Mungkin bisa dihubungi di email ini. Ada berita terbarunya disini.
"Denni B. Sumbayak" <[EMAIL PROTECTED]> "Apakah karena melakukan kebenaran kami harus menjadi musuhmu?" Inilah pertanyaan yang mengiang dalam benak kami menerima perlakuan yang diberikan oleh Yayasan dan Sekolah tempat guru-guru yang tergabung dalam Komunitas Air Mata Guru. Derita tanpa akhir, itulah kalimat yang kami pilih untuk menggambarkan apa yang terjadi dengan perjuangan Komunitas Air Mata Guru. Mulai minggu ini jadwal mengajar telah ditentukan secara positif oleh sekolah, dan sampai Rabu 25 Juli 2007, kami telah mendaftarkan 25 guru yang diperlakukan secara tidak adil oleh pihak sekolah. Dari 25 guru ini, bisa dirinci sebagai berikut: a. 2 orang guru kehilangan seluruh pekerjaannya dan kehilangan kesempatan melamar kerja karena lowongan mengajar biasanya dibuka di awal semester. b. 10 orang guru diberhentikan oleh yayasan, diantaranya ada yang telah 11 tahun mengajar, tanpa diberikan pesangon, ucapan terima kasih dan tunjangan mencari kerja, serta imbalan lainnnya. Mereka juga kehilangan kesempatan melamar pekerjaan baru. Diantara mereka terdapat wali kelas, guru favorit dan guru teladan yang dipilih dalam Hari Guru 2006. c. 15 orang telah dikurangi jam kerjanya, sehingga mendapatkan penghasilan yang tidak manusiawi dan tidak mungkin memenuhi kehidupannya. Diantaranya terdapat wali kelas dan telah mengajar selama lima tahun. Merekapun juga kehilangan kesempatan melamar pekerjaan. Perlakuan yang terjadi secara sistematis ini membuat kami meyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena mereka adalah ikut berjuang membongkar kecurangan UN 2007 dan merupakan bagian dari perjuangan Air Mata Guru yang menyuarakan hati nurani di Indonesia. Apakah karena menyatakan kebenaran kami menjadi musuh yayasan pendidikan? Sungguh sangat disayangkan. Perlu kami tegaskan bahwa penderitaan guru-guru ini adalah bagian dari keadaan dimana guru-guru mengalami keadaan sebagai berikut: a. Digaji Rp 3.000 - Rp 5.000,- setiap 1 les mengajar, atau yang biasa disebut upah 12.000,- - 20.000,- perles namun dihitung perbulannya (4-5 kali mengajar) b. Jam bekerja untuk persiapan mengajar, memeriksa ulangan, rapat sekolah, dan tugas administrasi lainnya tidak pernah dihitung sebagai jam kerja. Ini adalah kesengajaan agar jam kerja guru tetap dibawah 8 jam/hari sehingga tidak perlu diangkat menjadi pegawai tetap. c. Ini terjadi karena sistem perjanjian kerja yang tidak adil dan sistem pengangkatan pegawai yang berat sebelah dan tidak mengindahkan peraturan ketenagakerjaan. Saat ini memang kita memasuki masa yang sulit. Dari 25 orang yang yang diperlakukan tidak adil, diantaranya 10 orang dipecat dan 15 orang dipotong jam pelajarannya hingga bergaji hanya 100 ribu sampai 300 ribu. Kami berencana mereka yang gajinya berkurang drastis hingga dibawah 400 ribu akan kesulitan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari sebagai guru. ---CUT--- Mari kita lawan penindasan dan ciptakan ruang yang merdeka bagi pernyataan kebenaran dalam dunia pendidikan. Pro Deo et Patria! Denni B Saragih