Saya tidak tahu anda mendapat keterangan dari mana bahwa Newmont adalah sumber 
pencemaran merkuri laut di teluk Buyat.  

Menurut hasil dari laboratorium ITB, UI, WHO dan yang paling penting adalah 
laboratorium minamata di Jepang, semua menunjukkan bahwa kadar merkuri di teluk 
Buyat dibawah kadar yang menyebabkan bahaya.  Jadi artinya kadar merkuri di 
teluk Buyat biasa2 saja, bahkan termasuk rendah (kalau saya nggak salah ingat).

Apakah hasil2 laboratorium terkenal tsb. tidak cukup bukti bahwa tuduhan 
terhadap PT Newmont tidak beralasan?  Supaya anda tahu Minamata adalah dokter 
Jepang yang per-tama2 berkesimpulan bahwa penyakit seperti itu disebabkan oleh 
kadar merkuri di Jepang.  Dan karenanya penyakit karena pencemaran merkuri 
bahasa awamnya disebut Minamata disease.  Laboratorium di Jepang itu adalah 
laboratorium dan tempat penyelidikan yang paling terkemuka mengenai penyakit 
ini.

Janganlah hanya karena yang menuduh adalah orang2 kita juga, dan yang dituduh 
adalah perusahaan Amrik, maka anda tidak mau melihat bukti2 yang ada.  Hasil2 
dari laboratorium2 yang saya sebut diatas juga disebutkan di koran2 di 
Iindonesia.  Sayangnya, itu rupanya dilupakan begitu saja.



Mawar Liar Merah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
Saya belum baca berita di media itu, namun media Indonesia juga memuat tingkah 
MNC tsb di Minahasa. MNC yg mbeludak uangnya ya bisa saja membayar 
pengacara-pengacara canggih melawan media yg sekait ini kan ada
  dipihak masyarakat setempat (Indonesia). Bagaimana sikap kita? media yang 
berupaya berbuat sesuatu dalam simpatinya pada pencemaran alam dan imbasnya 
untuk penduduk, langsung digugat. Kita masih ingat kan pada "nasib" Tempo dan 
Pak GM belum lama ini?
  MLM

radityo djadjoeri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Selasa, 15 Mei 2007 | 17:00 WIB 
   
  TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PT Newmont Minahasa Raya Richard 
Bruce Ness menggugat harian New York Times karena pemberitaan yang dinilai 
tidak benar, menyesatkan, dan tidak profesional selama periode September 2004 
hingga Februari 2006.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Ness, Arief T. 
Surowidjojo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami  masih mempelajari 
gugatan," kata Arief, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Ness, dalam materi gugatannya, mengatakan bahwa pemberitaan New York Times dan 
beberapa media yang merupakan anak perusahaannya seperti International Herald 
Tribune dan The Boston Globe telah merugikan Newmont karena tersebarnya 
informasi yang tidak benar. 

New York Times bersama reporternya, Jane Perlez, memuat sejumlah artikel, di 
antaranya berjudul Spurred by Illness, Indonesians Lash Out at U.S Mining Giant 
pada 9 September 2004 dan Gold Mining  Company to Pay Indonesia $ 30 Million 
pada 17 Februari 2006.

Ness menuntut pemulihan nama baik dan permintaan maaf yang dimuat sebagai 
berita utama pada halaman pertama di New York Times, International Herald 
Tribune, dan seluruh media publikasi anak perusahaan New York Times serta situs 
www.nytimes.com. 

Ness juga meminta ganti rugi material sebesar US$ 894 ribu (sekitar Rp 8,4 
miliar) dan imaterial US$ 63,93 juta (sekitar Rp 607  miliar).

Tito Sianipar 


    
---------------------------------
  Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, 
when.   




 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 
     
                       

Kirim email ke