Upaya untuk "menyelamatkan" kekayaan haram memang membutuhkan waktu: 
ditunggak, diulur-ulur, kalau mungkin supaya KPK lupa. Apalagi kalau jumlah 
kekayaan haram tersebut besar sekali. 
  Maka KPK, pertama harus lebih pandai dan cerdik dari pada mereka melacaknya. 
  Bagi orang awam sih mudah saja menyimpulkannya: berapa gaji menteri plus 
tunjangan-tunjangan lainnya. Kalau selisih dari kekayaan yang riil luar biasa 
jumlahnya, tentu selisih tersebut adalah kekayaan haram.
  Kedua, KPK harus jujur, tahan bujukan amplop tebal yang menggiurkan.
   
  J.Surendro
   
   
  Yusril - Hamid Tunggak Laporan Kekayaan 
    Senin, 16/07/2007           JAKARTA (SINDO) – Mantan Menteri Sekretaris 
Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra serta mantan Menteri Hukum dan HAM 
Hamid Awaluddin masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara 
Negara (LHKPN) terbaru. 

Selain itu, mantan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh juga belum menyerahkan LHKPN 
terbarunya. Sementara itu, menteri dan pejabat setingkat menteri yang mengalami 
pergeseran, yang belum menyerahkan laporan LHKPN terbarunya adalah Jaksa Agung 
Hendarman Supandji dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Waluyo mengatakan, 
pihaknya tetap akan meminta para mantan menteri untuk segera menyelesaikan 
kewajibannya tersebut. 

”Kita tetap akan surati mereka untuk segera melaporkan LHKPN terbarunya,” tegas 
Waluyo saat dihubungi SINDO, kemarin malam. Menurut dia, meski Yusril, Hamid, 
dan Arman––panggilan akrab Abdurrahman Saleh –– tidak lagi menjabat, mereka 
tetap terikat sebagai mantan pejabat tinggi.

Sedangkan kepada para menteri yang belum menyerahkan LHKPN,Waluyo meminta yang 
bersangkutan dapat segera menyerahkannya. ”Kita akan surati mereka dengan 
tembusan ke Presiden,” jelasnya. Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan 
Pemeriksaan LHKPN Muhammad Sigit menjelaskan, pimpinan KPK telah mengirimkan 
surat pada para mantan menteri dan menteri yang mengalami pergeseran untuk 
segera menyerahkan laporan perubahan harta mereka. 

Menurut dia, menteri yang telah menyerahkan laporan perubahan harta kekayaannya 
adalah Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil, 
Meneg Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Lukman Edy, dan Menkominfo M Nuh.

Sedangkan mantan menteri yang telah menyerahkan laporan perubahan 
hartanya,adalah mantan Meneg BUMN Sugiharto dan mantan Meneg PDT 
SaifullahYusuf. Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, 
adanya penyelenggara negara termasuk menteri yang belum menyerahkan laporan 
harta kekayaan harus dijadikan perhatian KPK. 

”KPK harus berani mendesak agar mereka mau segera menyerahkan laporan harta 
kekayaannya,” katanya. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi 
Isra menyayangkan masih adanya penyelenggara negara setingkat menteri yang 
belum menyerahkan laporan perubahan harta kekayaan. (sm said/kholil) 


 
---------------------------------
No need to miss a message. Get email on-the-go 
with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.

Kirim email ke