Mungkin ingin masuk MURI

 

-Rena-

  _____  

From: Joko Surendro [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, July 16, 2007 2:24 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]; mediacare@yahoogroups.com
Subject: [mediacare] Re: Soeharto kerahkan 100 Pengacara

 

Pak Rudy P. betul sekali , mana bisa koruptor teri sanggup membayar 100
pengacara top.
Memang untuk orang awam sangat aneh sistem hukum di Indonesia ini. Kasus
pidananya tidak bisa diadili, tapi kasus perdatanya bisa. Dalam kasus
pidananya Suharto dinyatakan otaknya bosok, sehingga tidak bisa diadili.
Tapi dalam kasus perdata dia bisa mengerahkan 100 pengacara, artinya bisa
diadili, jadi otaknya sehat wal afiat, kuat seperti kawat. Dalam kasus
pelanggaran HAM berat, apa yaaa yang dijadikan alasan untuk menghindarkan
diri dari pengadilan? Jelas tentu ada alasannya, yang bisa disusun oleh 100
pengacara super top. Suharto uangnya bergudang-gudang.

J.Surendro


-------Original Message-------

From: Rudy Patirajawane
Date: 15-7-2007 17:14:22
To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:HKSIS%40yahoogroups.com> com; nasional-list@
<mailto:nasional-list%40yahoogroups.com> yahoogroups.com;
[EMAIL PROTECTED] <mailto:mediacare%40yahoogroups.com> ps.com;
[EMAIL PROTECTED] <mailto:hksis%40yahoogroups.com> com; [EMAIL PROTECTED]
<mailto:inti%40centrin.net.id> net.id; hamnusantara@
<mailto:hamnusantara%40gmail.com> gmail.com; Sinar harapan
Subject: [nasional-list] Re: [HKSIS] Fw: Soeharto Kerahkan 100 Pengacara

Hanya Raja Koruptor Agung yang bisa kerahkan 100 pengacara sangat mahal.
Kita dukung para jaksa agar dapat tegas menjunjung semua hukum yang berlaku.
RudyP


HKSIS <[EMAIL PROTECTED] <mailto:SADAR%40netvigator.com> com> wrote:

----- Original Message ----- From: Sunny 
To: Undisclosed-Recipient:; 
Sent: Sunday, 15 July, 2007 20:15
Subject: Soeharto Kerahkan 100 Pengacara

http://www.bangkapo
<http://www.bangkapos.com/berita.php?id=54865&halaman=1&topik=52>
s.com/berita.php?id=54865&halaman=1&topik=52


Soeharto Kerahkan 100 Pengacara

Sabtu, 14 Jul 2007 21:05

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak gentar menghadapi 100 pengacara
yang disiapkan Yayasan Supersemar maupun mantan Presiden Soeharto. 12 jaksa
senior yang tergabung dalam Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah dipersiapkan
Kejagung untuk menghadapai OC Kaligis Cs.Para jaksa ini pun optimis
memenangkan gugatan senilai Rp 14 triliun tersebut. Soalnya, bukti
penyelewenangan dana Yayasan Beasiswa Supersemar yang berhasil dikumpulkan
Kejagung sangat kuat. 

"Ya ngak masalah mereka mempersiapkan 100 pengacara. Itu malah bagus. Coba
kalau 100 pengacara itu hadir, mau duduk di mana mereka itu. Kalau dari kita
(Kejagung), Jaksa Agung sudah menunjuk 12 jaksa untuk bersidang dalam
gugatan kasus ini," tegas Direktur Perdata pada Jamdatun Kejagung, Yoseph
Suardi Sabda, di Jakarta, Sabtu (14/7). 

Menurut Yoseph, 12 jaksa ini sudah terlibat dalam pembuatan surat gugatan
atau pengumpulan alat bukti. Sehingga, mereka tahu persis bentuk
penyelewengan yang dilakukan oleh tergugat I Soeharto dan tergugat II
Yayasan Supersemar. "Sebelum surat gugatan kita ajukan, setiap pekan kita
lakukan gelar perkara," tandasnya. 

Pada kesempatan tersebut, Yoseph menjelaskan bahwa yang digugat Kejagung
adalah penyelewengan pada pengunaan dana Yayasan Supersemar. Para penerima
beasiswa Supersemar, tidak akan dikutak-katik. "Justru kalau dana itu untuk
beasiswa, itu sudah benar. Penerima beasiswa tidak akan digugat," lanjut
Yoseph. 

Penegasan senada disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Salman Maryadi. Menurut
Salman, tidak ada kaitannya antara gugatan Kejagung dengan penerima beasiswa
Supersemar. "Jadi penerima beasiswa tidak perlu khawatir. Tidak ada
relevansinya antara gugatan terhadap Yayasan Supersemar dengan penerima
beasiswa Supersemar. Kalau dana untuk beasiswa, itu malah sesuai dengan
pendirian yayasan tersebut," tegas Salman. 

Lebih lanjut Yoseph menjelaskan bahwa penyelewengan dana oleh Yayasan
Supersemar dan Soeharto selaku ketua Yayasan Supersemar mencapai 240 juta
dollar AS dan Rp 185,9 miliar. Jika dirupiahkan, totalnya hampir mencapai Rp
4 triliun. Karena gugatan ini sifatnya perdata, maka Kejagung juga menggugat
Soeharto dan Yayasan Supersemar secara imateriil yang nilainya Rp 10
triliun. Dengan demikian, total nilai gugatan mencapai Rp 14 triliun. 

Baik Yoseph maupun Salman mengatakan, karena gugatan ini sifatnya perdata,
maka apabila tergugat pada waktu mediasi nanti sepakat membayar sebesar
nilai gugatan Kejagung, maka persidangan tidak diteruskan. "Ya kalau
membayar, persidangan tidak dilanjutkan. Tujuan menggugat ini kan supaya
mereka membayar ganti rugi kepada negara," tegas Salman. (jbp/yls)


---------------------------------
Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today! 

Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic 
Messages | Files | Photos | Database | Calendar 


Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format
to Traditional 
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 

---------------------------------
It's here! Your new message!
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.

 

Kirim email ke