Yang dianggap pelanggar HAM tidak lagi nyaman di LN. Kabarnya Soeharto supaya di-Pinochet-kan. Sutiyoso juga? Deplu jadi ekstra sibuk, tidak seperti saat ada TKW akan dipancung di padang pasir. Sutiyoso Didatangi Polisi Australia Selasa, 29 Mei 2007 | 20:56 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Sutiyoso diminta untuk menghadap ke pengadilan negara bagian New South Wales.
Menurut Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Gubernur Sutiyoso yang saat ini sedang berada di Sydney untuk memenuhi undangan pemerintah negara bagian New South Wales tiba-tiba didatangi polisi setempat ke kamarnya dan diminta untuk menghadap pengadian New South Wales besok. Kehadiran Sutiyoso di pengadilan ini dimaksudkan untuk memberi keterangan tentang kasus terbunuhnya lima wartawan asing dalam peristiwa di Balibo, Timor Timur 1975 lalu. "Tadi sore insiden itu terjadi di Sidney, ketika beliau di kamar pihak polisi New Shout Wales memasuki kamarnya dan menyampaikan permintaan agar gubernur menghadap pengadian New South Wales besok," ucap Hassan Wirajuda pada Wartawan, Selasa malam (29/5). Permintaan Kehadiran Sutiyoso di pengadilan negara bagian New South Wales Sutiyoso sendiri, kata Hassan telah menjelaskan bahwa kunjungannya ialah atas undangan pemerintah negara bagian New South Wales. Oleh karena itu karena itu dia merasa tidak ada kaitannya degan perkara Balibo tersebut. Seperti kita tahu beberapa bulan lalu kasus terbunuhnya lima wartawan asing di Balibo Timor Timur ini kembali di buka di pengadilan New South Wales atas gugatan yang mungkin dari keluarga korban atau kelompok masyarakat tertentu di Australia.Bahkan pengadilan New South Wales juga sempat meminta mantan menteri penerangan Yunus Yosfiah untuk memberi keterangan di pengadilan tersebut. Terkait dengan insiden Sutiyoso ini, pihak deplu telah mengambil langkah-langkah diplomatik. " Saya sendiri tadi sore telah bicara pada Duta Besar Australia Bill Falmer dan beliau juga sudah menghubungi Kementrian Luar Negeri Australia," kata Hassan. Kementrian luar negeri Australia sendiri melalui Dirjen Luar negerinya sudah menyampaikan saran (advice) posisi pemerintah federal kepada pengadilan Australia bahwa sebagai pejabat asing Gubernur Sutiyoso tidak bisa dipanggil oleh atau untuk menghadap pengadilan. Karena ada undang-undang Foreign Imunity Act dimana diatur bahwa pejabat asing tidak bisa semena-mena dipanggil begitu saja. "Dengan kata lain dari kacamata pemerintah federal berdasarkan undang-undang pemerintahan Australia, Pak Sutiyoso tidak berkewajiban memenuhi pemanggilan tersebut," kata Menlu. Kemungkinan untuk memaksa Sutiyosopun, kata Hassan tidak akan ada. Karena permintaan itu berasal dari pengadilan lokal yang tidak punya jangkauan keluar dari wilayahnya sendiri. "Jangankan Internasional, untuk wilayah Australia saja domisili jurisdiksinya tidak menjangkau," kata Hassan. Jadi, kata Hassan, pemerintah Australia sendiri telah memberikan jaminan agar Gubernur Sutiyoso dan pemerintah Indonesia tidak gusar dengan masalah ini. "Pemerintah Australia juga sedikit banyak memeberikan jaminan kepada kita "dont Worry-lah" dengan masalah ini," ucap Hassan. Namun Hassan tidak menyalahkan kalau Gubernur Sutiyoso sedikit gusar dengan kejadian ini, walaupun Sutiyoso juga telah menyatakan bahwa kehadirannya sebagai tamu di Australia diperlakukan dengan sangat baik. Dilihat dari hubungan bilateral kedua negera, Hassan juga optimis bahwa kasus ini tidak akan membawa dampak. "Baik Australia maupun RI sama sekali tidak menganggap kasus ini akan membawa pengaruh pada hubungan kedua negara," kata Hassan. Tities --------------------------------- Luggage? GPS? Comic books? Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search.