http://www.indomedia.com/bpost/052007/24/depan/utama1.htm

26 Kali Gagal Usut Kasus KKN Soeharto

  a.. Jaksa Agung targetkan sebelum 22 Juli 
JAKARTA, BPOST - Salah satu amanat reformasi adalah membongkar kasus dugaan 
kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) mantan Presiden Soeharto. Namun, upaya ini 
selalu gagal. Bahkan, pada 11 Mei 2006, Jaksa Agung (saat itu) Abdul Rahman 
Saleh mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan 
Soeharto sakit permanen.

Kini posisi jaksa agung dipegang Hendarman Supandji. Dia bertekad terus 
mengusut kasus-kasus yang melibatkan Soeharto. Berkasnya ditargetkan selesai 
sebelum HUT ke-47 Kejaksaan pada 22 Juli untuk selanjutnya diserahkan ke 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita punya satu target, itu semua bisa dilengkapi sebelum HUT Kejaksaan," kata 
Hendarman di Jakarta, Rabu (23/5). Dia mengatakan, ekspose alias gelar perkara 
untuk kasus itu sudah dilakukan Kejagung. Dari ekspose itu, ada hal-hal yang 
perlu dipenuhi, yaitu alat bukti. "Ada dokumen-dokumen seperti fotokopi yang 
tentunya perlu proses legalisasi, supaya fotokopi itu menjadi alat bukti," 
ujarnya.

Hendarman pun menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan 
surat kuasa khusus untuk gugatan Soeharto. Dalam gugatan ini, kejaksaan melihat 
adanya perbuatan melawan hukum

Tekad kejaksaan ini ditanggapi dengan sinis oleh salah satu kuasa keluarga 
Cendana, OC Kaligis. "Mereka sudah 26 kali gagal. Mana allegation (dakwaan)? 
Mana charge (tuntutan)? Mana final judgment (putusan final yang mengikat)?" 
tegas Kaligis yang kini mendampingi Tommy Soeharto dalam kasus dugaan pencucian 
uang (money laundering) dalam persidangan di Royal Court Guernsey, Inggris.

Karena itu, Kaligis mengaku heran dengan sikap pemerintah melalui kejaksaan 
yang ingin menyita harta Tommy di luar negri dengan alasan harta itu adalah 
uang korupsi bapaknya.

"Pada kasus Marcos (mantan Presiden Filipina Ferdinand Marcos) misalnya, sudah 
ada putusan pengadilan di dalam negeri yang memutuskan Marcos bersalah korupsi. 
Soeharto mana?" tandas Kaligis. 

Dukungan

Upaya Kejagung boleh dicibir Kaligis. Tetapi dukungan mengalir dari Gedung DPR. 
Sejumlah politisi mengingatkan pemerintah supaya tetap menjalankan Ketetapan 
MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN 
yang isinya antara lain tentang pemberantasan korupsi Soeharto. 

"Tap MPR itu harus tetap dijalankan karena belum dicabut," kata Ketua Fraksi 
Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim.

Dia menilai, pengusutan kasus Soeharto sendiri sebenarnya sudah berusaha 
dijalankan pemerintah, namun masih terhambat masalah kesehatan, serta gerak 
kejaksaan sendiri. "Karena itu, kita berharap jaksa agung yang baru bisa serius 
menyelesaikannya," tegasnya. 

Anggota Fraksi Partai Golkar, Yuddy Chrisnandi mengemukakan, selama Tap MPR itu 
belum dicabut, maka pemerintah wajib melaksanakannya. "Pemerintah seharusnya 
menyampaikan agenda dan target penyelesaian masalah mantan Presiden Soeharto 
kepada masyarakat," katanya.

Desakan serupa juga disuarakan oleh Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung. 

"Tapi harus jujur, persoalan itu tidak bisa hanya ditimpakan sepenuhnya pada 
pemerintahan yang ada sekarang," tegasnya.

Menurut Pramono, pengusutan kasus Soeharto, harus menjadi persoalan bersama 
seluruh bangsa, jika ingin dituntaskan. "Ini menjadi pelajaran, bahwa tidak 
bisa menyerahkan cek kosong pada siapa pun," ucapnya.

Pun dengan ahli ilmu hukum tata negara universitas Andalas, Saldi Isra. 
"Soeharto harus diadili. Kalau tidak, pemerintah akan sulit membongkar korupsi 
di Indonesia, terutama yang melibatkan anak-anak Soeharto dan kroni-kroninya. 
Peradilan terhadap Soeharto merupakan titik pembuka untuk membongkar kasus 
korupsi anak-anak dan kroni-kroninya," ujarnya. 

Dia menjelaskan, Tap MPR memang tidak lagi sebagai sumber hukum. Namun, ada Tap 
MPR yang substansinya masih ada dalam aturan peralihan, yang harus tetap 
dilaksanakan oleh pemerintah. 

"Saya pikir, waktu untuk Yudhoyono masih panjang untuk menyeret Soeharto ke 
pengadilan," ujarnya. dtc/spc

Kirim email ke