--- In [email protected], "Budi - Production Control" <budi-
[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Semoga bisa membantu :
> Sebagai agama yang sempurna, menyeluruh dan menyempurnakan, maka 
dalam Islam :
> 
> 1. Mahar (mas kawin) disesuaikan dengan kondisi / kemampuan dan 
kerelaan kedua belah pihak yang intinya tidak memberatkan karena 
pernikahan adalah bagian dari ibadah. Nabi pernah menikahkan seorang 
shahabat dengan mas kawin berupa hafalan beberapa ayat Al-Qur'an.
-----------------------------------------
mj:
lah itu berita yang dibawakan mbak muskita tentang perceraian dalam 
pesta pernikahan di arab saudi karena pihak lelaki tidak setuju 
besarnya mahar, apakah pihak wanita tidak bisa dituntut karena 
menyalahi hukum syariah yang berdasarkan al qur'an? 


> 2. Mahar sebagai simbol penyerahan tanggung jawab dari orang tua 
(mempelai wanita) kepada mempelai pria. Tanggung jawab sebagai 
pemimpin keluarga untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan dunia & 
akherat. Dalam Islam, ikatan ini dikatakan sebagai ikatan suci yang 
sangat kuat. 
> Apabila dalam perjalanan mengarungi bahtera RT, pihak pria 
menghindar dari tanggung jawab sebagai pemimpin, maka pihak wanita 
bisa mengembalikan mahar sebagai tanda beralih (kembali)-nya 
tanggung jawab kepada orang tua. Disinilah, mengapa Islam 
menganjurkan untuk mempermudah Mahar. Disatu sisi, pihak pria akan 
senantiasa menjaga amanah / tanggung jawab karena kalau menghindar 
maka dengan mudah / murah pihak wanita bisa mengembalikan Maharnya. 
Dan disisi lainnya pihak wanita akan selalu terjaga dari pria yang 
tidak bertanggung jawab.

> Semoga bermanfaat.
> 
> Wassallaam,
> Budi-pc
-------------------------------------------
walah salah besar mas nurut saya mah. keenakan dong lelaki kalo gitu.
sekarang coba ya pikir. anak wanita anda dilamar dengan 100 onta. 
nah setelah beberapa tahun, suaminya itu mau nikah lagi dengan 
perempuan lain tapi enggak punya uang buat bayar maharnya. 
apa ya jalan yang paling gampang dan murah? siksa aja mental 
istrinya sampai minta cerai. lalu tuntut kembali mahar 100 untanya 
itu, buat jadi mahar lagi ke wanita lain.
enak bener yah lelaki arab. sudah dapat perawan istrinya lalu uang 
panjer bisa diminta lagi kalau sudah bosan. apa ini ada di al qur'an?

wasalam,
mj




>     > > --- Hafsah Salim <muskitawati@> wrote:
>     > > 
>     > > > > Batul <jereweh@> wrote:
>     > > > > Sana`a (ANTARA News) - Setelah beberapa tahun
>     > > > berpacaran dan menunggu
>     > > > > bersanding dengan istri tercinta, harapan itu
>     > > > kandas ketika pesta
>     > > > > pernikahan berlangsung. Sang mertua bersikeras
>     > > > meminta sejumlah uang 
>     > > > > yang tergolong besar kepada menantunya sebagai
>     > > > syarat dapat memboyong 
>     > > > > puterinya. Tanpa pikir panjang pengantin pria
>     > > > langsung mencerai 
>     > > > > pengantin wanita itu di hadapan para tamu. Pesta
>     > > > bahagia yang 
>     > > > > diharapkan terwujud berganti dengan kesedihan. (*)
>     > > > >
>     > > > 
>     > > > 
>     > > > Tragedy diatas ini khan bisa terjadi hanya sebagai
>     > > > akibat dari ajaran
>     > > > Islam itu sendiri. Apa yang dilakukan meretua itu
>     > > > sesuai dengan
>     > > > aturan dalam agama Islam itu sendiri. Namun dalam
>     > > > kacamata peradaban
>     > > > sekarang ini perbuatan ayah mertua itu adalah amoral
>     > > > dan unethical.
>     > > > 
>     > > > Banyak sekali tragedy dalam kehidupan umat Islam
>     > > > akibat ajaran2nya
>     > > > yang sebenarnya sangat biadab untuk ukuran kehidupan
>     > > > dizaman modern
>     > > > ini. Namun tragedy2 ini wajib ditutupi oleh setiap
>     > > > umat Islam karena
>     > > > dilarang men-jelek2an agama sendiri dalam hal ini
>     > > > juga ada ajarannya
>     > > > dalam Al-Taqya.
>     > > > 
>     > > > Wanita dalam Islam memang dianggap barang yang bisa
>     > > > dijual beli.
>     > > > 
>     > > > Ny. Muslim binti Muskitawati.


Kirim email ke