Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Wamena
Siaran Pers PBHI No. 029/SP-PBHI/IV/2007
Bolak-balik berkas antara Komnas HAM dan Kejagung soal kelengkapan berkas
penyelidikan kasus Pelanggaran HAM Berat Wamena 4 April 2003, menunjukan
ketidakmampuan hukum dan instrumen hak asasi manusia di Indonesia untuk membawa
ke meja hijau pelaku pelanggaran hak asasi manusia, perlindungan terhadap non
combatant di wilayah konflik (operasi militer) dan memenuhi hak-hak korban.
Pelanggaran HAM Berat disebut oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM sebagai extra ordinary crimes, maka penanganan kasus Wamena ini
oleh Komnas HAM dan Kejagung haruslah dengan cara-cara extra ordinary dan mesti
belajar dari kasus Pengadilan Koneksitas, Pangadilan HAM Ad Hoc dan Pengadilan
HAM Permanen di mana justru menjadi arena impunitas, sehingga ada korban tetapi
tidak ada pelaku, yang berdampak hak-hak korban seperti kompensasi, restitusi
dan rehabilitasi akhirnya juga tidak terpenuhi.
Kasus Wamena bermula dari peristiwa pembobolan gudang senjata di Markas Kodim
1702/Wamena pada 4 April 2003 pukul 01.00 WIT yang mengakibatkan 29 pucuk
senjata dan 3.500 butir peluru hilang serta kontak tembak yang mengakibatkan
tewasnya 2 orang anggota Kodim dan 1 orang pembobol.
Dandim 1702/Wamena Letkol. Kav. Masrumsyah kemudian memerintahkan anggotanya
untuk melakukan pengejaran dan kemudian pada tanggal 5 April 2003 mendapat
bantuan 158 personil Kostrad dan Kopassus yang diangkut dengan pesawat Hercules
serta melibatkan penduduk sipil Kampung Walesi sebagai TBO (Tenaga Bantuan
Operasi).
Upaya pengejaran yang dilakukan aparat telah mengakibatkan pembunuhan (9
orang penduduk sipil), kepindahan penduduk (25 kampung) secara paksa (karena
ketakutan) yang menimbulkan kematian (42 orang) dan penyakit, penyiksaan (30
orang), perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang (15 orang),
serta penghilangan dan pengrusakan harta milik secara sistematis dan berdampak
meluas yang kesemuanya memenuhi unsur tindak pelanggaran HAM berat atau
kejahatan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM - di berbagai kampung, desa, dan kecamatan di
kabupaten Jayawijaya.
Hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat di
Papua yang dibentuk Komnas HAM menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat
kasus Wamena ini adalah 164 anggota TNI dalam jajaran Kodam XVII/Trikora dan
satgas bantuan serta 4 orang atasan dari Kodam XVII/Trikora.
Kekerasan di Wamena dan wilayah Pegunungan Tengah Papua pada umumnya massif
sejak Perang 77 hingga bentrokan TNI-Polri di Puncak Jaya beberapa waktu yang
lampau mengakibatkan rusaknya pranata sosial dan kehidupan orang Papua.
Maka dengan ini PBHI menyatakan sikap:
Kejagung dan Komnas HAM harus segera membentuk Pengadilan HAM Permanen untuk
kasus Wamena demi tegaknya keadilan sosial di Papua dan penyelesaian damai,
demokratis dan berkeadilan di Papua.
Pemerintah Provinsi Papua atas nama Otonomi Khusus segera membentuk Perdasi
dan Perdasus guna memenuhi keadilan dan perlindungan terhadap para korban
pelanggaran HAM dan keluarganya.
Pemerintah atas nama kemanusian segera melakukan pemindahan tahanan politik
Wamena (Numbungga Telengan, Yafrai Murib, Kanius Murib, Mikhel Heselo,
Apotnagolik Enos Lokobal, Linus Hiluka, Kimanus Wenda) dari Makassar ke Papua
sehingga memudahkan komunikasi para tapol dengan keluarganya.
DPR dan Pemerintah harus segera mengatur Operasi Militer Selain Perang
khususnya rules of engagement dalam counter insurgensy yang selama ini justru
menimbulkan pelanggaran HAM berat dan mengorbankan prajurit dalam
pertanggungjawabannya.
Menyerukan kepada siapapun yang memegang senjata untuk turut serta membangun
penyelesaian Papua secara damai, demokratis, dan berkeadilan
Jakarta, 04 April 2007
Johnson Panjaitan
Ketua Badan Pengurus
info lebih lanjut hubungi:
Gunawan (kadiv Kajian dan Kampanye)
Kantor Pusat PBHI
Perkantoran Mitra Matraman A2/18
Jl. Matraman Raya 148
Jakarta Timur 13150
Tel. (021)859 18064
Fax. (021)859 18065
Email: [EMAIL PROTECTED]
Web: http//www.pbhi.or.id
---------------------------------
What kind of emailer are you? Find out today - get a free analysis of your
email personality. Take the quiz at the Yahoo! Mail Championship.