Yang dianggap pelanggar HAM tidak lagi nyaman di LN. Kabarnya Soeharto supaya 
di-Pinochet-kan. Sutiyoso juga? Deplu jadi ekstra sibuk,
  tidak seperti saat ada TKW akan dipancung di padang pasir.
   
  Sutiyoso Didatangi Polisi Australia
Selasa, 29 Mei 2007 | 20:56 WIB 
  TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Sutiyoso 
diminta untuk menghadap ke pengadilan negara bagian New South Wales. 

Menurut Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Gubernur Sutiyoso yang saat ini 
sedang berada di Sydney untuk memenuhi undangan pemerintah negara bagian New 
South Wales tiba-tiba didatangi polisi setempat ke kamarnya dan diminta untuk 
menghadap pengadian New South Wales besok. Kehadiran Sutiyoso di pengadilan ini 
dimaksudkan untuk memberi keterangan tentang kasus terbunuhnya lima wartawan 
asing dalam peristiwa di Balibo, Timor Timur 1975 lalu.

"Tadi sore insiden itu terjadi di Sidney, ketika beliau di kamar pihak polisi 
New Shout Wales memasuki kamarnya dan menyampaikan permintaan agar gubernur 
menghadap pengadian New South Wales besok," ucap Hassan Wirajuda pada Wartawan, 
Selasa malam (29/5). Permintaan Kehadiran Sutiyoso di pengadilan negara bagian 
New South Wales

Sutiyoso sendiri, kata Hassan telah menjelaskan bahwa kunjungannya ialah atas 
undangan pemerintah negara bagian New South Wales. Oleh karena itu karena itu 
dia merasa tidak ada kaitannya degan perkara Balibo tersebut. Seperti kita tahu 
beberapa bulan lalu kasus terbunuhnya lima wartawan asing di Balibo Timor Timur 
ini kembali di buka di pengadilan New South Wales atas gugatan yang mungkin 
dari keluarga korban atau kelompok masyarakat tertentu di Australia.Bahkan 
pengadilan New South Wales juga sempat meminta mantan menteri penerangan Yunus 
Yosfiah untuk memberi keterangan di pengadilan tersebut.

Terkait dengan insiden Sutiyoso ini, pihak deplu telah mengambil 
langkah-langkah diplomatik. " Saya sendiri tadi sore telah bicara pada Duta 
Besar Australia Bill Falmer dan beliau juga sudah menghubungi Kementrian Luar 
Negeri Australia," kata Hassan. Kementrian luar negeri Australia sendiri 
melalui Dirjen Luar negerinya sudah menyampaikan saran (advice) posisi 
pemerintah federal kepada pengadilan Australia bahwa sebagai pejabat asing 
Gubernur Sutiyoso tidak bisa dipanggil oleh atau untuk menghadap pengadilan.

Karena ada undang-undang Foreign Imunity Act dimana diatur bahwa pejabat asing 
tidak bisa semena-mena dipanggil begitu saja. "Dengan kata lain dari kacamata 
pemerintah federal berdasarkan undang-undang pemerintahan Australia, Pak 
Sutiyoso tidak berkewajiban memenuhi pemanggilan tersebut," kata Menlu.

Kemungkinan untuk memaksa Sutiyosopun, kata Hassan tidak akan ada. Karena 
permintaan itu berasal dari pengadilan lokal yang tidak punya jangkauan keluar 
dari wilayahnya sendiri. "Jangankan Internasional, untuk wilayah Australia saja 
domisili jurisdiksinya tidak menjangkau," kata Hassan. Jadi, kata Hassan, 
pemerintah Australia sendiri telah memberikan jaminan agar Gubernur Sutiyoso 
dan pemerintah Indonesia tidak gusar dengan masalah ini. "Pemerintah Australia 
juga sedikit banyak memeberikan jaminan kepada kita "dont Worry-lah" dengan 
masalah ini," ucap Hassan. Namun Hassan tidak menyalahkan kalau Gubernur 
Sutiyoso sedikit gusar dengan kejadian ini, walaupun Sutiyoso juga telah 
menyatakan bahwa kehadirannya sebagai tamu di Australia diperlakukan dengan 
sangat baik.

Dilihat dari hubungan bilateral kedua negera, Hassan juga optimis bahwa kasus 
ini tidak akan membawa dampak. "Baik Australia maupun RI sama sekali tidak 
menganggap kasus ini akan membawa pengaruh pada hubungan kedua negara," kata 
Hassan.

Tities 


       
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books? 
Check out fitting  gifts for grads at Yahoo! Search.

Kirim email ke