Setuju banget....... Bahkan kalo bener anak itu ada ketakutan ketemu ibunya, seharusnya itu dihilangkan, bukan malah dipelihara. Sekejam-kejamnya Ibu kandung, selama dia tidak mengalami sakit kejiwaan, tak akan membunuh anaknya...... Mungkin para pekerja sosial butuh proteksi, tapi lebih membutuhkan pembatasan yang jelas tentang kewajiban mereka agar pemerhati anak tidak bergeser jadi Pemerhati keluarga orang.........
siauw ve <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Saya tidak ingin mengomentari ttg pelaporan yg dilakukan oleh Tamara, biarlah itu menjadi masalah hukum sehingga ketahuan mana benar dan mana yg salah, cuma kalo kita liat adegan di TV ketika Tamara ketemu putranya itu, aku ga melihat sedikitpun tanda - tanda kalo si anak takut dengan ibunya seperti yg selama ini diklaim oleh pihak komnas PA dan sang suami. Aku sudah punya anak dan bisa membedakan raut anak ketika takut dan tertekan. Sebelum pengadilan memutuskan hak asuh si anak, beberapa kali aku liat si anak juga ikut tampil di televisi bersama ibunya dengan muka penuh senyum, tidak keliatan kalo dia tertekan sama sekali, jadi sebaiknya kita jgn selalu menganggap bahwa klaim komisi2 tersebut selalu benar. Regards ----- Original Message ---- From: Titiana Adinda [EMAIL PROTECTED] To: mediacare@yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 18, 2007 2:32:06 PM Subject: [mediacare] Kasus pelaporan Ibu Yusi oleh Tamara Bleszynski Kasus pelaporan Ibu Yusi oleh Tamara Bleszynski Aku nih mau tanya kepada para pendamping perempuan dan anak korban kekerasan... ... Gimana kalo teman-teman di laporkan ke pihak kepolisian seperti yang dialami oleh Ibu Yusi oleh Tamara Bleszynski? Pernah nggak ya teman-teman mengalaminya? Please sharing dong pengalamannya. ... Dari kasus itu tuh aku makin yakin kalo pekerja kemanusiaan butuh proteksi khusus agar jangan sampai terjadi lagi pelaporan kaya gitu apalagi kalo nanti sampai dihukum. Menurut teman-teman, pantas dan lazimkah yang dilakukan oleh ibu Yusi itu yang katanya dari sebuah LSM Lembaga Pemerhati Anak (aku nggak tahu namanya)? Mengeluarkan statement kepada media thd keenganan Rasya untuk bertemu ibunya? Bisa di benarkan kah tindakan itu? Bagaimana menurut teman-teman? Pernahkah para pendamping perempuan dan anak berkumpul untuk membahas aturan main pendamping atau `code of conduct'nya. Adakah aturan UU-kita yang mengatur perlindungan untuk para pendamping korban? Lalu perannya KOMNAS perlindungan anak tuh sampai sejauh itu nggak ya?Maksudnya memproteksi pendamping korban? Please your comment... Makasih untuk pencerahannya. .. Thanks ya buat sharingnya.. . Salam hangat, Dinda --------------------------------- Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check out new cars at Yahoo! Autos. --------------------------------- Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos.