iya neh.. hanya terjadi di Republik mimpi eeeh salah di Republik Indonesia.. Bagaimana hukum akan adil buat rakyat . Adaaaa zaaaah alasannya " salah ketik".
Kita harus kritis dan berani MELAWAN hal-hal seperti ini, kalo didiamkan azah kita sendiri yang rugi dan mereka-mereka ini bertambah kaya.. Rakyat bersatu.. jangan mau dibodohi... SAlam, Sari --- ghozangmail <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > aneh tapi nyata.... > > MA Akui Salah Ketik Dalam Putusan Meruya Selatan > > Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengakui > terjadi salah ketik nama hakim agung dalam putusan > perdata kasus tanah di Meruya Selatan Nomor > 2683/PDT/G/1999 yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri > (PN) Jakarta Barat. > > Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) > MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Rabu, mengatakan > bahwa salah ketik itu menyebabkan munculnya nama > hakim agung Paulus Effendi Lotulung dalam putusan > yang dikirimkan MA ke PN Jakarta Barat. > > Padahal, nama yang seharusnya tertulis adalah Emin > Aminah sebagai ketua majelis hakim yang memutus > perkara tersebut. > > "MA juga baru tahu adanya salah ketik ini setelah > ribut-ribut sekarang ini," ujarnya. > > Sebagai bukti bahwa kesalahan itu adalah salah > ketik, bukan pemalsuan, Nurhadi memperlihatkan > putusan asli yang disimpan oleh MA sebagai arsip. > > Putusan asli yang bermeterai itu ditandatangani oleh > Emin Aminah. > > Nurhadi juga memperlihatkan agenda sidang pembacaan > putusan perkara itu pada 26 Juni 2001 yang diketuai > oleh Emin Aminah, serta beranggotakan Benjamin > Mangkoedilaga dan Chairani A. Wani. > > Setelah putusan asli ditandatangani dan diperiksa > oleh majelis hakim, Nurhadi menjelaskan, panitera > kemudian menyalin kembali putusan itu sesuai dengan > aslinya. > > Dalam proses penyalinan itu, Nurhadi mengatakan, > terjadi salah ketik. > > Tidak seperti putusan asli yang ditandatangani oleh > majelis hakim, salinan putusan hanya mencantumkan > tertanda (ttd) di atas nama hakim. > > Sebelum salinan putusan dikirim ke PN Jakarta Barat, > Direktur Perdata memeriksa salinan itu dan memberi > paraf pada setiap halamannya. > > "Pada proses penyalinan putusan itu terjadi salah > ketik, sehingga nama Paulus Effendi Lotulung > tercantum di sana," kata Nurhadi. > > Menurut Nurhadi, salah ketik itu tidak memiliki > implikasi hukum karena tidak menyangkut substansi > perkara. > > Kesalahan ketik itu bisa diperbaiki oleh MA dengan > cara me-"renvoy" salinan putusan tersebut. > > Ketua MA atau Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, > menurut Nurhadi, dapat meralat salinan itu dengan > cara mencoret nama Paulus dan menggantinya dengan > nama Emin Aminah. > > Putusan kasasi sengketa tanah Meruya Selatan antara > PT Portanigra dan Djuhri Cs terdiri atas dua berkas > perkara, yaitu No 570 atas sengketa 146 surat girik > dan No 2863 atas sengketa 19 surat girik. (*) > > > Copyright © 2007 ANTARA > ____________________________________________________________________________________ Never miss an email again! Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives. http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/
