Aneh!!
Nanti balik lagi..trus sampai kapan sih???
4 tahun itu artinya= 4 x 365 hari=1460 hari di kurangi hari libur apakah tidak
cukup???????
Selama ini aparat hukum kerjanya ngapain saja,inikan yang di rugikan masyarakat 
Lebak.
Harus ada kepastian dan penegakan hukum.
1.partai pengusung kok mau-maunya dukung orang yang tak jelas asal-usul
pendidikannya/diragukan keaslian Ijazahnya?
2.Aparat hukum begitu sulitkah? mengungkap kasus ini??
3.Masyarakat Lebak maukah memilih kembali partai yang telah mengusungnya?
4.Masyarakat Lebak maukah memilih kembali jika dia mencalonkan lagi ( sementara 
dugaan
kasus ini tidak jelas penanganannya)?
5.Apakah masyarakat Lebak kekurangan SDM? sehingga susah mencari seorang 
lulusan SMA/SMU 
yang memilliki ijazah yang asli dan tidak meragukan?
6.Tanggung jawab partai pengusung bagaimana?

Kadarsah




--- warta_banten <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Berkas                      Ijazah Palsu Mulyadi Jaya Baya Dilimpahkan
> Polisi Ke                      Kejaksaan
> 
> 
> Serang                          &#65533;                         Berkas
> dugaan Ijazah palsu Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya
> dilimpahkan Polda Banten ke Kejati Banten. Sebelumnya,
> berkas ini sudah bulak-balik selama 4 tahun di antara
> kedua lembaga penegak hukum tersebut.
> 
> Oleh :                     Mdika
> 
> Kejati Banten masih melakukan                      pengkajian terhadap
> berkas perkara tersebut. "Kita sudah                      terima
> berkas itu dari Polda dan sekarang masih kita kaji,"
> kata Aspidum Kejati Banten, Indar Gunawan, Selasa (26/6).
> 
> Menurutnya, pengkajian berkas                      perkara kasus dugaan
> penggunaan ijazah palsu Mulyadi                      Jayabaya dilakukan
> oleh tiga orang jaksa pengkaji                      diantaranya Rahmat
> Triyono, Harisman dan Hentoro. "Kami                      belum
> mengetahui hasilnya, apa kekurangan berkas perkara                     
> itu," akuanya.
> 
> Untuk itu, dia berjanji akan                      segera menentukan
> sikap apabila berkas itu sudah lengkap.                      Kalau, para
> jaksa menyatakan tidak lengkap otomatis berkas                      itu
> akan dikembalikan kepada penyidik yang dalam perkara ini
> ditangani Polda Banten. "Waktunya diperkirakan selama satu
> minggu setelah berkas itu dikaji," papar dia.
> 
> Dalam perkara dugaan ijazah                      palsu ini masih mencari
> saksi kunci dan keberadaan izajah                      asli yang diduga
> dipalsukan oleh pengguna yaitu Mulayadi                      Jayabaya.
> "Dari dulu masih mencari saksi kunci itu,"                     
> paparnya.
> 
> Sementara itu, warga Kabupaten                      Lebak yang tergabung
> Koalisi Penyelamat Lebak (KOPEL) terus                      mendesak
> kepada Kejati Banten untuk menuntaskan dugaan                     
> ijazah palsu Bupati Lebak, yang belum tuntas selama 4 tahun
> lalu.  "Kami meminta Kejati untuk menuntas kasus dugaan
> Isazah palsu yang digunakannya dalam pencalonan Bupati Lebak
> pada 2003 lalu," kata anggota KOPEL.Achmad Hakiki Hakim.
> 
> Dia menjelaskan kasus ijazah                      palsu Mulyadi Jayabaya
> sudah ditangani Kepolisian Wilayah                      (Polwil) Banten
> sejak 2003, sebelum terbentuk Polda Banten.                      Bahkan
> berkas perkara tersebut sudah pernah masuk ke Kejati
> Banten, tetapi perkara itu belum ada kejelasanya hingga
> sekarang. "Berkasnya sudah bulak-balik Polda dan Kejati
> Banten namun tidak tuntas-tuntas," paparnya.
> 
> Bahkan dia juga menjelaskan,                      Dikmenti Diknas DKI
> Jakarta telah menyatakan ijazah atas                      Mulyadi
> Jayabaya tidak tercatat. Bahkan, Polwil Banten yang                     
> dipimpin Kombes Abdul Rahman pada waktu itu, telah                     
> melayangkan surat ke DPRD Lebak yang menyatakan ijazah
> Mulyadi Jayabaya yang digunakan sebagai persyararan calon
> Bupati Lebak itu palsu. "Ijazah persamaan SMA dengan no 01
> OB of P 403 006020 yang dikeluarkan pada 3 Juni 1997 yang
> dikeluarkan Dinas Pendidikan Jakarta pusat yang digunakan
> untuk persyaratan pencalonan palsu," katanya.
> 
> Bahkan Kiki juga mengungkapkan,                      Mulyadi Jayabaya
> juga telah memiliki ijazah setara SMA                       paket C
> dengan nomor 09 PC 000327 yang dikeluarkan oleh                     
> Dinas Pendidikan Jakarta Timur pada 10 November 2003. "Coba
> saja pikir pake logika, satu orang punya dua ijazah,"
> akunya.
> 
> Selain itu,                      perkara ijazah palsu Mulyadi Jayabaya
> yang dijadikan                      persyaratan dalam pemilihan Bupati
> Lebak, Sebelumnya telah                      disampaikan Mabes Polri dan
> Kejagung agar perkara ijazah                      palsu Mulyadi Jayabaya
> segera dituntaskan.                      (nr)
> dari situs berita : www.bantenlink.com
> 
> 
> 



       
____________________________________________________________________________________
Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing.
http://new.toolbar.yahoo.com/toolbar/features/mail/index.php

Kirim email ke