http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=Opini&id=211740
Sabtu, 19 Mei 2007 Memberantas Korupsi, Membangun Citra Oleh: Wahyu SS Korupsi menjadi trendmark tersendiri bagi bangsa Indonesia, hingga muncul anekdot korupsi adalah disiplin ilmu tersendiri di Indonesia. Oleh karena itu, untuk mengasah skill dan knowledgenya dapat dipelajari di Indonesia untuk diterapkan di negara lain. BEGITU mirisnya anggapan masyarakat terhadap modus operandi korupsi ini hingga bangsa Indonesia ditahun 1997 mengalami krisis ekonomi bukan akibat dari eksternal (kondisi ekonomi global) yang dianggap given bagi para ekonom, tetapi lebih diakibatkan oleh "kejayaan budaya" KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) hingga terjadi ketidakpercayaan public terhadap kaum birokrat (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Secara jujur, bobroknya kondisi ekonomi Indonesia lebih dikarenakan mentalitas bangsa yang lemah, tidak professional dan terpelihara kuat sifat koncoisme dari tingkat desa hingga tataran birokrasi. Apabila ditinjau secara holistik penyebab membudayanya mental "korup" ini adalah rendahnya kualitas sumberdaya manusia disuatu negara, sehingga perangkat sistem tidak berjalan dengan baik. Berdasarkan data hasil survei Transparansi Internasional (TI) negara-negara yang memiliki indeks persepsi korupsi (IPK) terendah adalah Bangladesh (1.7 poin), Mynmar (1.8 poin), Nigeria (1.9 poin) kemudian Indonesia berada diurutan keenam yang memiliki IPK terendah dengan 2.2 poin lebih baik 0.2 poin dari tahun sebelumnya (dari 158 negara). Sementara poin indeks persepsi korupsi tertinggi yang artinya mencerminkan good gorvernance dan clean country adalah Islandia (9.7 poin), Finlandia, Selandia Baru dan Denmark dengan nilai 9.6 poin (Kompas, 2005). Kecenderungan dari hasil diatas secara umum, ternyata yang memiliki indeks persepsi korupsi terendah berada di negara-negara terbelakang dan sebaliknya. Kualitas sumberdaya manusia yang rendah yang mengakibatkan suburnya budaya korupsi yang berimbas secara signifikan terhadap kesejahteraan penduduk suatu negara. Kesejahteraan yang diakibatkan budaya korupsi, secara sederhana hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang menghalalkan segala cara untuk lepas dari perangkat hukum (tindak pidana korupsi). Jadi, sebenarnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi di era 1990-an sebagian besar hanya dinikmati segelintir orang akibat penyimpangan trickle down effects yang tidak menetas kebawah tetapi menggelembung ke tangan-tangan koruptor ini, lebih tegasnya pertumbuhan yang terjadi lebih disebabkan dorongan kekuatan dari luar yang menginvestasikan dananya (hutang) dengan jaminan sumberdaya alam yang kaya di Indonesia. Berdasarkan hasil analisa Transpransi Internasional ternyata negara-negara dengan sumberdaya alam melimpah cenderung korup hal ini digambarkan dengan angka indeks korupsi yang rendah. Contohnya dapat dilihat diatas (berdasarkan CPI) bahwa negara yang rendah CPI-nya tetapi memiliki sumberdaya alam melimpah (migas, tambang dan hasil hutan) mengalami kesejahteraan yang rendah. Oleh UNDP masalah ini disebut "paradox of plenty" yang melihat dependensi suatu negara terhadap sumberdaya alam (migas, tambang dan hasil hutan) dengan Human Development Index yang rendah. Bukan rahasia lagi kalau hasil migas dan tambang menjadi tempat para koruptor mengais rezeki, contoh kasus Lawe-lawe di Balikpapan dan penyimpangan dana reboisasi hutan disebagian besar hutan Kalimantan. Ivan A Hadar (Kompas:2005) menganalisa tindakan korupsi juga dapat terjadi apabila: Pertama, untuk membuktikan telah terjadi korupsi dibutuhkan perangkat hukum yang rinci. Tanpa itu, terbuka lebar peluang penafsiran hukum yang pada gilirannya memperbesar godaan untuk, misalnya, menerapkan pungutan kepada masyarakat dengan seenaknya. Namun, pada saat sama, kian banyak aturan bisa berarti kian besar kekuasaan birokrasi, sehingga kian besar peluang pungutan liar. Kedua, kian erat hubungan sosial sebuah masyarakat kian sulit membuktikan praktik korupsi. Seorang pejabat yang memberi proyek kepada seorang pengusaha dengan memperoleh imbalan tertentu bisa dijerat dengan tuduhan korupsi. Tetapi, akan sulit dibuktikan bila imbalan atas jasanya itu diperoleh dalam bentuk sumbangan, hadiah, atau lowongan kerja bagi anaknya. Suap-menyuap untuk memperoleh kemudahan birokrasi dengan demikian tidak harus terjadi secara langsung dan terbuka. Mungkin karena itu, ada ketentuan di Malaysia, pejabat pemerintah dilarang menerima hadiah apa pun dari masyarakat, apalagi dari pengusaha. Ketiga, dalam masyarakat dengan pola hubungan perkerabatan seperti masyarakat Indonesia, boleh jadi tidak realistis menuntut seorang pejabat agar berperilaku berjarak terhadap keluarga, kerabat, suku, dan seterusnya. Sang pejabat yang berperilaku berjarak akan dinilai tak bermoral karena melupakan akar rumput, kerabat, dan daerahnya. Dalam masyarakat demikian, birokrat ideal yang jujur, pekerja keras, dan dingin seperti digambarkan Max Weber sulit terlaksana. Dari analisa tersebut terdapat dua hal penting yaitu penegakan hukum dan membangun budaya transparansi. Penegakan hukum merupakan cerminan bahwa aparat hukum bersih dari suap menyuap dan budaya transparansi menunjukan budaya kekerabatan bisa menjadi penghambat apabila tidak didukung dengan akuntabilitas nilai kekerabatan tersebut, maksudnya ketegasan keluarga didalam perilaku anti korupsi. Jadi didalam poin dua, ada derajat hubungan antara kerabat dan profesionalitas. Kemudian yang terpenting adalah political will dari pemerintah. Dengan political will yang diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan memberikan harapan sebesar-besarnya mengurangi tindakan korupsi di negeri ini. DAMPAK KORUPSI Lemahnya Fundamental ekonomi. Korupsi dapat berakibat ekonomi biaya tinggi (high cost economy), dimana investasi pembangunan lebih mengarah pada sektor hulu yang harus mengimpor bahan baku dari luar ataupun sektor jasa perbankan yang memiliki modal "dengkul" tetapi karena mendapatkan rekomendasi kucuran dana dari pejabat publik mempermudah persyaratan menjalankan usaha. Sektor-sektor formal yang di back up melalui BUMN biasanya menjadi lahan basah yang menjadi sarang para koruptor, dengan cara penguasaan aset-aset yang seharusnya diperuntukan untuk kepentingan publik. Penguasaan aset-aset negara kepada segilintir orang ataupun pribadi oleh Teten Masduki merupakan sesuatu hal penyimpangan yang akan memperlancar proses korupsi, Teten Masduki menyatakan : "Pemberantasan korupsi merupakan agenda utama proyek good governance. Masyarakat dunia tidak lagi mentoleransi segala bentuk penyimpangan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi (abuse of public trust for private gain), yang menimbulkan penguasaan sumber-sumberdaya ekonomi didominasi segelintir orang, kehancuran lingkungan, pelayanan umum yang buruk, memacetkan penegakan hukum, dan banyak lagi. Di mata lembaga-lembaga dana internasional, korupsi telah menimbulkan ekonomi biaya tinggi (highcost economy) atau distorsi ekonomi yang mengganggu kepentingan bisnis dan percepatan akumulasi modal mereka." Ketidakseriusan dalam Penegakan Hukum. Ketika Masyarakat mencari keadilan karena adanya ketidaksewenang-wenangan, dimulai dari aparat kepolisian dari proses berjalannya law enforcement pun telah mengalami penyimpangan hingga sampai tingkat pengadilan ketika masyarakat menjadi saksi, perlindungan hukum terhadap saksi pun tidak menjamin kehidupan saksi atau jaminan perlindungan saksi. Berbeda sekali ketika kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara ataupun pengusaha yang didampingi pengacara-pengacara handal untuk melepaskan tersangka dari dakwaan dan bahkan untuk membebaskannya.Demoralisasi Budaya. Korupsi menjadikan budaya dimasyarakat menjadi ambruk. Seakan-akan budaya korupsi sudah membangun budaya baru dimasyarakat Indonesia yang terkenal religius dan ramah tamah. Mungkin kuatnya kehidupan kekerabatan dan jiwa kekeluargaan yang disalahartikan inilah menjadikan mental korupsi mengakar hingga mendarah daging tumbuh subur di masyarakat. Budaya malu harus ditumbuhkan lagi dengan mematikan sikap permisif di kalangan masyarakat. Pengutamaan Sumberdaya Manusia. Permasalahan bangsa ini adalah penguasaan aset-aset oleh segelintir orang. Penguasaan ini dikarenakan kekuatan aksesbilitas terhadap sistem sumber yang ada untuk menopang kemampuan kelompok tersebut untuk memanfaatkan fasilitas yang ada. Permasalahan aksesibiltas berkaitan dengan pengetahuan terhadap pemanfaatan sistem sumber. Pengetahuan inilah harus digali dengan cara mencerdaskan manusianya dengan tujuan sumber-sumber yang ada tidak dimonopoli sekelompok orang, karena monopoli inilah menjadi sarang para koruptor. Penegakan Hukum (Law Enforcement). Seperti dikemukakan diatas, bahwa bangsa ini telah mengalami degradasi terhadap nilai kebangsaan akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap perangkat hukum yang ada. Permasalahan korupsi padahal harus dimulai dari aparatnya dulu untuk berbuat berani dan berani menolak dari segala macam bentuk suap menyuap. Menumbuhkan Budaya "Malu". Budaya malu menjadi ciri khas budaya timur tetapi budaya ini kian memudar ketika arus globalisasi semakin menjaring seluruh kehidupan. Budaya malu selaras dengan upaya mengontrol terhadap keinginan-keinginan yang dapat menjerumuskan terhadap perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang ada di masyarakat.E - Procurement. Alternatif solusi pemberantasan korupsi selain dengan cara perbaikan SDM, penegakan hukum dan melalui budaya juga dapat menggunakan perangkat elektronik dengan menggunakan E - Procurement. E - Procurement adalah upaya menanggulangi tindakan korupsi melalui internet yang dilakukan oleh masyarakat secara on line, biasanya upaya ini dilakukan dalam hal proyek ataupun tender pengadaan barang dan jasa. Kendala E - Procurement ini adalah kesiapaan sumberdaya manusia dalam penguasaan Telematika atau ICT (Information and Communication Tecnology), tetapi sistem ini tingkat transparansinya lebih baik, karena yang mengontrol masyarakat secara langsung. **** *) Penulis Dosen ABA ALKON Balikpapan. Tinggal di Balikpapan
