Kepada siapapun yang akan ke Tangerang khususnya perempuan harap bersiap-siap 
karena ada Perad No. 8 Kota Tangerang 2005 tentang Anti Pelacuran yang 
mediskriminatifkan perempuan dan anda bisa-bisa dianggap pelacur .
   
  Koalisi ANTI PERDA Diskriminatif
   
  Press Release atas 
  Putusan Judicial Review Perda No. 8 Kota Tanggerang
  Mahkamah Agung Mana Fungsimu sebagai The Last Cornerstone (Benteng Terakhir 
Keadilan Hukum) ???? !!! 
    
    
   
  1.      Judicial review ini diajukan oleh kelompok masyarakat yang memberikan 
kuasa kepada KANTIF, karena itu sepatutnya Mahkamah Agung memberitahukan isi 
putusannya kepada para pemohon dan/atau kuasanya. Ternyata, hingga hari ini, 
pemberitahuan dimaksud tidak ada, dan Mahkamah Agung malah memilih untuk 
menyampaikannya kepada press sebelum memberitahukan kepada para pemohon. 
   
  2.      Berdasarkan pemberitaan media (baca berita hari sabtu. 14.04.07) 
dapat kami ketahui secara garis besar yang menjadi isi putusan Mahkamah Agung 
salah satunya mengenai kewenangan Mahkamah Agung. Bahwa bila benar salah satu 
alasan MA yaitu tidak memiliki hak untuk menguji Perda karena merupakan hasil 
dari   eksekutif dan legislatif, maka pernyataan ini benar-benar bertentangan 
dengan hukum. 
   
  3.      Bahwa mengenai alasan substansi, akan kami bahas lebih lanjut setelah 
putusan MA atas judicial review tersebut kami terima. Walaupun demikian, kami 
berpendapat apa-apa yang telah tertuang dalam permohonan judicial review 
merupakan dalil hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, karenanya kami akan 
melakukan eksaminasi publik terhadap putusan MA tersebut. 
   
  4.      Bahwa walaupun dalam sistem hukum Indonesia, putusan MA bersifat 
final, tetapi tidak menutup adanya perubahan yang dilahirkan dari kesadaran 
proses politik bahwa suatu peraturan per-UU-an bertentangan dengan nilai-nilai 
konstitusi dan peraturan per-UU-an lain yang lebih tinggi. 
   
  Berdasarkan hal-hal di atas kami menyatakan :
   
  
   Kami Mempertanyakan fungsi Kontrol Hukum (legal      control)  Mahkamah 
Agung atas terjadinya penyalagunaan kewenagan (abuse      of power) dalam 
bentuk Perda atas Undang-undang dan Konsitusi (      Undang-Undang Dasar 1945). 
                                    
  
   Dimana Keadilan ??...Karena   dalam Sistem      Negara Hukum MA merupakan 
'The Last Comerstone" atau "et laatste      bolwerk" atau Benteng terakhir 
menjaga dan mempertahankan tegaknya      Hukum dan Keadilan. 
    
  
   Bahwa Keputusan MA atas JR Perda No.8 Kota      Tangerang 2005 yang hanya di 
dasari oleh pertimbangan kekuasaan lembaga      yang membuat Perda tersebut 
merupakan penyimpangan terhadap konstitusi,      karena konstitusi kita secara 
tegas mengatakan    Indonesia      adalah Negara yang didasarkan atas Hukum 
(rechtsstaat), bukan berdasarkan      kekuasaaan belaka (machtsstaaat). Maka 
kami mempertanyakan kekuasaan dalam      bentuk apa yang akan mengalahkan hokum 
(konstitusi)..?. 
   
   
  Demikianlah Press release ini kami buat demi keadilan Hukum dan Penegakan Hak 
Asasi Manusia. 
   
   
   
   
  Jakarta, 16 April 2007 
  Hormat Kami,
   
   
   KantiF
   
   
   
   
   
  Kontak Person:
  Aspinawati (LBH Jakarta)  08128218930
  Dedi Ali Ahmad (PBHI Jakarta) 021-68475092
  Estoe Rakhmi P (LBH Apik)
  Sandy Ebenezer (PBHI Jakarta) 081315284974
  Lilis Mahmudah  (Penggugat ) 081513042576
  Tuti Rchmawati (Penggugar) 08170251158
  Hesti Prabowo (Penggugat) 0817723192
  Budi (UPC) 08158713184
  
 Koalisi Anti Perda Diskriminatif:
  FSPB, KPI Tangerang, Kaki Lima, Klayanamitra, KePPak Perempuan, UPC, LBH APIK 
Jakarta, LBH Jakarta,Mitra Perempuan,The Wahid Instituet, Yayasan Jurnal 
Perempuan,YAPHI, da Individu-individu yang peduli terhadap Perda Diskriminatif. 
   
  

Kunjungi blog aku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com/
       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Reply via email to