http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=280378

Jumat, 13 Apr 2007,

Bukan untuk Piagam Jakarta


JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengakui 
adanya pihak yang cemas bila amandemen dimasuki Piagam Jakarta. Ini disebabkan 
munculnya wacana bahwa partai-partai Islam akan memasukkan poin tentang syariat 
Islam untuk menggantikan pasal 29 yang mengatur soal agama.

Menurut Ginandjar, dengan dukungan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang berbasis 
Nasrani, kekhawatiran adanya usul amandemen untuk memasukkan syariat Islam itu 
tidak beralasan lagi. "Sebab, tidak mungkin PDS mendukung dimasukkannya Piagam 
Jakarta ke dalam amandemen UUD 1945," jelas mantan menteri koordinator ekonomi 
dan industri itu kepada Jawa Pos di ruangannya kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, sebagian kelompok fraksi-fraksi di DPR khawatir 
dengan wacana tersebut. Hal itu diperkuat dengan dukungan sejumlah partai 
politik berbasis Islam yang setuju amandemen. Sebelum PDS, partai lain yang 
sudah mendukung, antara lain, PKB, PKS, PAN, dan PBR.

PDS menjadi satu-satunya partai yang mengambil keputusan untuk mendukung 
amandemen 1945 melalui musyawarah nasional luar biasa di Bali. "Ini luar biasa 
karena melalui munas, dukungan itu akan bulat dan tidak terpecah," tandas 
Ginandjar. Dengan dukungan PDS, berarti bertambah lagi 13 anggota DPR yang 
setuju dengan perubahan UUD 1945.

Pada surat kesepakatan dukungan amandemen antara PDS dan DPD disebutkan bahwa 
PDS meminta tidak mengubah Pasal 29 UUD 1945.(cak/aku)

Kirim email ke