Mungkin bisa dihubungi di email ini.

Ada berita terbarunya disini.

"Denni B. Sumbayak" <[EMAIL PROTECTED]> 
"Apakah karena melakukan kebenaran kami harus menjadi musuhmu?"
Inilah pertanyaan yang mengiang dalam benak kami menerima perlakuan
yang diberikan oleh Yayasan dan Sekolah tempat guru-guru yang
tergabung dalam Komunitas Air Mata Guru. Derita tanpa akhir, itulah
kalimat yang kami pilih untuk menggambarkan apa yang terjadi dengan
perjuangan Komunitas Air Mata Guru. Mulai minggu ini jadwal mengajar
telah ditentukan secara positif oleh sekolah, dan sampai Rabu 25 Juli
2007, kami telah mendaftarkan 25 guru yang diperlakukan secara tidak
adil oleh pihak sekolah. Dari 25 guru ini, bisa dirinci sebagai
berikut:
a. 2 orang guru kehilangan seluruh pekerjaannya dan kehilangan
kesempatan melamar kerja karena lowongan mengajar biasanya dibuka di
awal semester.
b. 10 orang guru diberhentikan oleh yayasan, diantaranya ada
yang telah 11 tahun mengajar, tanpa diberikan pesangon, ucapan terima
kasih dan tunjangan mencari kerja, serta imbalan lainnnya. Mereka
juga kehilangan kesempatan melamar pekerjaan baru. Diantara mereka
terdapat wali kelas, guru favorit dan guru teladan yang dipilih dalam
Hari Guru 2006.
c. 15 orang telah dikurangi jam kerjanya, sehingga mendapatkan
penghasilan yang tidak manusiawi dan tidak mungkin memenuhi
kehidupannya. Diantaranya terdapat wali kelas dan telah mengajar
selama lima tahun. Merekapun juga kehilangan kesempatan melamar
pekerjaan.
Perlakuan yang terjadi secara sistematis ini membuat kami
meyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena mereka adalah ikut berjuang
membongkar kecurangan UN 2007 dan merupakan bagian dari perjuangan
Air Mata Guru yang menyuarakan hati nurani di Indonesia. Apakah
karena menyatakan kebenaran kami menjadi musuh yayasan pendidikan?
Sungguh sangat disayangkan.
Perlu kami tegaskan bahwa penderitaan guru-guru ini adalah
bagian dari keadaan dimana guru-guru mengalami keadaan sebagai
berikut:
a. Digaji Rp 3.000 - Rp 5.000,- setiap 1 les mengajar, atau yang
biasa disebut upah 12.000,- - 20.000,- perles namun dihitung
perbulannya (4-5 kali mengajar)
b. Jam bekerja untuk persiapan mengajar, memeriksa ulangan,
rapat sekolah, dan tugas administrasi lainnya tidak pernah dihitung
sebagai jam kerja. Ini adalah kesengajaan agar jam kerja guru tetap
dibawah 8 jam/hari sehingga tidak perlu diangkat menjadi pegawai
tetap.
c. Ini terjadi karena sistem perjanjian kerja yang tidak adil
dan sistem pengangkatan pegawai yang berat sebelah dan tidak
mengindahkan peraturan ketenagakerjaan.

Saat ini memang kita memasuki masa yang sulit. Dari 25 orang yang
yang diperlakukan tidak adil, diantaranya 10 orang dipecat dan 15
orang dipotong jam pelajarannya hingga bergaji hanya 100 ribu sampai
300 ribu. Kami berencana mereka yang gajinya berkurang drastis hingga
dibawah 400 ribu akan kesulitan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari
sebagai guru.

---CUT---

Mari kita lawan penindasan dan ciptakan ruang yang merdeka
bagi pernyataan kebenaran dalam dunia pendidikan. Pro Deo et Patria!

Denni B Saragih



Reply via email to