SBY Minta Kejar Uang Soeharto dan Tommy etc 1. * Gugatan ke Soeharto Disiapkan Kompas - Jumat, 25 Mei 2007 Rencana Kejaksaan Agung menggugat perdata mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar terus bergulir. Sedianya, gugatan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum 22 Juli 2007.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya menjelaskan hal itu dalam jumpa pers di Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis (24/5). Kejagung sudah memperoleh surat kuasa khusus dari Presiden tanggal 2 Februari 2007 untuk bertindak selaku jaksa pengacara negara dalam perkara itu. Sebanyak 12 jaksa terlibat. Gugatan diajukan kepada Yayasan Supersemar dan Soeharto selaku ketua yayasan atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal 1365 menyebutkan, "tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut." Kejaksaan mengajukan gugatan ganti rugi Rp 1,5 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp 10 triliun. Selain itu, pengadilan diminta menyita aset Yayasan Supersemar, antara lain tanah di kawasan Kuningan, Jakarta, yang saat ini di sana berdiri Gedung Granadi. "Ini perkara test case. Kita hati-hati sekali dengan perkara ini. Kalau ini gagal, bagaimana dengan yang lain?" kata Alex. Perbuatan melawan hukum bermula dari adanya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan penggunaan sisa laba bersih bank-bank milik negara yang ditandatangani Presiden Soeharto, tanggal 23 April 1976. Disebutkan, sebesar lima persen dari 45 persen keuntungan bank itu digunakan untuk keperluan di bidang sosial bagi yayasan yang diketuai Soeharto. "Tapi, ada peruntukan lain, misalnya untuk Sempati Air, Goro, dan Kosgoro. Ini perbuatan melawan hukum," kata Alex. Secara terpisah, Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Yoseph Suardi Sabda menuturkan, hal yang harus disiapkan dengan matang berkenaan dengan pembuktian dan saksi. Setidaknya ada 43 saksi yang harus dipastikan kesediaannya untuk bersaksi. "Harus dipastikan, mana yang bisa jadi saksi, mana yang tidak bersedia. Ini kan persoalan perdata, beda dengan pidana. Kalau kasus perdata kan harus sukarela, jadi harus bersedia," katanya. Pengacara OC Kaligis di Kejaksaan Agung mengatakan sudah menerima surat kuasa dari Soeharto untuk menangani gugatan perdata tentang yayasan. Sementara itu, kemarin Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengemukakan, upaya Kejaksaan Agung menyiapkan gugatan kepada Soeharto merupakan bentuk konsistensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberantas korupsi dan mengembalikan aset-aset negara yang saat ini dikuasai Soeharto. (INU/IDR) Sumber: Kompas - Jumat, 25 Mei 2007 ==================================== 2. * Presiden SBY Minta Kejar Pencairan Uang Tommy di Inggris Jawapos, 25 Mei 2007 JAKARTA - Putusan Pengadilan Guernsey, Inggris, yang mengabulkan sebagian gugatan intervensi pemerintah RI belum memuaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mendesak tim Kejaksaan Agung untuk terus berjuang agar uang Tommy Soeharto bisa cair ke rekening pemerintah. Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng menyatakan, hasil sidang di Inggris memberikan kesempatan kepada jaksa agung untuk merapikan timnya. "Presiden meminta jaksa agung mempersiapkan lagi agar klaim dan argumennya bisa menang di pengadilan dan membawa kembali uang negara," katanya di Kantor Presiden kemarin. Uang Tommy yang diperebutkan pemerintah itu senilai EUR 36 juta (sekitar Rp 424 miliar) dan disimpan di BNP Paribas Guernsey. Andi mengungkapkan, pemberian kuasa dari Presiden SBY kepada jaksa agung itu merupakan bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Aspek-aspeknya, kata dia, mengejar harta-harta milik negara di mana pun. "Intinya, kami akan mengejar pelaku (korupsi) dan hartanya," tegasnya. Bentuk lain komitmen tersebut, ujar Andi, antara lain, perjanjian ekstradisi yang memungkinkan pemulangan koruptor beserta harta hasil korupsi. Selain itu, ada tawaran dari pemerintah Swiss agar Indonesia mengajukan klaim berdasar putusan pengadilan di sini. Begitu pula, BNP Paribas memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengajukan klaim ke persidangan. Sebelumnya, Rabu (23/5), Pengadilan Guernsey memutus memperpanjang pembekuan uang Tommy Soeharto selama enam bulan (temporary freezing order). Pembekuan itu berarti mengabulkan sebagian gugatan pemerintah agar uang tersebut tidak cair ke tangan Tommy. "Pembekuan aset hanya sasaran antara. Tujuan utamanya adalah pencairan uang tersebut untuk pemerintah RI," jelas Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda dalam jumpa pers di Gedung Kejagung kemarin. Hadir dalam acara tersebut JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya serta Kapuspenkum Salman Maryadi. Sejumlah "amunisi" baru pun disiapkan kejaksaan. Antara lain, hasil penyidikan kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) yang melibatkan Tommy sebagai materi gugatan yang akan diajukan kejaksaan. "Kami akan minta bantuan tim jaksa pidsus (pidana khusus) untuk mendukung upaya perdata," kata jaksa senior itu. Menurut Yoseph, selain kasus BPPC, kejaksaan akan memasukkan tunggakan kewajiban Tommy melalui PT Sempati Air ke pemerintah senilai Rp 40 miliar. Juga, dugaan kerugian negara atas kontrak-kontrak Pertamina dengan perusahaan milik Tommy, di antaranya PT Petra Oil di Blok Cepu. "Kami diberi waktu tiga bulan untuk memasukkan gugatan tersebut ke pengadilan. Selanjutnya, dalam tempo lima bulan, kami harus melaporkan gugatan tersebut ke Guernsey," kata Yoseph. Untuk dapat memulangkan aset-aset Tommy, berdasar putusan Pengadilan Guernsey, pemerintah RI harus memasukkan gugatan perdata melalui pengadilan di Indonesia. Gugatan tersebut nanti dilaporkan ke pengadilan Guernsey selambat-lambatnya lima bulan sejak jatuhnya putusan. Yoseph mengatakan, jika sampai lima bulan gugatan tidak diajukan, peluang pemulangan aset menjadi hilang. "Pengadilan akan mencabut pembekuan sementara. Uang tersebut dicairkan kepada Tommy," jelas jaksa berkaca mata minus itu. Menurut Yoseph, kejaksaan optimistis dapat melaporkan gugatan perdata terhadap Tommy. Sebab, yang diminta Pengadilan Guernsey bukan putusan berkekuatan hukum, tetapi sekadar affidavit (pernyataan tertulis di bawah sumpah). "Kami akan melaporkan affidavit dan bukti kejaksaan telah mendaftarkan gugatan. Kami nggak perlu menunggu dibukanya persidangan, apalagi sampai mediasi," jelas Yoseph. Alex Sato Bya menambahkan, selain tiga kasus, kejaksaan dapat menggunakan sebagian isi gugatan terhadap mantan Presiden Soeharto untuk memperkuat gugatan Tommy. "Sebagian perusahaan Tommy, termasuk PT Sempati Air dan BPPC, kan pernah menerima kucuran dana Yayasan Supersemar yang pernah diketuai Soeharto," jelas Alex. Menurut Alex, penggunaan uang yayasan untuk perusahaan kroni Soeharto, termasuk perusahaan Tommy, melanggar ketentuan PP No 15 Tahun 1976 tentang pembentukan Yayasan Supersemar. Sesuai dengan PP tersebut, yayasan hanya dapat menggunakan uang untuk kepentingan sosial dan pendidikan. "Peruntukan uang untuk bisnisnya merupakan pelanggaran," tegas Alex. Sumber pendanaan Yayasan Supersemar berasal dari 2,5 persen laba bersih BUMN sektor perbankan. Di tempat terpisah, O.C. Kaligis, pengacara Tommy, tidak mempermasalahkan perpanjangan pembekuan aset kliennya. Dia justru gembira dengan putusan tersebut. "Ini menunjukkan kejaksaan tidak punya bukti kuat sehingga hakim memberi kesempatan lagi. Saat adu bukti, kubu kejaksaan hanya mendongeng," ujar Kaligis. Sebab, jika kejaksaan membawa bukti kuat, uang GIL dapat langsung menjadi hak pemerintah RI. Menurut Kaligis, pengadilan Guernsey masih ragu-ragu mengabulkan gugatan pemerintah RI. Sebab, kejaksaan sendiri selama sembilan tahun tidak pernah mempermasalahkan uang tersebut. Kaligis mempersilakan kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti pidana untuk menggugat kliennya melalui pengadilan di Indonesia. "Kalau itu memang hak kejaksaan, silakan saja," katanya. Dia mengklaim tidak ada kerugian negara dalam kasus BPPC. Tommy telah mengembalikan seluruh kewajibannya kepada petani cengkih. "Benar tidaknya klien saya punya utang, itu nanti dalam proses pembuktian. Biar pengadilan yang memutuskan," jelas pengacara berambut putih itu. Soal praktik monopoli cengkih, lanjut Kaligis, Tommy tidak dapat disalahkan. Sebab, kebijakan tersebut dikeluarkan Menperindag (kala itu) Tunky Aribowo dan Menteri Muda Perdagangan Soedrajat Djiwandono. Tunggakan utang PT Sempati Air ke pemerintah, lanjut Kaligis, tidak dapat dipermasalahkan lagi. Sebab, perusahaan penerbangan milik Tommy tersebut sudah dilikuidasi. "Soal pembelian saham PT Petra Oil itu murni urusan bisnis, nggak ada kerugian negara," jelasnya. Aset Soeharto Jaksa Agung Muda (JAM) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya menjelaskan, selain menyiapkan gugatan terhadap Tommy, kejaksaan memfinalkan gugatan terhadap Soeharto. Materi gugatan terkait dengan penyalahgunaan uang Yayasan Supersemar. "Kami telah menerima 11 berkas fotokopi dari Kejati DKI," ujar Alex. Kejagung telah membentuk 12 jaksa pengacara negara (JPN) dan mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Alex, nilai gugatan kasus Soeharto Rp 11,5 triliun. Rinciannya, Rp 1,5 triliun untuk kerugian material dan Rp 10 triliun untuk kerugian immaterial. Saat ini, kata Alex, kejaksaan minta penyitaan aset Soeharto dan yayasan, di antaranya gedung Granadi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Penyitaan nantinya diajukan melalui pengadilan," tutur jaksa asal Sulut itu. Untuk menajamkan materi gugatan, 12 JPN diperintahkan untuk mengadakan ekspos perkara setiap selesai salat Jumat. Alex mengungkapkan, kejaksaan akan menggunakan pasal 1365 KUH Perdata sebagai alasan gugatan. Soeharto selaku tergugat I dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan menggunakan uang yayasan untuk kepentingan bisnis kroni Soeharto. "Perbuatan tersebut jelas-jelas merugikan negara," tegas Alex. Salah seorang anggota JPN, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan, pihaknya telah mengajukan tiga usul terkait rencana kejaksaan menggugat Soeharto. Pertama, sebelum putusan di Guernsey, kejaksaan harus melanjutkan pengusutan kasus Soeharto. Kedua, gugatan perdata harus segera didaftarkan dan ketiga, mengenai tim jaksa yang menangani kasus tersebut. (agm/tom) ===================================== 3. * Kejaksaan Gugat Soeharto Rp 10 Triliun Koran Tempo - Jumat, 25 Mei 2007 JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menggugat perdata Yayasan Supersemar, yang diketuai mantan presiden Soeharto, karena ditengarai menyalahgunakan dana yayasan. Kejaksaan menuntut penggantian kerugian imaterial Rp 10 triliun. Selain itu, kejaksaan menuntut pengembalian kerugian negara Rp 1,5 triliun. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya kemarin mengatakan Yayasan Supersemar merupakan yayasan pertama milik penguasa Orde Baru itu yang akan diperdatakan oleh Kejaksaan Agung. Gugatan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Alex tak bersedia mengungkapkan kapan persisnya gugatan diajukan. Yang pasti, kata dia, kejaksaan juga akan meminta pengadilan menyita aset yayasan Soeharto. Aset itu antara lain sebidang tanah dan gedung ''Granadi'' di kawasan bisnis Kuningan, Jakarta Selatan. Alex menjelaskan penyalahgunaan duit negara oleh Yayasan Supersemar dilakukan ketika dana yang direncanakan untuk bantuan sosial dan kegiatan amal lain justru dialirkan ke beberapa perusahaan milik keluarga dan kroni Soeharto. "Itu jelas merupakan perbuatan melawan dan melanggar hukum." Alex menyatakan optimistis akan memenangi gugatan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan 12 jaksa membahas kasus ini. "Kami juga menyertakan bukti mengenai adanya surat perintah dari Soeharto untuk menanam dana yayasan di PT Sempati Air, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), PT Timor, Goro, Kosgoro, dan banyak lagi." Beberapa perusahaan yang disebutkan Alex itu diketahui merupakan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Anak bungsu Soeharto itu kini juga tengah dibidik Kejaksaan Agung terkait dengan dananya yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey. Kejaksaan Agung mengklaim dana 36 juta euro (setara dengan Rp 421 miliar) yang kini dibekukan oleh pengadilan Kerajaan Guernsey di bank itu merupakan milik negara. Alasannya, dana tersebut terkait dengan korupsi atau diperoleh Tommy dengan cara melawan hukum. Secara terpisah, Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda menegaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi di BPPC itu dimaksudkan untuk memenuhi syarat pengadilan Guernsey agar uang di BNP Paribas itu bisa diambil-alih negara. ''Kasus itu yang paling mudah dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim pidana khusus,'' ujarnya kemarin. Terkait dengan penyidikan kasus ini, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim mengatakan pada Senin mendatang kejaksaan akan memeriksa tujuh saksi dari perusahaan rokok, yang berhubungan langsung dengan transaksi bersama BPPC. "Kami sisir dulu sebelum mengarah ke sana (Tommy Soeharto)," katanya. O.C. Kaligis, kuasa hukum keluarga Cendana dan Tommy Soeharto, menyatakan siap menghadapi gugatan Kejaksaan Agung. Kaligis berpendapat sebenarnya tidak ada lagi yang bisa dipermasalahkan menyangkut yayasan Soeharto. Pada masa Orde Baru dulu, kata dia, Soeharto banyak menyumbang untuk rumah yatim piatu hingga rumah ibadah. Bahkan ada juga dana untuk pemilihan umum. ''Tapi gugatan itu wewenang kejaksaan. Saya menghormati.''SANDY INDRA PRATAMA Sumber: Koran Tempo - Jumat, 25 Mei 2007 ====================== 4. * Indonesia wins battle to recover Soeharto millions Mark Forbes, THE AGE , May 25, 2007 INDONESIA is set to launch legal action to recover hundreds of millions stolen by former president Soeharto's family, after a Guernsey Islands court froze a bank account of the ex-president's son. The court has agreed to freeze nearly $A60 million of "Tommy" Soeharto's funds, granting Indonesia three months to start a case against him in Jakarta and limited access to documents detailing the source of the funds. Attorney-General Hendarman Supandji said he had also ordered lawsuits against several public foundations once chaired by president Soeharto. Funded by billions of tax dollars, much of the foundation's funds were allegedly channelled into the Soeharto family coffers. Several probes into corrupt activities by Tommy Soeharto and other family members were continuing, Mr Supandji said. In the Guernsey Islands case, Indonesia claimed Tommy Soeharto's companies had unlawfully received funds from public foundations and exploited a monopoly on Indonesia's clove industry. It alleged the funds in the Channel Islands tax haven were obtained fraudulently. A Government spokesman said the favourable court decision gave Indonesia a clear mandate to pursue the case and a chance to recover the funds, but much work remained to be done in a short time. 0406 THE AGE (0406 843 243)