12/04/2007 18:10 WIB

 

FPI Adukan Hakim Playboy ke KY

Arry Anggadha - detikcom

 

Jakarta - Bebasnya Pemred Playboy Erwin Arnada masih berbuntut. Majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membebaskan Erwin diadukan
FPI dan FUI ke Komisi Yudisial (KY).

 

"Mereka tidak puas dengan majelis hakim yang memutus Majalah Palyboy," kata
anggota KY Soekotjo Soeparto saat dihubungi wartawan, Kamis (12/4/2007).

 

Sekitar 20 orang dari FPI dan FUI yang dipimpin langsung Habib Rizieq
Syihab, Lc. itu tiba sekitar pukul 13.15 WIB di Kantor KY, Jl Abdul Muis,
Jakarta. Mereka diterima Ketua KY Busyro Muqoddas, dan 3 anggota KY,
Soekotjo Soeparto,

Irawady Joenoes, serta Zaenal Arifin.

 

Soekotjo menjelaskan, pihaknya akan mempelajari pengaduan tersebut, meski
saat ini kewenangan KY sudah dikebiri. "Kami akan meminta terlebih dahulu
salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Seperti apa putusannya, kita
pelajari. Apa betul seperti yang disampaikan mereka (FPI dan FUI)," papar
Soekotjo.

 

Pada 5 April lalu, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakan
dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima. JPU dinilai tidak
cermat menyusun dakwaan yang hanya menggunakan pasal 282 KUHP, bukan dengan
UU 40/1999 tentang Pers.(ary/asy)

 


Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/04/tgl/12/tim
e/181034/idnews/766620/idkanal/10

 

Kirim email ke