http://www.indomedia.com/bpost/052007/21/opini/opini3.htm
Airmata Telah Tumpah Pada 21 Mei 2007 ini, sembilan tahun Indonesia bebas dari rezim Orde Baru (Orba), Soeharto. Napas kebebasan yang dulu terasa sesak, kini hilang. Siapa pun bisa dengan mudah berekspresi tanpa ketakutan. Politik bergerak bebas. Keterbukaan juga terjadi di berbagai proses pengambilan keputusan. Presiden dan pemegang kekuasaan tak lagi gampang memutuskan sesuatu. Publik baik langsung maupun tidak, terlibat dalam keputusan politik. Pengawasan publik melalui media massa juga berlangsung bebas dan dalam tensi tinggi. Tetapi semua itu seperti berbanding terbalik dengan yang terjadi di bidang ekonomi. Desain ekonomi yang mengintegrasikan Indonesia ke pasar bebas, tak mampu menghasilkan banyak hal yang berdampak baik bagi rakyat kebanyakan. Idealnya, ruang politik yang terbuka akan memberikan kesempatan bagi kelompok yang selama ini termarjinalkan untuk mendesakkan kepentingannya. Namun, asumsi semacam itu terbukti keliru. Fakta memperlihatkan, konversi ekonomi politik yang terjadi umumnya tidak berada pada posisi yang berpihak pada kelompok marjinal. Sebaliknya, kelompok yang memiliki hubungan dan berparadigma Orba yang awalnya diperkirakan dipukul telak oleh reformasi, terbukti tetap memegang kendali atas jalannya kekuasaan politik. Gelombang reformasi ternyata tidak cukup kuat menyapu bersih kelompok eks dan neo Orba. Bahkan, kelompok ini mampu bermetamorfosis dan beradaptasi dengan logika reformasi. Melalui penguasaan mereka di berbagai lembaga pers, parpol, mendesakkan orangnya terlibat dalam pemilu dan parlemen. Kelompok ini jadi resisten, berpengaruh dan diperhitungkan. Bentuk perubahan kelembagaan politik setelah Soeharto tumbang, yang tampaknya memberi tanda bagi titik awal mengantarkan Indonesia ke gerbang demokrasi, ternyata bergerak ke arah lain. Hingga hari ini, lembaga demokrasi hasil reformasi tetap kebal dari kepentingan masyarakat marjinal, sekalipun telah tersedia ruang artikulasi yang relatif lebih terbuka. Di ranah hukum, reformasi bergerak satire. Amandemen UUD 1945 yang terjadi empat kali, telah mengubah sendi hukum Indonesia. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) memang memberikan ruang bagi warga negara menguji peraturan yang merugikan hak konstitusional mereka. Legislasi juga menghasilkan ratusan UU baru. Pembentukan Komisi Yudisial (KY) juga memberikan ruang bagi pengawasan hakim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hasil reformasi, juga berhasil menangkap koruptor. Ratifikasi berbagai perjanjian internasional juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang paling banyak meratifikasi instrumen hak asasi manusia (HAM). Namun di sisi lain, pemberantasan korupsi antiklimaks. Koruptor yang ditangkap dan dijebloskanya ke penjara adalah mereka yang sudah tak memiliki base politik dan ekonomi. Jika koruptornya berasal dari kalangan yang tidak didukung dan terlibat dalam parpol yang kuat dan berpengaruh, niscaya mereka akan ditangkap dan dijebloskan ke bui. Begitu juga dengan mereka yang tidak memiliki basis ekonomi. Atau mereka yang ditangkap adalah orang yang mengganggu parpol tertentu untuk menguasai basis ekonomi yang akan digunakan untuk keperluan perhelatan politik seperti pemilu 2009. Dalam kasus perombakan kabinet yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, menunjukkan hal ini dengan jelas. Penegakan hukum dalam praktiknya hanya untuk kepentingan elit politik dan golongan tertentu. Repotnya, kondisi demikian diperparah dengan intervensi kekuasaan dan politik ke wilayah hukum. Di alam reformasi, sektor keamanan terlihat bergerak. Pemisahan Polri dari TNI membuat mereka menjadi penegak hukum yang relatif independen. Penghapusan Dwifungsi ABRI membuat tentara 'netral' dalam politik, dan tak lagi memiliki kursi gratis di parlemen. Militer pun kini pelan-pelan meninggalkan dunia bisnis. Sipil pun terlihat sudah bisa 'bersaing' dengan militer. Namun semua itu hanya berlangsung di permukaan. Tentara tetap saja menjadi the untouchables. Tak banyak kasus yang melibatkan tentara selesai secara objektif, transparan dan adil. Kasus pelanggaran HAM di Timor Leste, Kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II, pembunuhan aktivis HAM Munir, Peristiwa Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989 misalnya, hingga kini masih gelap gulita. Kini sudah sembilan tahun reformasi menyapa kita. Tapi tak juga kita menjawabnya dengan kerja yang jelas dan tegas. Semua seolah lupa pada yang terjadi dalam Peristiwa Mei 1998. Padahal, dari darah mahasiswa dan airmata yang tumpah itulah kini kita berada dalam alam yang berbeda. Alam yang membuat kita bisa bernafas lebih lega dari sebelumnya. Kini, orang tergoda untuk membandingkan ketika Orba berkuasa dengan menyanjung prestasi ekonomi penuh dusta. Orang lupa, prestasi Orba itu diraih di atas derita, darah dan airmata rakyatnya. Orang lupa, prestasi ekonomi Orba dilakukan dengan perselingkuhan, tipa-tipu di sana-sini. Ketika krisis ekonomi tiba, semua dusta ekonomi dan prestasi itu roboh bak rumah kartu. Yang menderita akibat semua itu bukan sekadar Orba dan anteknya. Tapi juga rakyat jelata yang tak berdosa dan tahu menahu tentang hal itu. Parahnya, kita seolah bertekuk lutut di depan lupa. Bagaimana melawan penindasan lainnya, jika kepada lupa saja kita tak kuasa melawannya? e-mail: [EMAIL PROTECTED] Budi Kurniawan -- Alumnus FISIP Unlam
