http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/02/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
MoU "Illegal Logging" 

Presiden Lakukan Kesalahan Besar
 

[JAKARTA] Pembuatan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) 
penanganan kasus pembalakan liar (illegal logging) antara Menteri Kehutanan 
(Menhut) MS Kaban dan Kapolri Jenderal Sutanto, dinilai tidak tepat. 

Satu kesalahan besar jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membiarkan hal itu 
terjadi. "Soal perlindungan hutan dan penanganan kasus illegal logging sudah 
diatur melalui undang-undang (UU). Tidak bisa UU digantikan oleh nota 
kesepahaman," kata Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Rabu (1/8). 

Hal itu dikatakannya, menanggapi pernyataan MS Kaban, Rabu siang, bahwa telah 
dibuat kesepakatan antara dirinya dengan Kapolri. Isi kesepakatan itu sendiri 
akan diumumkan pada pekan ini. Kaban menyebut pembuatan kesepakatan itu atas 
arahan Presiden Yudhoyono. 

Gayus menyebut, setidaknya ada empat UU yang terkait dengan penanganan kasus 
illegal logging yakni UU tentang Lingkungan Hidup, Perlindungan Hutan, 
Kehutanan, dan KUHP serta dua Inpres (Instruksi Presiden) yang dikeluarkan pada 
Pemerintahan Megawati dan Yudhoyono. 

Hal senada juga disampaikan Azlaini Agus, anggota Komisi III DPR dari Fraksi 
Partai Amanat Nasional (FPAN). "Untuk illegal logging tidak diperlukan lagi 
MoU. Inpres No 4 Tahun 2005 sudah mengkoordinasikan antarinstitusi untuk 
menjalankan tugas percepatan pemberantasan illegal logging," ujarnya. 

Azlaini Agus menegaskan, MoU Kaban-Kapolri tidak bisa menggantikan Inpres itu. 
"Kalau ada MoU, apakah MoU akan lebih tinggi dari Inpres? Semestinya tidak, 
kan? Di mana wibawa Presiden?" tandasnya. Ditegaskan Azlaini, hanya ada satu 
kemungkinan bagi Kaban dan Kapolri, yakni menjalankan Inpres. "Tidak bisa Kaban 
mengesampingkan Inpres dengan membuat MoU. Tidak ada ceritanya itu," ujarnya. 


Bertentangan UU 

Gayus menambahkan, tidak boleh ada kebijakan menteri yang bertentangan dengan 
UU. Karena itu, Gayus mengingatkan, jangan sampai adanya nota kesepahaman yang 
justru memperlemah proses penegakan hukum. Apalagi, pembuatan kesepakatan 
Kaban-Kapolri itu sendiri diduga terkait konflik yang terjadi antara Kaban 
dengan Kapolda Riau, karena menangani kasus pembalakan liar yang dilakukan 
perusahaan-perusahaan, termasuk yang memiliki izin tapi tidak didapatkan 
melalui prosedur yang benar. 

Terkait konflik Kaban dengan Kapolda Riau, Gayus menyebut Kapolda Riau berhak 
meminta keterangan menteri jika memang ada dugaan kuat keterlibatan. Dia 
menyesalkan pernyataan Kaban, bahwa menteri tidak bisa dipanggil oleh Kapolda. 

Menurutnya, UU memberikan kewenangan pada penyidik mengusut kasus pidana. 
"Walaupun terhadap menteri, tidak ada perbedaan kedudukan orang di depan 
penyidik yang kedudukannya dijamin UU," ucapnya. 

Azlaini menambahkan, apa yang dilakukan Kapolda Riau menangani kasus pembalakan 
liar harus didukung. Apalagi, upaya Kapolda Riau itu mendapat dukungan dari 
banyak LSM seperti Walhi yang tidak diragukan komitmennya terhadap lingkungan 
hidup. [B-14] 


Last modified: 2/8/07 

<<02gayusl.gif>>

Kirim email ke