http://www.syirah.com/syirah_ol/online_detail.php?id_kategori_isi=2009
RUU KUHP Belum Akomodatif Soal Agama dan Aliran Kepercayaan 3-7-2007 Oleh : FATHURI SR/SYIRAH Jakarta- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini sudah diajukan kepada Presiden dan sudah mulai disosialisasikan dinilai belum akomodatif terhadap persoalan agama dan aliran kepercayaan. Hal itu disampaikan Firmansyah Arifin, Ketua Badan Pelaksana Harian Konsorsium Reformasi Hukum Nasional kepada Syirah siang tadi. Firman menyoroti hal ini dari beberapa sisi. Pertama, dari segi regulasi, Belum menyentuh pada level kebebasan menjalankan setiap apa yang dipercayai dan diyakini, katanya dalam acara Konsultasi Publik RUU KUHP Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Reformasi Hukum Pidanadi Hotel Santika, Slipi Jakarta. Kemudian dari sisi law enforcment atau penegakkan hukumnya RUU KUHP ini masih memungkinkan untuk melahirkan diskriminasi. Diskriminasi itu bisa terjadi ketika aparat yang akan menjalankan hukum ini tidak melihat pada konteks kebebasan beragama dan meyakininya, jelasnya. Tetapi aparat menjalankan hukum karena desakan dari kelompok mayoritas tertentu yang tidak menghendaki atau tidak menyukai aliran tersebut. Kedua, RUU KUHP dalam pasal-pasal soal agama dan kepercayaan membuka ruang penafsiran yang bisa melahirkan diskriminasi. Itu bisa dilakukan oleh, baik pihak kepolisian, hakim, atau penegak hukum yang lainnya, tandasnya. Karena membuka ruang yang lebar bagi penafsiran terhadap pasal-pasal ini, kekhawatirannya nanti hakim akan memutuskan persoalan yang menyangkut agama dan aliran kepercayaan, sepenuhnya sesuai penafsirannya belaka. Karena itu belum ada aturan yang secara eksplisit menjelaskan bahwa beragama, beraliran atau kebercayaan itu tidak bisa dipidanakan atau diproses hukum, terangnya. Sementara kasus yang ada selama ini selalu dilihat dari sisi keyakinan korban kekerasan saja, apakah dianggap mengganggu secara sosial atau kebudayaan karena ajaran dan perilakunya beda. Tidak pada konteks bernegara dan bersosial terutama pada tindak pidananya. Karena itu menurut Firman, Semua hal yang menyangkut soal keyakinan itu tidak dipersoalkan selagi tidak merusak atau melahirkan korban fisik, tandasnya. Untuk itu ia menganjurkan agar dibuat regulasi khusus dari KUHP yang mengatur soal delik agama ini. Sayangnya Firman tidak menjelaskan secara rinci pasal-pasal yang dia maksudkan itu. [mk] ____________________________________________________________________________________ Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, when. http://tv.yahoo.com/collections/222