Salam,

Uniknya hukum adat ya disitu mas, bukan mengharamkan
kepastian tetapi lebih mempertimbangkan aspek keadilan
dan keseimbangan relasi antar para pihak (bukan hanya
kedua belah pihak yang bertikai saja). 

kalau yang dipakai hukum negara, wah malah gak selesai
itu urusan.Apalagi hal yang sangat sensitif seperti
SARA ini mas. 

makasih


L.Gawing
Peminat Pluralisme Hukum-Pontianak


--- charles siahaan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Halo,
> 
> Kemarin Selasa ada pertemuan tokoh-tokoh bugis dan
> dayak di Hotel Senyiur Samarinda. Diundang juga
> tokoh-tokoh etnis lainnya dan menandatangani
> deklarasi
> damai di depan Kapolda Kaltim Irjen Pol Indarto dan
> para bupati / walikota se Kaltim.
>  Usai pertemuan deklarasi itu diadakan pula
> pertemuan
> lanjutan Kapolda dengan tokoh-tokoh dayak dan bugis
> serta bupati Nunukan dan Malinau. 
> Sayangnya Pak Chandra baru usul sekarang soal
> mengganti Kerbau / sapi dengan motor honda. Coba
> kemarin ada ide itu, pasti saya sms ke salah satu
> perunding bersama kapolda itu.
>  Tapi, kesepakatannya bukan lagi 100 ekor sapi. Tapi
> hanya 10 saja. Sebab dalam Berita Acara Pemeriksaan
> (BAP) Polres Nunukan terhadap saksi-saksi yang
> perang
> mulut antara Paridil Murad (Ketua Pusaka) dan
> Sulaiman
> (kontraktor/bugis) tidak ada yang mengatakan bahwa
> ada
> kalimat yang menyinggung etnis. Tidak ditemukan kata
> yang mengandung penghinaan etnis. Hanya saja etnis
> dayak terlanjur membuat ritual adat dengan
> memasukkan
> data perkara penghinaan etnis dayak oleh bugis,
> sehingga membuat putusan wajib membayar denda 100
> ekor
> sapi. 
>  "Karena data yang salah membuat putusan menjadi
> salah".
> 
> Nah, namanya juga hukum adat. Maka, terjadilah
> dialog
> yang berakhir pada 10 ekor itu.
> 
> Oke, thanks
> Salam dari Samarinda
> 
> Charles Siahaan
> 
> ==
> 



       
____________________________________________________________________________________
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 
http://searchmarketing.yahoo.com/

Kirim email ke