Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Wamena
  Siaran Pers PBHI No. 029/SP-PBHI/IV/2007
   
  Bolak-balik berkas antara Komnas HAM dan Kejagung soal kelengkapan berkas 
penyelidikan kasus Pelanggaran HAM Berat Wamena 4 April 2003, menunjukan  
ketidakmampuan hukum dan instrumen hak asasi manusia di Indonesia untuk membawa 
ke meja hijau pelaku pelanggaran hak asasi manusia, perlindungan terhadap non 
combatant di wilayah konflik (operasi militer) dan memenuhi hak-hak korban. 
   
  Pelanggaran HAM Berat disebut oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang 
Pengadilan HAM sebagai extra ordinary crimes, maka penanganan kasus Wamena ini 
oleh Komnas HAM dan Kejagung haruslah dengan cara-cara extra ordinary dan mesti 
belajar dari kasus Pengadilan Koneksitas, Pangadilan HAM Ad Hoc dan Pengadilan 
HAM Permanen di mana justru menjadi arena impunitas, sehingga ada korban tetapi 
tidak ada pelaku, yang berdampak hak-hak korban seperti kompensasi, restitusi 
dan rehabilitasi akhirnya juga tidak terpenuhi. 
   
  Kasus Wamena bermula dari peristiwa pembobolan gudang senjata di Markas Kodim 
1702/Wamena pada 4 April 2003 pukul 01.00 WIT yang mengakibatkan 29 pucuk 
senjata dan 3.500 butir peluru hilang serta kontak tembak yang mengakibatkan 
tewasnya 2 orang anggota Kodim dan 1 orang pembobol. 
   
  Dandim 1702/Wamena Letkol. Kav. Masrumsyah kemudian memerintahkan anggotanya 
untuk melakukan pengejaran dan kemudian pada tanggal 5 April 2003 mendapat 
bantuan 158 personil Kostrad dan Kopassus yang diangkut dengan pesawat Hercules 
serta melibatkan penduduk sipil Kampung Walesi sebagai TBO (Tenaga Bantuan 
Operasi). 
   
  Upaya pengejaran yang dilakukan aparat telah mengakibatkan pembunuhan (9 
orang penduduk sipil), kepindahan penduduk (25 kampung) secara paksa (karena 
ketakutan) yang menimbulkan kematian (42 orang) dan penyakit, penyiksaan (30 
orang), perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang (15 orang),  
serta penghilangan dan pengrusakan harta milik secara sistematis dan berdampak 
meluas – yang kesemuanya memenuhi unsur tindak pelanggaran HAM berat atau 
kejahatan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 
2000 tentang Pengadilan HAM - di berbagai kampung, desa, dan kecamatan di 
kabupaten Jayawijaya.
   
  Hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat di 
Papua yang dibentuk Komnas HAM  menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat 
kasus Wamena ini adalah 164 anggota TNI  dalam jajaran Kodam XVII/Trikora dan 
satgas bantuan serta 4 orang atasan dari Kodam XVII/Trikora.
   
  Kekerasan di Wamena dan wilayah Pegunungan Tengah Papua pada umumnya massif 
sejak “Perang 77” hingga bentrokan TNI-Polri di Puncak Jaya beberapa waktu yang 
lampau mengakibatkan rusaknya pranata sosial dan kehidupan orang Papua. 
              
  Maka dengan ini PBHI menyatakan sikap: 
   
    
   Kejagung dan Komnas HAM harus segera membentuk Pengadilan HAM Permanen untuk 
kasus Wamena demi tegaknya keadilan sosial di Papua dan penyelesaian damai, 
demokratis dan berkeadilan di Papua.
   
    
   Pemerintah Provinsi Papua atas nama Otonomi Khusus segera membentuk Perdasi 
dan Perdasus guna memenuhi keadilan dan perlindungan terhadap para korban 
pelanggaran HAM dan keluarganya. 
   
    
   Pemerintah atas nama kemanusian segera melakukan pemindahan tahanan politik 
Wamena (Numbungga Telengan, Yafrai Murib, Kanius Murib, Mikhel Heselo, 
Apotnagolik Enos Lokobal, Linus Hiluka, Kimanus Wenda) dari Makassar ke Papua 
sehingga memudahkan komunikasi para tapol dengan keluarganya. 
   
    
   DPR dan Pemerintah harus segera mengatur Operasi Militer Selain Perang 
khususnya rules of engagement dalam counter insurgensy yang selama ini justru 
menimbulkan pelanggaran HAM berat dan mengorbankan prajurit dalam 
pertanggungjawabannya.
   
    
   Menyerukan kepada siapapun yang memegang senjata untuk turut serta membangun 
penyelesaian Papua secara damai, demokratis, dan berkeadilan 
   
  Jakarta, 04  April 2007
   
   
  Johnson Panjaitan
  Ketua Badan Pengurus
   
  info lebih lanjut hubungi:
  Gunawan (kadiv Kajian dan Kampanye)
   
  Kantor Pusat PBHI
  Perkantoran Mitra Matraman A2/18
  Jl. Matraman Raya 148
  Jakarta Timur 13150
  Tel. (021)859 18064
  Fax. (021)859 18065
  Email: [EMAIL PROTECTED]
  Web: http//www.pbhi.or.id
   

                
---------------------------------
 What kind of emailer are you? Find out today - get a free analysis of your 
email personality. Take the quiz at the Yahoo! Mail Championship.

Kirim email ke