Napi Bom Bali I Asal Lamongan Bebas

Bojonegoro (ANTARA News) - Narapidana dalam kasus bom Bali I, Zahri
bin Suhadak (46), Senin pagi, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan
Lamongan, Jatim dan dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman.

Zahri yang asal Desa Taman Prijek, Kecamatan Laren, Lamongan, itu
seharusnya menjalani hukuman enam tahun penjara, namun karena
mendapatkan menerima keputusan bebas bersyarat ia hanya menjalani
hukuman 4,5 tahun penjara

Kepala Lapas Lamongan, Abdullah, kepada ANTARA menyatakan, dengan
pembebasan bersyarat itu Zahri hanya dikenakan wajib lapor satu kali
dalam sebulan baik di Kejaksaan Negeri Lamongan maupun Bojonegoro.

Menurut Abdullah, pembebasan bersyarat bagi Zahri diberikan dengan
pertimbangan bahwa
selama menjalani hukuman perbuatannya baik dan hukuman yang
dijalaninya sudah 2/3 dari masa hukuman yang divoniskan.

Selama menjalani hukuman di lapas Lamongan, Zahri bin Suhadak sempat
mendapatkan remisi selama delapan kali.

"Remisi tersebut merupakan potongan tahanan yang bersangkutan," katanya.

Menyusul setelah keluar dari Lapas Lamongan, Zahri bin Suhadak, yang
dijemput keluarganya menjalani acara pelepasan di Kejaksanaan Lamongan
dan selanjutnya dikirim ke Bapas Bojonegoro, sebelum kembali
kekeluarganya.

Menurut Abdullah, setelah keluar dari Lapas Lamongan, Zahri bin
Suhadak diserahkan Bapas Bojonegoro untuk pembinaan selanjutnya.(*)

Kirim email ke