----- Original Message ----- 
From: [EMAIL PROTECTED] 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, May 03, 2007 10:37 AM
Subject: [Belajar Masakan] Fw: Pungutan liar di Fedex mengatasnamakan Pajak



FYI, dari milis tetangga


----- Original Message ----- 
From: fernando ananta 
Sent: Tuesday, May 01, 2007 2:16 PM

Mohon disebarkan ke milis yang Anda ikuti, ini adalah pengalaman pribadi saya 
dengan Fedex dan ini benar-benar terjadi (bukan Hoax), yang mungkin bermanfaat 
bagi orang lain agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan Fedex.

Pada tanggal 4 April saya membeli dari lelang online HP bekas (used) Samsung 1 
buah untuk dipakai sendiri. HP seharga USD71 dan Shipping & Handling Costs 
USD17 (invoice nya ada lengkap), jadi total saya membayar USD88 kepada seller 
menggunakan kartu kredit (billing ada). Dan seller telah mengirim barang 
melalui Fedex (No. BL/AWB 0236693 0474 & 860594717227) dan tiba di cengkareng 
tanggal 12 April. Namun alangkah terkejutnya saya ketika saya tanya barangnya 
ke Fedex dan saya disuruh membayar Rp. 763,280.. Saya disuruh membayar sebesar 
itu tapi rinciannya menyusul setelah saya membayar... waduh kok lucu sekali, 
konsumen disuruh bayar sesuatu yang nggak jelas asal usul dan perhitungannya.. 
Setelah saya minta untuk mengirim rincian, kalau kiriman melalui KP semacam 
PPKP (pencacah & pembeaan Kiriman Pos)  yang ada nama / tanda tangan petugas 
bea cukai. Dan ternyata yang dikirim justru hanya invoice dengan rincian :

1. Duty & Tax           ------   402,216
2. Advance fee 2,5% ------     10,055
3. Handling fee         ------    250,000
4. V A T                  -------     26,006  
5. Bank Administration ---     75,000
                                     ======= 
Total                   -------    763,280


Saya disuruh membayar biaya tsb. tanpa saya bisa tahu bagaimana perhitungan 
pajaknya dan siapa pejabat Bea Cukai yang menandatangani/bertanggung jawab. 
Saya bilang tidak!!! Saya tidak akan membayar apapun yang tidak jelas 
juntrungannya!!! 

Saya tanyakan ke Fedex asal dan dasar perhitungan pajak, menurut informasi 
Fedex bahwa Bea & Cukai telah menaikkan Nilai Pabean menjadi USD300, angka dari 
mana ini !!???. Padahal harga barunya saja tidak lebih dari USD150 silakan cek 
di internet. Kemudian saya tanya apa dasar hukumnya Bea Cukai menaikkan Nilai 
Pabean barang saya (yang hanya 1 buah dan bekas lagi). Namun tidak ada jawaban 
sama sekali yang memuaskan dan cenderung berputar-putar seolah olah melempar 
tanggung jawab ke Bea Cukai. Alangkah terkejutnya saya ketika saya baca UU dan 
PBC yang berkaitan dengan Impor. Bahwa UU No.17 th 2006 Pasal 15 ayat 1 
menyebutkan bahwa nilai pabean adalah nilai transaksi. Kemudian saya cek juga 
peraturan Dirjen Bea dan Cukai NOMOR: P- 05 /BC/2006 dan saya telah baca juga 
BTBMI 2007 (HS code) dan disana disebutkan untuk jenis telepon seluler bea 
masuk 0%. Dengan nilai pabean yang ngawur dan tanpa dasar hukum yang jelas saya 
jelas sangat dirugikan dalam penentuan PPN 10% dan PPh impor (pasal 22) 7,5%. 
Menurut perhitungan saya sesuai P- 05 /BC/2006 (pasal 6) dan UU No.17 th 2006 
(pasal 15 ayat 1) adalah :

Asumsi Kurs USD = Rp. 9,200 

PPN 10%  --->  (USD71 - USD50) X 10%     =   (21 x 9,200) X 10%)   = Rp. 19,320
PPh psl 22 -->  (USD71 - USD50) X  7,5%   =   (21 x 9,200) X  7,5%) = Rp. 
14,490 

Wah selisihnya lumayan juga ... ckckckckckck untuk pajak saja saya disuruh 
bayar Rp.402,216 padahal menurut perhitungan sebenarnya hanya Rp.33,810.. 
Wuihhhh... 

Saya sangat tidak terima diperlakukan seperti ini oleh Fedex dan Bea & Cukai. 
Negara kita adalah negara Hukum, semuanya ada aturan mainnya. Jika Fedex dan 
Bea Cukai menerapkan hukum yang nggak jelas dasar hukumnya pasti akan membuka 
celah untuk tindakan KORUPSI dan KOLUSI yang sedang giat-2nya diberantas. Saya 
bukannya tidak mau membayar pajak, saya tegaskan saya akan siap membayar pajak 
asal SESUAI PERATURAN DAN JELAS DASAR HUKUMNYA. Saya tegaskan saya tidak akan 
membayar pungutan liar yang MENGATASNAMAKAN PAJAK. Saya tidak membayar pajak 
buat oknum. komplotan maling atau semacamnya, saya hanya membayar pajak untuk 
NEGARA. Coba perhatikan apa yang di katakan Fedex berkaitan dengan tagihan yang 
dikirim ke saya melalui email (bukti masih saya simpan) :

2. "Bahwa Handling fee dikenakan ke konsumen masih berkaitan dengan P- 05 
/BC/2006 lho apa kaitannya antara Handling Fee dengan Peraturan Dirjen B&C. Kok 
lucu ya, handling fee kok bawa-2/mengatasnamakan Pajak. Padahal jelas-jelas 
saya sudah membayar shipping & handling fee ke seller dan sudah dibayarkan. 
Apalagi dikait kaitkan dengan P-05 /BC/2006." Saya tanya lagi, pasal berapa ada 
Handling fee di P-05 /BC/2006 dan Fedex tidak bisa menjawab".

3. "Bahwa Advance fee dikenakan ke konsumen sebesar 2,5% dari Duty & Tax. Fedex 
benar benar telah menginjak-injak Hukum dan Peraturan yang telah dibuat Menkeu 
dan Dirjen Bea Cukai, sangat berani dan terang-terangan. Memungut Fee/biaya 
atas pajak !!!  Hebat.. hebat.. PUNGUTAN LIAR ATAS NAMA PAJAK.."

4. "Bahwa VAT (value added tax) adalah 10% dari (Advance fee + Handling fee) = 
26,006. Waduh apa-apaan ini.. Benar benar sudah keterlaluan Fedex ini. Pungutan 
PPN apalagi ini ...  sangat mengada-ada. 

5. "Bahwa Bank Administration dibeban ke Konsumen 75,000. Ini juga sangat tidak 
masuk akal, setoran pajak adalah tanggung jawab PJT untuk menyetorkannya.. wah 
wah bagaimana ini. Dulu waktu saya terima barang melalui Kantor Pos atau PJT 
lain, tidak ada pungutan bernama biaya Bank Administration sebesar itu... 
kenyang deeehhhh."

Saya adalah salah satu dari banyak konsumen Fedex yang sudah kesekian kalinya 
Komplain mengenai ini.. (silakan saja search di google) sudah banyak keluhan 
yang saya baca mengenai Fedex ini..namun Fedex tetap saja Fedex..tidak 
berubah..dan merasa solah olah UNTOUCHABLE.. dan merasa dilindungi ASPERINDO.. 
Saya, atas nama Konsumen dan atas nama Wajib Pajak merasa sangat dirugikan 
dengan tindakan Fedex yang sangat semena-mena ini. 

Bagi rekan-rekan yang berniat impor atau menggunakan jasa Fedex sebaiknya 
berhati-hati menggunakan jasa PJT ini. 


Pranantadjaja
Jl. Gajah Mada No.1 
Jakarta 
HP: 0815-86241870

 

Reply via email to