Kepada Yth.
Rekan-rekan Wartawan
Media Cetak dan Elektronik
Di Tempat
Pada tanggal 24 April 2007 nanti, Pengadilan Negeri Manado akan membacakan
putusan pengadilan terhadap PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presiden
Direktur Richards Ness atas kasus pencemaran di Teluk Buyat. Banyak orang
berharap hasil putusan pengadilan memberikan keadilan bagi masyarakat
banyak, khususnya masyarakat Teluk Buyat yang telah berpindah ke Duminanga,
yang telah menjadi korban pencemaran PT Newmont Minahas Raya (NMR).
Kasus pencemaran di Teluk Buyat sendiri merupakan kasus lingkungan pertama
yang masuk ke persidangan dengan menyeret pemilik perusahaan tambang besar
beserta korporasinya. Putusan pengadilan atas kasus ini akan menjadi
preseden bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Selama persidangan kasus pencemaran Teluk Buyat di PN Manado, telah banyak
bukti-bukti kuat dipaparkan bahwa telah terjadi pencemaran di Teluk
Buyat. Untuk itu seharusnya hakim memutuskan untuk keadilan rakyat.
Untuk itu,kami mengundang rekan-rekan menghadiri Konferensi Pers yang
dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Jum'at, 20 April 2007
Jam : 10.00 - selesai
Tempat : Sekretariat JATAM,
Jl. Mampang Prapatan II No. 30 Jakarta Selatan Telp. 794 1559
Narasumber :
- Siti Maimunah, Koordinator JATAM
- Ivan V. Ageung, Manajer Hukum WALHI
- Rino Subagyo, Direktur Eksekutif ICEL
- dr. Budi Haryanto, FKM UI
Demikian undangan ini kami sampaikan, kami berharap rekan-rekan dapat
meluangkan waktu untuk hadir bersama kami. Atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.
Salam Lestari,
Luluk Uliyah
Sekretariat Jatam
HP 0815 9480 246