http://www.syirah.com/syirah_ol/online_detail.php?id_kategori_isi=2009


RUU KUHP Belum Akomodatif Soal Agama dan Aliran
Kepercayaan 3-7-2007
Oleh : FATHURI SR/SYIRAH

Jakarta- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini sudah diajukan
kepada Presiden dan sudah mulai disosialisasikan
dinilai belum akomodatif terhadap persoalan agama dan
aliran kepercayaan.  

Hal itu disampaikan Firmansyah Arifin, Ketua Badan
Pelaksana Harian Konsorsium Reformasi Hukum Nasional
kepada Syirah siang tadi.

Firman menyoroti hal ini dari beberapa sisi. Pertama,
dari segi regulasi, “Belum menyentuh pada level
kebebasan menjalankan setiap apa yang dipercayai dan
diyakini,” katanya dalam acara Konsultasi Publik RUU
KUHP “Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Reformasi
Hukum Pidana”di Hotel Santika, Slipi Jakarta. 

Kemudian dari sisi law enforcment atau penegakkan
hukumnya RUU KUHP ini masih memungkinkan untuk
melahirkan diskriminasi. “Diskriminasi itu bisa
terjadi ketika aparat yang akan menjalankan hukum ini
tidak melihat pada konteks kebebasan beragama dan
meyakininya,” jelasnya. Tetapi aparat menjalankan
hukum karena desakan dari kelompok mayoritas tertentu
yang tidak menghendaki atau tidak menyukai aliran
tersebut. 

Kedua, RUU KUHP dalam pasal-pasal soal agama dan
kepercayaan membuka ruang penafsiran yang bisa
melahirkan diskriminasi. “Itu bisa dilakukan oleh,
baik pihak kepolisian, hakim, atau penegak hukum yang
lainnya,” tandasnya. 

Karena membuka ruang yang lebar bagi penafsiran
terhadap pasal-pasal ini, kekhawatirannya nanti hakim
akan memutuskan persoalan yang menyangkut agama dan
aliran kepercayaan, sepenuhnya sesuai penafsirannya
belaka. 

“Karena itu belum ada aturan yang secara eksplisit
menjelaskan bahwa beragama, beraliran atau kebercayaan
itu tidak bisa dipidanakan atau diproses hukum,”
terangnya. 

Sementara kasus yang ada selama ini selalu dilihat
dari sisi keyakinan korban kekerasan saja, apakah
dianggap mengganggu secara sosial atau kebudayaan
karena ajaran dan perilakunya beda. Tidak pada konteks
bernegara dan bersosial terutama pada tindak
pidananya. 

Karena itu menurut Firman, “Semua hal yang menyangkut
soal keyakinan itu tidak dipersoalkan selagi tidak
merusak atau melahirkan korban fisik,” tandasnya.
Untuk itu ia menganjurkan agar dibuat regulasi khusus
dari KUHP yang mengatur soal delik agama ini. 
Sayangnya Firman tidak menjelaskan secara rinci
pasal-pasal yang dia maksudkan itu. [mk]




       
____________________________________________________________________________________
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's 
Comedy with an Edge to see what's on, when. 
http://tv.yahoo.com/collections/222

Kirim email ke