*Kasus Tanak Awu dilaporkan ke utusan khusus Sekjen PBB*

Kamis, 07 Juni 2007


Jakarta- Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)  kembali melaporkan Kasus
kekerasan dan penembakan terhadap petani Tanak Awu, Lombok, Nusa Tenggara
Barat yang terjadi pada tanggal 18 September 2005 lalu  kepada Komisi HAM
PBB, di Jakarta (7/6). Kali ini, dengar pendapat publik kasus dilaporkan
kepada utusan khusus Sekjen PBB Hina Jilani.



"Sebagai organisasi tani, FSPI meminta komisi HAM PBB agar apa yang terjadi
di Tanak Awu segera ditindak lanjuti oleh PBB. selama ini, pemerintah
Indonesia tidak menujukkan resopn positif terhadap penyelesaian kasus,"
tutur Achmad Ya'kub di hadapan Hina Jilani.

Selain FSPI, banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang dilaporkan oleh
para pembela HAM lainnya. Menurut korban dan organisasi pembela hak
kemanusian seperti inparsial, komnas perempuan dan lainnya bahwa kebanyakan
dari kasus-kasus pelenggaran HAM tersebut tidak mendapatkan perhatian serius
oleh pihak-pihak berwenang di Indonesia. Oleh karena itu, mereka berharap
agar PBB bisa lebih efektif menyelesaiakn kasus-kasus pelanggaran HAM di
Indonesia.


Hina Jilani, dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa sebagai utusan
Khusus Sekjen PBB dia mempunyai mandat untuk memberikan pembelaan terhadap
korban pelanggaran HAM dimanapun didunia ini. Juga memastikan bahwa setiap
negara menjalankan hasil Deklarasi tentang Human Right Defender tahun 1998.

"Pembela hak kemanusian adalah pekerja yang menciptakan perdamaian, maka
dari itu setiap pemerintah termasuk pemerintah Indonesia berkewajiban
memfasilitasi serta membuat mekanisme agar pembela kemanusian dan perdamaian
dapat bekerja,"Kata Hina Jilani. "tugas utama dari mereka adalah mengawasi,
membela dan melaporkan kejadian yang melangar hak kemanusian, karena mereka
juga rentan atas pelanggaran sepertihalnya korban,"tegas Hina Jilani.


Secara terpisah Sekjen FSPI yang juga Koordinator umum La Via Campesina
(gerakan petani internasional) Henry Saragih menyatakan,"Ini adalah moment
yang sangat berharga bagi petani maupun kalangan lainnya seperti buruh,
nelayan untuk melaporkan secara langsung kepada utusan dari PBB". Henry juga
menegaskan bahwa sampai saat ini La Via Campesina dan anggotanya yang
tersebar diberbagai negara masih memperjuangkan agar deklarasi Hak petani
dapat dijadikan sebagai Kovenan Internasional. Harapannya agar setiap negara
dapat menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak petani.


--
Mohammed Ikhwan
Center for Policy Studies and Research
Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)
http://www.fspi.or.id
Mobile. +6281932099596

Kirim email ke