Upaya untuk "menyelamatkan" kekayaan haram memang membutuhkan waktu: ditunggak, diulur-ulur, kalau mungkin supaya KPK lupa. Apalagi kalau jumlah kekayaan haram tersebut besar sekali. Maka KPK, pertama harus lebih pandai dan cerdik dari pada mereka melacaknya. Bagi orang awam sih mudah saja menyimpulkannya: berapa gaji menteri plus tunjangan-tunjangan lainnya. Kalau selisih dari kekayaan yang riil luar biasa jumlahnya, tentu selisih tersebut adalah kekayaan haram. Kedua, KPK harus jujur, tahan bujukan amplop tebal yang menggiurkan. J.Surendro Yusril - Hamid Tunggak Laporan Kekayaan Senin, 16/07/2007 JAKARTA (SINDO) Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra serta mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.
Selain itu, mantan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh juga belum menyerahkan LHKPN terbarunya. Sementara itu, menteri dan pejabat setingkat menteri yang mengalami pergeseran, yang belum menyerahkan laporan LHKPN terbarunya adalah Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Waluyo mengatakan, pihaknya tetap akan meminta para mantan menteri untuk segera menyelesaikan kewajibannya tersebut. Kita tetap akan surati mereka untuk segera melaporkan LHKPN terbarunya, tegas Waluyo saat dihubungi SINDO, kemarin malam. Menurut dia, meski Yusril, Hamid, dan Armanpanggilan akrab Abdurrahman Saleh tidak lagi menjabat, mereka tetap terikat sebagai mantan pejabat tinggi. Sedangkan kepada para menteri yang belum menyerahkan LHKPN,Waluyo meminta yang bersangkutan dapat segera menyerahkannya. Kita akan surati mereka dengan tembusan ke Presiden, jelasnya. Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Muhammad Sigit menjelaskan, pimpinan KPK telah mengirimkan surat pada para mantan menteri dan menteri yang mengalami pergeseran untuk segera menyerahkan laporan perubahan harta mereka. Menurut dia, menteri yang telah menyerahkan laporan perubahan harta kekayaannya adalah Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil, Meneg Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Lukman Edy, dan Menkominfo M Nuh. Sedangkan mantan menteri yang telah menyerahkan laporan perubahan hartanya,adalah mantan Meneg BUMN Sugiharto dan mantan Meneg PDT SaifullahYusuf. Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, adanya penyelenggara negara termasuk menteri yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan harus dijadikan perhatian KPK. KPK harus berani mendesak agar mereka mau segera menyerahkan laporan harta kekayaannya, katanya. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra menyayangkan masih adanya penyelenggara negara setingkat menteri yang belum menyerahkan laporan perubahan harta kekayaan. (sm said/kholil) --------------------------------- No need to miss a message. Get email on-the-go with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.