DULU PEMBELA HAM, SEKARANG PEMBELA NEWMONT
(JATAM, 12/07/07) Ada yang menarik jika anda mengikuti jalannya sidang
kasus Newmont di Pengadilan Jakarta Selatan, siang tadi. Pengacara Newmont,
Luhut Pangaribuan memerah mukanya saat saksi fakta warga Buyat,
mengenalinya sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum berbalik
membela korporasi raksasa asal Amerika Serikat, Newmont.
Sidang Newmont hari ini dipimpin ketua majelis hakim, I Ketut Manika, SH.
Agenda sidang yang berlangsung sekitar 3,5 jam ini adalah penyerahan bukti
dan mendengarkan saksi-saksi fakta. WALHI - si penggugat, menghadirkan dua
orang warga ex Buyat Pantai, Anwar Striman dan Jimmy Bawole.
Saat itu giliran pengacara Newmont, Luhut Pangaribuan mengajukan pertanyaan
kepada saksi fakta, Anwar Stirman (38 th).
Selama di Buyat, saudara saksi pernah bepergian paling jauh, kemana tanya
Luhut. Anwar menjawab Tempat yang paling jauh saya kunjungi adalah Amerika
Serikat pada tahun 1999. Mendengar jawaban Anwar, Luhut lantas menanyakan
untuk tujuan apa datang kesana.
Ini lagu lama Newmont. Pengacara Newmont bermaksud menunjukkan kepada
majelis hakim bahwa saksi fakta direkayasa, bagaimana mungkin seorang warga
Buyat Pantai mampu pergi ke Amerika Serikat.
Saya datang ke Amerika Serikat untuk mengadu kepada pemilik Newmont di
sana jawab Anwar.
Sebelum ke Amerika, kemana saja saudara saksi melaporkan persoalan warga
Buyat? lanjut Luhut. Anwar menjawab bahwa Warga Buyat pantai sudah datang
melaporkan persoalannya ke Newmont, ke Gubenur Sulut, juga ke Menteri
Pertambangan dan Energi di Jakarta, tetapi tak ada tanggapan.
I Ketut Manika, Ketua majelis hakim, tiba-tiba mengajukan pertanyaan kepada
Anwar. Siapa yang membiayai saudara ke Amerika? Anwar menjawab bahwa dia
diundang dan dibiyai oleh organisasi Lingkungan Hidup disana bernama
Project Underground.
Sayangnya, siasat pengacara Newmont terhadap Anwar diatas tidak berhasil.
Malah kesaksian Anwar berikutnya, saat menjawab pertanyaan penggugat -
membuat muka pengacara Newmont memerah.
Sebelum ke Amerika Serikat pada tahun 1999, pernahkah saudara pergi ke
YLBHI atau LBH Jakarta tanya Chairilsyah, pengacara WALHI. Anwar menjawab
pernah.
Siapa direktur LBH Jakarta waktu itu? lanjut Chairil. Sambil menunjuk
kearah pengacara terkenal Newmont, Anwar menjawab Luhut Pangaribuan,
dulunya saya kenal dia sebagai pembela HAM dan pembela rakyat kecil.
Kontan muka Luhut memerah.
Luhut menyangkal pernyataan Anwar, dia menyatakan bahwa sejak tahun 1997
sudah meninggalkan YLBHI dan LBH Jakarta.
Luhut Pangaribuan dikenal sebagai jajaran pengacara mahal pembela
korporasi, selain Todung Mulya Lubis. Sebelum menjadi pembela Newmont,
Luhut pernah menjabat Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan
sempat pula menjadi Ketua Majelis Nasional Persatuan Bantuan Hukum dan HAM
Indonesia (PBHI), organisasi-organisasi pembela HAM utama di negeri ini.
Dalam kesaksiannya, Anwar Stirman dan Jimmy Bawole menyampaikan bahwa sejak
PT Newmont Minahasa Raya membuang tailingnya ke laut, hasil tangkapan ikan
warga Buyat pantai menurun drastis, warna air teluk Buyat berubah, terumbu
karang rusak, pipa tailing Newmont juga pernah pecah.
Sidang gugatan Perdata kasus Newmont berakhir sore hari, setelah
mendengarkan kesaksian dua warga Buyat dan akan diteruskan hari kamis
minggu depan. (JM)
--------------------------------------------------------------------
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi
dapat dilihat di www.jatam.org
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat
email anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiri bawah
dalam website kami.
=======================
Luluk Uliyah
Sekretariat JATAM
email : [EMAIL PROTECTED]
HP. 0815 9480 246
=======================