Pembalakan di Kalimantan Masih Berlangsung
50 Orangutan Sekarat di Habitatnya

JAKARTA, KCM - Meski telah diprotes banyak kalangan, pembalakan hutan alami di Kalimantan masih terus dilakukan mesin-mesin berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit hingga sekarang. Setidaknya 50 ekor orangutan, 11 spesies mamalia dan reptil dilindungi, serta 34 spesies burung akan mati dalam sebulan jika pemerintah tidak segera menghentikannya.

Kerusakan hutan yang parah terjadi kawasan hutan dekat Kampung Cempanga, Kalimantan Tengah. Laporan yang dikumpulkan Centre for Orangutan Protection (COP) menyebutkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nabatindo Karya Utama melakukan pembabatan 30 hektar hutan alami yang merupakan habitat orangutan setiap hari.

Hasil survai transek yang dilakukan tim riset COP mencatat luas hutan yang dirusak mesin-mesin pemotong milik PT NKU mencapai 30 hektar setiap harinya. Kawasan yang mulanya berupa hutan seluas 10 ribu hektar kini tinggal 4.000 hektar.

"Seluruh hutan yang saya tempati dan saya jaga sejak tahun 1972 telah hilang untuk perkebunan kelapa sawit. Hilangnya tutupan hutan berarti hilangnya hewan-hewan liar dan tumbuh-tumbuhan yang berguna untuk obat-obatan tradisional Dayak," ujar Stone Christophel Sahabu, penduduk lokal yang telah mengelola hutan selama 3 dekade. Hutan yang tadinya ditumbuhi karet, rotan, dan pohon berkayu yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitarnya musnah dalam hitungan bulan.

Padahal, menurut Hardi Baktiantoro, direktur COP, saat dihubungi KCM melalui telepon, PT NKU baru memperoleh izin prinsip dari Bupati Kotawaringin Timur yang sampai sekarang masih disengketakan. Wilayah hutan yang dikuasakan kepada PT NKU tumpang tindih dengan hutan adat yang dikelola komunitas masyarakat asli Kalimantan Tengah. Meski kasusnya masih diselesaikan atas instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, kegiatan pembalakan terus dilakukan. 

"Saya meminta Menteri Kehutanan dan Perkebunan untuk  menghentikan secepatnya perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang melakukan pembalakan hutan baik di Cempanga maupun di bagian lain Kalimantan," ujar Hardi Baktiantoro, direktur COP. Ia menekankan, di sana jelas-jelas ada kawasan kosong yang sangat luas dan lebih cocok untuk lahan perkebunan daripada hutan alam.

Kalaupun PT NKU memperoleh izin secara legal, pembalakan hutan yang merupakan habitat orangutan merupakan tindakan liar. Pemerintah Indonesia telah menyepakati Deklarasi Kinshasa untuk tidak merusak habitat orangutan. Selain itu, Asosiasi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia telah menyatakan tidak akan membabat hutan alam. 


Penulis: Wah






HARDI BAKTIANTORO
CENTRE FOR ORANGUTAN PROTECTION
PO.BOX 2406 JKP 10024
JAKARTA - INDONESIA
www.orangutanprotection.com



Kirim email ke