iya neh.. hanya terjadi di Republik mimpi eeeh salah
di Republik Indonesia.. Bagaimana hukum akan adil buat
rakyat . Adaaaa zaaaah alasannya " salah ketik". 

Kita harus kritis dan berani MELAWAN hal-hal seperti
ini, kalo didiamkan azah kita sendiri yang rugi dan
mereka-mereka ini bertambah kaya.. 

Rakyat bersatu.. jangan mau dibodohi...

SAlam,

Sari


--- ghozangmail <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> aneh tapi nyata....
> 
> MA Akui Salah Ketik Dalam Putusan Meruya Selatan
> 
> Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengakui
> terjadi salah ketik nama hakim agung dalam putusan
> perdata kasus tanah di Meruya Selatan Nomor
> 2683/PDT/G/1999 yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri
> (PN) Jakarta Barat.
> 
> Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas)
> MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Rabu, mengatakan
> bahwa salah ketik itu menyebabkan munculnya nama
> hakim agung Paulus Effendi Lotulung dalam putusan
> yang dikirimkan MA ke PN Jakarta Barat.
> 
> Padahal, nama yang seharusnya tertulis adalah Emin
> Aminah sebagai ketua majelis hakim yang memutus
> perkara tersebut.
> 
> "MA juga baru tahu adanya salah ketik ini setelah
> ribut-ribut sekarang ini," ujarnya.
> 
> Sebagai bukti bahwa kesalahan itu adalah salah
> ketik, bukan pemalsuan, Nurhadi memperlihatkan
> putusan asli yang disimpan oleh MA sebagai arsip.
> 
> Putusan asli yang bermeterai itu ditandatangani oleh
> Emin Aminah.
> 
> Nurhadi juga memperlihatkan agenda sidang pembacaan
> putusan perkara itu pada 26 Juni 2001 yang diketuai
> oleh Emin Aminah, serta beranggotakan Benjamin
> Mangkoedilaga dan Chairani A. Wani.
> 
> Setelah putusan asli ditandatangani dan diperiksa
> oleh majelis hakim, Nurhadi menjelaskan, panitera
> kemudian menyalin kembali putusan itu sesuai dengan
> aslinya.
> 
> Dalam proses penyalinan itu, Nurhadi mengatakan,
> terjadi salah ketik.
> 
> Tidak seperti putusan asli yang ditandatangani oleh
> majelis hakim, salinan putusan hanya mencantumkan
> tertanda (ttd) di atas nama hakim.
> 
> Sebelum salinan putusan dikirim ke PN Jakarta Barat,
> Direktur Perdata memeriksa salinan itu dan memberi
> paraf pada setiap halamannya.
> 
> "Pada proses penyalinan putusan itu terjadi salah
> ketik, sehingga nama Paulus Effendi Lotulung
> tercantum di sana," kata Nurhadi.
> 
> Menurut Nurhadi, salah ketik itu tidak memiliki
> implikasi hukum karena tidak menyangkut substansi
> perkara.
> 
> Kesalahan ketik itu bisa diperbaiki oleh MA dengan
> cara me-"renvoy" salinan putusan tersebut.
> 
> Ketua MA atau Wakil Ketua MA Bidang Yudisial,
> menurut Nurhadi, dapat meralat salinan itu dengan
> cara mencoret nama Paulus dan menggantinya dengan
> nama Emin Aminah.
> 
> Putusan kasasi sengketa tanah Meruya Selatan antara
> PT Portanigra dan Djuhri Cs terdiri atas dua berkas
> perkara, yaitu No 570 atas sengketa 146 surat girik
> dan No 2863 atas sengketa 19 surat girik. (*)
> 
> 
> Copyright © 2007 ANTARA
> 



 
____________________________________________________________________________________
Never miss an email again!
Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives.
http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/

Kirim email ke