FYI, mas kawin (mahar) dalam Islam wajib diberikan oleh suami kepada
istrinya (BUKAN kepada mertuanya) sebagai perlambang suami beritikad
memenuhi kewajiban untuk memberi nafkah bagi keluarganya. Kewajiban
mahar ini tidak ditentukan kadarnya, sesuai kemampuan dan boleh
dikembalikan sebagian oleh sang istri. Artinya, mas kawin Rp100 pun
tidak ada masalah. Hal ini bisa dilihat di An Nisa ayat 4.
Jadi, pernikahan bukan transaksi jual beli wanita sebagaimana dipahami
oleh sebagian orang. Suami wajib menafkahi istri dan anak2nya sedangkan
istri tidak dibebani kewajiban serupa. Kalau istri punya pendapatan
sendiri, silahkan diatur saja tanpa ada kewajiban menafkahi suami.
--------------------------------------
5.1. Mas kawin - Re: Sepasang pengantin Arab ............
Posted by: "marthajan04" [EMAIL PROTECTED] marthajan04
Date: Tue Jul 10, 2007 6:46 pm ((PDT))
yang ini sial 2X. sudah mesti bayar malah diperbudak.
Dulu saya punya beberapa kenalan wanita India. Semua sama, tidak
dikasih uang oleh suaminya. Semua keperluan hidup dipenuhi tapi
dibelikan. Yang anaknya sudah besar2, baru pada mulai kerja. Kalau
masih ada anak kecil, suaminya melarang kerja tapi uang tidak
dikasih. Semua kebutuhan harus minta sama suami. Suaminya yang
menetapkan boleh tidaknya barang dibeli. Lah wong duit ditangan
suaminya.
Mereka mengeluh tapi tidak bisa apa2. Itulah karena tidak berani
melawan adat yang merugikan wanita.
Tapi herannya, dia masih berbelas kasihan pada wanita arab islam.
mj
--- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Di India, Bangladeh dan Pakistan bukan laki-laki yang berikan mas
kawin
> tetapi perempuan kepada oran tua/saudara sang suami.
>
> ----- Original Message -----
> From: "marthajan04" <[EMAIL PROTECTED]>