Jakartan Dream Fauziah Swasono PERSOALAN orang miskin di perkotaan adalah persoalan kompleks. Benturan antara tugas pemerintah (pada level mana?), hak warganegara, dan simpati sosial sangat kental.
Sebelumnya saya akan kutip dulu dari Musgrave (klasik) bahwa tugas pemerintah itu ada tiga, yaitu stabilitas, pemerataan pendapatan, dan alokasi. Tugas pertama dan kedua hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Tugas ketiga bisa dilakukan keduanya tetapi desentralisasi menjadikan tugas ini lebih banyak diemban oleh pemerintah daerah. Mengapa tugas pertama dan kedua hanya bisa dilakukan pemerintah pusat? Saya langsung beri contoh. Misalnya pemda DKI berusaha keras agar warga Jakarta tidak ada yang miskin. Yang penghasilannya di bawah upah minimum (UMR) diberi santunan sosial sehingga minimal penghasilannya mencapai UMR. Lapangan pekerjaan yang diciptakan dari uang APBD pun dibuat, sehingga pengangguran di DKI menyusut tajam. Gelandangan disediakan rumah penampungan dan diberi makan gratis. Jalanan pun dibuat "bersih" dari pengamen dan pengemis. Selesaikah? Lalu menangani orang miskin di Jakarta menjadi tugas pemerintah pusat atau pemda DKI? Baca tulisan lengkapnya di blog kami: http://ecosocrights.blogspot.com/ Salam yanti