RUU Penanaman Modal Disahkan; PBHI Ajukan Gugatan Judicial Review
Siaran Pers PBHI: 028/SP-PBHI/III/2007
Akhirnya, hari ini, Kamis 29 Maret 2007, pukul 15.50 WIB, Rancangan
Undang-undang Penanaman Modal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, meskipun
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan catatan keberatan dan Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan walk out.
Undang-Undang Penanaman Modal yang disahkan ini bertentangan dengan
konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945 dan bertentangan dengan
perundang-undangan yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
Maka PBHI hari ini dengan resmi akan melakukan pengajuan gugatan judicial
review atas Undang-undang Penanaman Modal ke Mahkamah Konstitusi dan membuka
posko pendaftaran bagi warga negara yang akan turut menggugat.
Jakarta, 29 Maret 2007
Johnson Panjaitan
Ketua Badan Pengurus
Nb: Informasi lebih lanjut hubungi
1. Gunawan (Kadiv Kajian dan Kampanye)
Phone Mobile : 0815 847 45 469
Email : [EMAIL PROTECTED]
2. Ecoline Situmorang (Kadiv Litigasi HAM)
Phone Mobile : 0812 804 52 55
Email : [EMAIL PROTECTED]
Kantor Pusat PBHI
Perkantoran Mitra Matraman A2/18
Jl. Matraman Raya 148
Jakarta Timur 13150
Tel. (021)859 18064
Fax. (021)859 18065
Email: [EMAIL PROTECTED]
Web: http//www.pbhi.or.id
---------------------------------
New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more
at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes.