Perkebunan Sawit Hancurkan Habitat Orangutan di Kalimantan Tengah

Lagi dan lagi, bangsa Indonesia akan kehilangan orangutan dan satwa 
liar langka lainnya sebagai dampak konversi hutan untuk perkebunan 
kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Ambisi Bupati Kotawaringin Timur 
dan PT Nabatindo Karya Utama untuk mencetak uang melalui industri 
perkebunan kelapa sawit telah dan sedang menghancurkan habitat 
orangutan di hutan ulayat milik masyarakat desa Tumbang Koling 
Kecamatan Cempaga. Karenanya, Centre for Orangutan Protection meminta 
Departemen Kehutanan untuk bergerak cepat menghentikannya. 

Tim peneliti dari Centre for Orangutan Protection melaporkan bahwa 
setiap harinya sebuah excavator mampu menghancurkan hutan seluas 30 
hektar. Hutan ulayat yang luasnya 10.000 hektar itu kini hanya 
tersisa kurang lebih 4.000 hektar dan akan terus berkurang setiap 
harinya. 

Temuan dan dokumentasi tim peneliti tersebut juga 
menunjukkan bahwa beragam jenis satwa liar langka dan dilindungi Undang – 
Undang seperti Orangutan (Pongo Pygmaeus), Owa (Hylobates sp) Beruang 
(Helarctos Malayanus), Macan Dahan (Neofelis Nebulosa) serta ratusan 
jenis burung lainnya terus tergusur dan terbunuh setiap hari. Tim 
akan menyelesaikan survey keanekaragaman hayati di hutan tersebut 
pada 22 Juni 2007. 

Sejak 1972 
“Kelapa sawit lebih kejam daripada illegal logging. Hancur sudah 
hutan yang saya kelola sejak tahun 1972. Hilangnya hutan ulayat kami 
berarti hilangnya juga satwa liar dan tumbuh–tumbuhan obat 
tradisional Dayak. Hutan tempat kami menggantungkan hidup dari 
memanen karet, rotan, dan kayu telah dihabiskan dalam hitungan bulan 
saja. Perkiraan saya, dalam 1 bulan ini bila Pemerintah tidak 
bertindak menghentikan PT NKU, maka tidak ada lagi yang tersisa untuk 
kami,” kata Stone Christopel Sahabu. 

Stone Christopel Sahabu mengelola kawasan hutan ulayat tersebut sejak 
tanggal 30 Agustus 1972, ditetapkan oleh Utan Teke selaku kepala 
kampung Pundu. Penetapan itu dikuatkan kembali oleh Zainudin Safri 
selaku Camat Cempaga pada 27 September 2001. Izin prinsip 
yang dikeluarkan oleh Bupati Kotawaringin Timur ternyata tumpang 
tindih dengan hutan ulayat tersebut dan pada 28 Februari 2007 
Gubernur Kalimantan Tengah telah memerintahkan Bupati Kotawaringin 
Timur untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sayangnya, hingga hari 
ini alat-alat berat terus bekerja menghancurkan hutan ulayat 
tersebut. 

Centre for Orangutan Protection juga mendesak Menteri Pertanian untuk 
segera menata kembali industri perkebunan kelapa sawit agar tidak 
menghancurkan hutan dan keanekaragaman hayati. “ Itu lebih baik daripada terus-menerus diperalat Malaysia untuk terus berbohong bahwa perkebunan kelapa sawit tidak berbahaya bagi orangutan,” kata Hardi Baktiantoro, Direktur Centre for Orangutan 
Protection. 




Hardi Baktiantoro 
Direktur Centre for Orangutan Protection 
Email: [EMAIL PROTECTED] HP : 0813 98229 911 
Hardi Baktiantoro [EMAIL PROTECTED] 


Komentar pembaca

Tidak ada komentar


HARDI BAKTIANTORO
CENTRE FOR ORANGUTAN PROTECTION
PO.BOX 2406 JKP 10024
JAKARTA - INDONESIA
www.orangutanprotection.com



Kirim email ke