun kebutuhan pelayanan hak dasar rakyat.
Utamanya dalam konteks investasi, masalah domestik seperti ekonomi biaya
tinggi, transparansi, kepastian hukum dan merupakan problem utama yang perlu
diselesaikan terlebih dahulu. Bukan dengan membuat Undang Undang baru yang
jauh dari semangat kepentingan nasional dan sama sekali tidak berniat untuk
mengkoreksi struktur ekonomi nasional warisan kolonial yang menindas rakyat.
[ ]



*Kontak*

Kusfiardi: 0811 837389

Dani Setiawan: 0812 967 1744

Informasi selengkapnya dapat diperoleh melalui website Koalisi Anti Utang:
www.kau.or.id


--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

--
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

Reply via email to