PENDAHULUAN Ketika media massa masuk dalam ranah sosial maka media
massa perlu diatur untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan
publik. Struktur hukum dan kebijakan adalah aturan main yang harus
disepakati supaya media dan masyarakat mendapatkan ranah jaminan hukum
yang pasti.
Kebijakan publik adalah sekumpulan tindakan kolektif dari seluruh
masyarakat. Sementara itu hukum adalah aturan main yang disepakati dan
mempunyai perangkat eksekusinya.
Bagian ini adalah bagian yang memperlihatkan hubungan antara masyarakat
sebagai kesatuan sosial politik dengan media massa sebagai produk
kebudayaan sosial politik masyarakat itu sendiri.

KEBIJAKAN-KEBIJAKAN POKOK TENTANG KOMUNIKASI
Kebijakan pokok ini meliputi masalah dan isu kebebasan berpendapat,
keterbatasan dari kebebasan itu sendiri, isu privasi dalam kehidupan
sosial, isu paten dan hak cipta, isu kepemilikan media massa, isu
konsentrasi kepemilikan media.
Konsep utama dalam komunikasi modern adalah kebebasan berpendapat.
Kondisi real dunia sekarang adalah pasar idea. Pasar idea sendiri
berkembang dan dikembangkan oleh media massa. Konteks selanjutnya
adalah konsep kebebasan pers. Hal ini, di Amerika, dilindungi oleh
amandemen pertama dalam konstitusi mereka. Hanya masalahnya amandemen
pertama ini mempunyai keterbatasan, yaitu segala tindak berpendapat
dilindungi kecuali defamasi (fitnah) – defamasi tidak jarang dilakukan
dalam media dan mempunyai dampak yang begitu keras pada para korbannya,
kecabulan (perkembangan kecabulan dalam dunia komunikasi tidak bisa
dihindari. Ketidaksenonohan dalam internet tidak bisa dilihat sebelah
mata), plagiarisme (bentuk-bentuk modern plagiarisme ini terlihat dari
pola-pola pencontekan terhadap karya-karya ilmiah, film atau musik
dalam media massa modern), invasi terhadap privasi (secara hukum,
privasi juga dilindungi oleh segala sesuatu pun), penipuan.
Sementara itu, isu paten dan hak cipta intelektual sudah mendapat
perhatian khusus terutama ketika media massa menyediakan celah-celah
yang belum diatur oleh hukum mengenai hal tersebut. Masalah pembajakan
dan pola penggandaan merupakan isu-isu yang sering muncul dalam konteks
pembahasan ini. Karya intelektual menjadi penting karena hal ini
mendasari pola dan kualitas sosial dan kebudayaan manusia. Sementara
itu, karya intelektual menjadi karya yang rentan untuk dilanggar
terutama ketika berkaitan dengan bisnis kapital. Pembajakan dan indeks
pelanggaran terhadap kekayaan intelektual menjadi masalah penting.
Peraturan yang jelas diperlukan untuk memilah dan mengklasifikasi pola
kejahatan atau kelebihan media yang bisa membantu pelanggaran tersebut.
Masalah lain adalah masalah kepemilikan dan konsentrasi kepemilikan
yang nantinya akan mengarah pada masalah fairness dalam bisnis media
modern. Kekuatan pasar memang menjadi kekuatan yang luar biasa tapi
masalahnya kekuatan pasar tidak berdiri sendiri. Setidaknya ada
beberapa pihak yang berkaitan dengan hal ini, yaitu publik dan negara.
Selain itu, masalah kepemilikan dan konsentrasi kepemilikan akan
berhubungan dengan masalah diversitas informasi yang disampaikan kepada
masyarakat. Integrasi ekonomi secara vertikal dan horizontal tetap
harus diatur dalam konteks kebaikan publik tanpa harus mengorbankan
esensi bisnis itu sendiri.

AKSES PELAYANAN MEDIA YANG UNIVERSAL
Masalah utama dalam pelayanan media adalah permasalahan akses. Proses
teknologi dan komunikasi modern seharusnya mengarah pada masalah
kemampuan untuk memberikan servis kepada khalayak secara universal
tanpa harus dihalangi dengan keterbatasan ruang, waktu dan khalayak.
Akses yang seimbang dan penuh pada masyarakat merupakan hal mutlak
harus dikembangkan oleh industri komunikasi modern. Itulah sebabnya,
ITU dibentuk untuk menjamin hal tersebut. Itulah sebabnya juga
diperlukan standarisasi teknis untuk media massa. Tentunya standarisasi
ini juga mengikuti pola standarisasi lokal perusahaan yang ada dan pola
standarisasi internasional yang bisa diakses secara internasional pula.
Pengaturan standarisasi ini untuk mempermudah pola tindakan dan
perijinan yang diperlukan dalam konteks komunikasi modern.
Regulasi terutama pada media elektronik menjadi sangat penting karena
potensi-potensi besar yang dipunyai oleh media massa elektronik,
seperti TV (tv komersial, komunitas atau televisi kabel), Radio dan
internet. Potensi televisi sebagai industri besar tetap harus
mengakomodasi persaingan yang sehat di kalangan pelaku media massa itu
sendiri. Industri radio dan institusi radio tidak luput dalam proses
ini karena mereka menggunakan frekuensi udara sebagai mediumnya.
Regulasi soal frekuensi radio dan televisi menjadi contoh yang
sederhana bahwa ranah publik yang digunakan oleh perusahaan media tetap
harus dipergunakan dalam konteks kepentingan publik juga.Fakta
menyatakan bahwa frekuensi publik adalah terbatas. Tapi argumen
keterbatasan dalam konteks media massa tidak bisa lagi dipertahankan.

PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN
Kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh publik yang diwakili
oleh beberapa orang yang ada di lembaga parlemen atau pemerintahan.
Merujuk pengalaman di Amerika, Straubhar melihat tingkat pembuatan
kebijakan dalam konteks masyarakat Amerika. Lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif adalah tiga cabang masyarakat yang berperan
aktif dalam membuat dan membentuk hukum federal.
Lembaga legislatif dalam hal ini konggres mempunyai tugas untuk
mengesahakan perundangan bersama pemerintah. Presiden merupakan faktor
kunci dalam konteks eksekusi perundangan dengan membentuk beberapa
lembaga kunci dalam hal ini. Tidak sedikit lembaga-lembaga federal yang
dibentuk untuk menjadi komisi yang mengatur segala sesuatu yang
berkaitan dengan masalah komunikasi modern.
Lembaga eksekutif (kepresidenan) merupakan lembaga yang
mengimplementasikan perundangan yang dibuat. Kabinet merupakan lembaga
yang melaksanakan perundangan sampai ke tingkat bawah. Tentunya sinergi
kabinet dengan perundangan atau hukum media selalu harus dikaitkan
relevan dan kekuatan hukum yang diemban. Departemen perdagangan adalah
kementerian yang mengatur pola aturan main pasar media yang ada.
Penjaminan atas permainan bisnis yang jujur dan bersih merupakan
sasaran peraturan federal. Departemen kehakiman merupakan departemen
yang memainkan peranan penting dalam penegakan hukum media
Departemen-departemen di kementerian Amerika juga bekerjasama dengan
lembaga-lembaga media seperti FCC, FTC dan lainnya. Hanya memang dalam
perkembangan selanjutnya perkembangan sosial politik di Amerika memaksa
peranan negara yagn semakin kecil dalam meregulasi praktik media massa
di Amerika. Penguatan publik menjadi keharusan dalam hal ini.
Lembaga-lembaga publik bermunculan dan berperan tidak sedikit untuk
melakukan proses regulasi itu sendiri. Tidak mengherankan pula bahwa
pada sejumlah negara bagian, mereka tidak lagi berperan dalam memonitor
penegakan hukum tapi justru menjadi ajang percobaan ketika terjadi
regulasi atau deregulasi.
Pola hubungan federal dan kekuatan lokal juga mengubah dan memodifikasi
peran dan fungsi negara dalam proses peraturan. Masalahnya adalah bahwa
perkembangan informasi dan teknologi komunikasi modern menuntut
antisipasi yang semakin kompleks. Peraturan demi peraturan dibuat untuk
mengakomodasi perkembangan dan kemajuan bidang komunikasi dan
informasi. Dinamika peraturan yang semakin beragam ini memunculkan
peran dan fungsi negosiator atau lobbist untuk mempengaruhi proses
legislasi.
Perkembangan dunia dan industri komunikasi juga menempatkan pola
regulasi untuk media tradisional. Batasan tersebut semakin diperluas
spektrum pada kenyataan bahwa industri media yang ada tidak hanya TV
tapi juga radio, musik rekaman, internet, film dan masih banyak lagi.
Hanya memang pada pelobi ini perlu dibagi dalam dua bagian besar, yaitu
pelobi bisnis atau pelobi kepentingan publik. Lembaga-lembaga lobby
dalam konteks media massa pun juga bermunculan.
Hal-hal di atas memperlihatkan bahwa media massa telah menjadi pemain
utama dalam era modern dan globalisasi. Media massa sendiri dalam
konteks selanjutnya juga berdinamika menjadi kekuatan keempat dalam
sistem sosial politik. Media baru menyediakan berbagai ragam informasi
yang diperlukan oleh publik yang pada akhirnya mempengaruhi opini
publik. Opini publik sendiri akhirnya juga berpengaruh pada proses
pengambilan keputusan atas kebijakan publik. Hanya memang peran sosial
ke empat ini masih perlu diperdebatkan karena begitu banyak pertanyaan
yang berkaitan dengan masalah independensi atau kemandirian, masalah
tekanan ekonomi dan lain-lainnya.
[1] Dirangkum dari Straubbar, J., 2006, Media Now: Understanding Media,
Culture and Technology, bab XIV


--
Posted By AG. Eka Wenats Wuryanta to Melek Media ala AG. Eka Wenats
Wuryanta at 5/02/2007 04:20:00 PM

Reply via email to