http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=280378
Jumat, 13 Apr 2007, Bukan untuk Piagam Jakarta JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengakui adanya pihak yang cemas bila amandemen dimasuki Piagam Jakarta. Ini disebabkan munculnya wacana bahwa partai-partai Islam akan memasukkan poin tentang syariat Islam untuk menggantikan pasal 29 yang mengatur soal agama. Menurut Ginandjar, dengan dukungan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang berbasis Nasrani, kekhawatiran adanya usul amandemen untuk memasukkan syariat Islam itu tidak beralasan lagi. "Sebab, tidak mungkin PDS mendukung dimasukkannya Piagam Jakarta ke dalam amandemen UUD 1945," jelas mantan menteri koordinator ekonomi dan industri itu kepada Jawa Pos di ruangannya kemarin. Dari informasi yang dihimpun, sebagian kelompok fraksi-fraksi di DPR khawatir dengan wacana tersebut. Hal itu diperkuat dengan dukungan sejumlah partai politik berbasis Islam yang setuju amandemen. Sebelum PDS, partai lain yang sudah mendukung, antara lain, PKB, PKS, PAN, dan PBR. PDS menjadi satu-satunya partai yang mengambil keputusan untuk mendukung amandemen 1945 melalui musyawarah nasional luar biasa di Bali. "Ini luar biasa karena melalui munas, dukungan itu akan bulat dan tidak terpecah," tandas Ginandjar. Dengan dukungan PDS, berarti bertambah lagi 13 anggota DPR yang setuju dengan perubahan UUD 1945. Pada surat kesepakatan dukungan amandemen antara PDS dan DPD disebutkan bahwa PDS meminta tidak mengubah Pasal 29 UUD 1945.(cak/aku)