Jakartan Dream
Fauziah Swasono
 
PERSOALAN orang miskin di perkotaan adalah persoalan kompleks. 
Benturan antara tugas pemerintah (pada level mana?), hak warganegara, 
dan simpati sosial sangat kental.

Sebelumnya saya akan kutip dulu dari Musgrave (klasik) bahwa tugas 
pemerintah itu ada tiga, yaitu stabilitas, pemerataan pendapatan, dan 
alokasi. Tugas pertama dan kedua hanya bisa dilakukan oleh pemerintah 
pusat. Tugas ketiga bisa dilakukan keduanya tetapi desentralisasi 
menjadikan tugas ini lebih banyak diemban oleh pemerintah daerah.

Mengapa tugas pertama dan kedua hanya bisa dilakukan pemerintah 
pusat? Saya langsung beri contoh. Misalnya pemda DKI berusaha keras 
agar warga Jakarta tidak ada yang miskin. Yang penghasilannya di 
bawah upah minimum (UMR) diberi santunan sosial sehingga minimal 
penghasilannya mencapai UMR. Lapangan pekerjaan yang diciptakan dari 
uang APBD pun dibuat, sehingga pengangguran di DKI menyusut tajam. 
Gelandangan disediakan rumah penampungan dan diberi makan gratis. 
Jalanan pun dibuat "bersih" dari pengamen dan pengemis.

Selesaikah? Lalu menangani orang miskin di Jakarta menjadi tugas 
pemerintah pusat atau pemda DKI?

Baca tulisan lengkapnya di blog kami:
http://ecosocrights.blogspot.com/

Salam
yanti


Kirim email ke