Saya tidak tahu anda mendapat keterangan dari mana bahwa Newmont adalah sumber pencemaran merkuri laut di teluk Buyat.
Menurut hasil dari laboratorium ITB, UI, WHO dan yang paling penting adalah laboratorium minamata di Jepang, semua menunjukkan bahwa kadar merkuri di teluk Buyat dibawah kadar yang menyebabkan bahaya. Jadi artinya kadar merkuri di teluk Buyat biasa2 saja, bahkan termasuk rendah (kalau saya nggak salah ingat). Apakah hasil2 laboratorium terkenal tsb. tidak cukup bukti bahwa tuduhan terhadap PT Newmont tidak beralasan? Supaya anda tahu Minamata adalah dokter Jepang yang per-tama2 berkesimpulan bahwa penyakit seperti itu disebabkan oleh kadar merkuri di Jepang. Dan karenanya penyakit karena pencemaran merkuri bahasa awamnya disebut Minamata disease. Laboratorium di Jepang itu adalah laboratorium dan tempat penyelidikan yang paling terkemuka mengenai penyakit ini. Janganlah hanya karena yang menuduh adalah orang2 kita juga, dan yang dituduh adalah perusahaan Amrik, maka anda tidak mau melihat bukti2 yang ada. Hasil2 dari laboratorium2 yang saya sebut diatas juga disebutkan di koran2 di Iindonesia. Sayangnya, itu rupanya dilupakan begitu saja. Mawar Liar Merah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Saya belum baca berita di media itu, namun media Indonesia juga memuat tingkah MNC tsb di Minahasa. MNC yg mbeludak uangnya ya bisa saja membayar pengacara-pengacara canggih melawan media yg sekait ini kan ada dipihak masyarakat setempat (Indonesia). Bagaimana sikap kita? media yang berupaya berbuat sesuatu dalam simpatinya pada pencemaran alam dan imbasnya untuk penduduk, langsung digugat. Kita masih ingat kan pada "nasib" Tempo dan Pak GM belum lama ini? MLM radityo djadjoeri <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Selasa, 15 Mei 2007 | 17:00 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness menggugat harian New York Times karena pemberitaan yang dinilai tidak benar, menyesatkan, dan tidak profesional selama periode September 2004 hingga Februari 2006. Gugatan perdata tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Ness, Arief T. Surowidjojo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami masih mempelajari gugatan," kata Arief, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Ness, dalam materi gugatannya, mengatakan bahwa pemberitaan New York Times dan beberapa media yang merupakan anak perusahaannya seperti International Herald Tribune dan The Boston Globe telah merugikan Newmont karena tersebarnya informasi yang tidak benar. New York Times bersama reporternya, Jane Perlez, memuat sejumlah artikel, di antaranya berjudul Spurred by Illness, Indonesians Lash Out at U.S Mining Giant pada 9 September 2004 dan Gold Mining Company to Pay Indonesia $ 30 Million pada 17 Februari 2006. Ness menuntut pemulihan nama baik dan permintaan maaf yang dimuat sebagai berita utama pada halaman pertama di New York Times, International Herald Tribune, dan seluruh media publikasi anak perusahaan New York Times serta situs www.nytimes.com. Ness juga meminta ganti rugi material sebesar US$ 894 ribu (sekitar Rp 8,4 miliar) dan imaterial US$ 63,93 juta (sekitar Rp 607 miliar). Tito Sianipar --------------------------------- Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, when. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com