----- Original Message ----- 
From: "ghozansehat" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, March 10, 2007 12:43 PM
Subject: FYI => RPP Pemasaran Susu Formula ==> RPP Pemberian ASI => Mandek,
Pembahasan Pengaturan Pemasaran Susu Formula


> dear all
>
> cukup tertegun membaca berita ini.....
>
> ada apa gerangan....????
>
> ada yang tahu draf RPP Pemberian ASI ini...???
>
> hmmmmmmmmm....
>
> salam prihatin,
> bapakeghozan
>
>
>
>  Mandek, Pembahasan Pengaturan Pemasaran Susu Formula
>
>
>
> JAKARTA - KCM, Pengaturan promosi dan pemasaran susu formula serta makanan
pendamping ASI yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), kini sudah
sampai pada pembahasan terakhir. Namun judul RPP yang semula "RPP Pemasaran
Susu Formula", berubah menjadi "RPP Pemberian ASI". Dikhawatirkan PP ini
tidak dapat menjadi landasan untuk menindak pelanggaran yang kini banyak
terjadi.
>
> Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Koalisi LSM Peduli ASI di Jakarta
(7/3). Menurut Agus Pambagyo dari Visi Anak Bangsa, dalam pembahasan dengan
beberapa departemen dan instansi terkait lainnya, banyak permasalahan yang
muncul terutama terkait dengan judul RPP yang memakai kata "Pemasaran".
>
> "Perdebatan muncul karena RPP yang dikeluarkan Depkes harusnya mengatur
tentang kesehatan saja, padahal RPP ini menggunakan kata "pemasaran" yang
menjadi domain Departemen Perdagangan, bukan DepKes, di lain pihak yang
diatur adalah makanan yang merupakan kewenangan BPOM," ujarnya.
>
> Munculnya RPP ini sendiri semula berangkat dari keprihatinan banyak pihak
akan semakin gencarnya promosi PASI (Pendamping Air Susu Ibu) yang
menyebabkan penurunan jumlah bayi yang mendapat ASI ekslusif. "Apa kita rela
bayi-bayi kita menjadi bayi botol?", tanya Dr Dien Sanyoto, Ketua Badan
Kerja Peningkatan Penggunaan ASI (BKPP-ASI).
>
> Meski pemerintah sudah memiliki aturan tentang pemasaran PASI yakni
Kepmenkes 237/1977, namun dirasa tidak memadai karena isinya hanya mengenai
pemberian ASI saja, bukan pemasarannya.
>
> "Kepmen ini tidak bicara bagaimana agar para ibu bisa menangkal gencarnya
pemasaran PASI yang tidak etis. Seharusnya dokter memberikan informasi yang
berimbang kepada para ibu mengenai ASI, tapi banyak dokter yang justru
menganjurkan ibu memberi bayinya susu formula," kata Emmy LS, dari Yayasan
KAKAK.
>
> Berdasarkan monitoring pemasaran PASI yang dilakukan oleh BKPP-ASI di
tahun 2005 terhadap 52 sarana kesehatan, 30 tempat penjualan dan wawancara
35 ibu dengan bayi berusia kurang dari 3 tahun, hampir semua peraturan Kode
Internasional dilanggar oleh produsen PASI Indonesia.
>
> "Dari monitoring kami di tahun 2003 dan 2005, ada 14 produsen susu dan 16
produsen dot bayi yang melanggar, tetapi tidak ada yang ditindak. Sebenarnya
dari Kepmen yang lama sudah bisa ditindak, tapi tidak ada satupun yang
dihukum, paling-paling hanya diberi teguran, ini karena tidak ada peraturan
yang khusus mengatur mengenai pemasarannya," kata Dien.
>
> Menurut Kode Internasional, yang termasuk dalam jenis pengganti ASI (PASI)
adalah susu formula, susu lanjutan, susu khusus, sereal, jus, campuran sayur
dan teh bayi, termasuk juga botol dan dot bayi. Produk-produk PASI tersebut
seharunya tidak boleh melakukan iklan dan promosi kepada publik, berpromosi
melalui institusi kesehatan, serta dilarang memberikan sampel dan suplai
gratis. "Para produsen itu gencar beriklan dan iklannya menyesatkan," kata
Dien.
>
> Karenanya, koalisi LSM Peduli ASI mendesak agar judul RPP seharusnya
mencakup tidak saja proses pemberian ASI tetapi juga pelarangan promosi dan
pemasaran PASI. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan mengenai pemasaran
lewat lembaga kesehatan dan tenaga profesional kesehatan.
>
>
> Penulis: An
>
> link: http://www.kompas.com/ver1/Kesehatan/0703/07/153313.htm
>
>

Kirim email ke