--- In [email protected], "Budi - Production Control" <budi- [EMAIL PROTECTED]> wrote: > Semoga bisa membantu : > Sebagai agama yang sempurna, menyeluruh dan menyempurnakan, maka dalam Islam : > > 1. Mahar (mas kawin) disesuaikan dengan kondisi / kemampuan dan kerelaan kedua belah pihak yang intinya tidak memberatkan karena pernikahan adalah bagian dari ibadah. Nabi pernah menikahkan seorang shahabat dengan mas kawin berupa hafalan beberapa ayat Al-Qur'an. ----------------------------------------- mj: lah itu berita yang dibawakan mbak muskita tentang perceraian dalam pesta pernikahan di arab saudi karena pihak lelaki tidak setuju besarnya mahar, apakah pihak wanita tidak bisa dituntut karena menyalahi hukum syariah yang berdasarkan al qur'an?
> 2. Mahar sebagai simbol penyerahan tanggung jawab dari orang tua (mempelai wanita) kepada mempelai pria. Tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan dunia & akherat. Dalam Islam, ikatan ini dikatakan sebagai ikatan suci yang sangat kuat. > Apabila dalam perjalanan mengarungi bahtera RT, pihak pria menghindar dari tanggung jawab sebagai pemimpin, maka pihak wanita bisa mengembalikan mahar sebagai tanda beralih (kembali)-nya tanggung jawab kepada orang tua. Disinilah, mengapa Islam menganjurkan untuk mempermudah Mahar. Disatu sisi, pihak pria akan senantiasa menjaga amanah / tanggung jawab karena kalau menghindar maka dengan mudah / murah pihak wanita bisa mengembalikan Maharnya. Dan disisi lainnya pihak wanita akan selalu terjaga dari pria yang tidak bertanggung jawab. > Semoga bermanfaat. > > Wassallaam, > Budi-pc ------------------------------------------- walah salah besar mas nurut saya mah. keenakan dong lelaki kalo gitu. sekarang coba ya pikir. anak wanita anda dilamar dengan 100 onta. nah setelah beberapa tahun, suaminya itu mau nikah lagi dengan perempuan lain tapi enggak punya uang buat bayar maharnya. apa ya jalan yang paling gampang dan murah? siksa aja mental istrinya sampai minta cerai. lalu tuntut kembali mahar 100 untanya itu, buat jadi mahar lagi ke wanita lain. enak bener yah lelaki arab. sudah dapat perawan istrinya lalu uang panjer bisa diminta lagi kalau sudah bosan. apa ini ada di al qur'an? wasalam, mj > > > --- Hafsah Salim <muskitawati@> wrote: > > > > > > > > Batul <jereweh@> wrote: > > > > > Sana`a (ANTARA News) - Setelah beberapa tahun > > > > berpacaran dan menunggu > > > > > bersanding dengan istri tercinta, harapan itu > > > > kandas ketika pesta > > > > > pernikahan berlangsung. Sang mertua bersikeras > > > > meminta sejumlah uang > > > > > yang tergolong besar kepada menantunya sebagai > > > > syarat dapat memboyong > > > > > puterinya. Tanpa pikir panjang pengantin pria > > > > langsung mencerai > > > > > pengantin wanita itu di hadapan para tamu. Pesta > > > > bahagia yang > > > > > diharapkan terwujud berganti dengan kesedihan. (*) > > > > > > > > > > > > > > > > > Tragedy diatas ini khan bisa terjadi hanya sebagai > > > > akibat dari ajaran > > > > Islam itu sendiri. Apa yang dilakukan meretua itu > > > > sesuai dengan > > > > aturan dalam agama Islam itu sendiri. Namun dalam > > > > kacamata peradaban > > > > sekarang ini perbuatan ayah mertua itu adalah amoral > > > > dan unethical. > > > > > > > > Banyak sekali tragedy dalam kehidupan umat Islam > > > > akibat ajaran2nya > > > > yang sebenarnya sangat biadab untuk ukuran kehidupan > > > > dizaman modern > > > > ini. Namun tragedy2 ini wajib ditutupi oleh setiap > > > > umat Islam karena > > > > dilarang men-jelek2an agama sendiri dalam hal ini > > > > juga ada ajarannya > > > > dalam Al-Taqya. > > > > > > > > Wanita dalam Islam memang dianggap barang yang bisa > > > > dijual beli. > > > > > > > > Ny. Muslim binti Muskitawati.
