http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/02/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY MoU "Illegal Logging" Presiden Lakukan Kesalahan Besar [JAKARTA] Pembuatan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penanganan kasus pembalakan liar (illegal logging) antara Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dan Kapolri Jenderal Sutanto, dinilai tidak tepat. Satu kesalahan besar jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membiarkan hal itu terjadi. "Soal perlindungan hutan dan penanganan kasus illegal logging sudah diatur melalui undang-undang (UU). Tidak bisa UU digantikan oleh nota kesepahaman," kata Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Rabu (1/8). Hal itu dikatakannya, menanggapi pernyataan MS Kaban, Rabu siang, bahwa telah dibuat kesepakatan antara dirinya dengan Kapolri. Isi kesepakatan itu sendiri akan diumumkan pada pekan ini. Kaban menyebut pembuatan kesepakatan itu atas arahan Presiden Yudhoyono. Gayus menyebut, setidaknya ada empat UU yang terkait dengan penanganan kasus illegal logging yakni UU tentang Lingkungan Hidup, Perlindungan Hutan, Kehutanan, dan KUHP serta dua Inpres (Instruksi Presiden) yang dikeluarkan pada Pemerintahan Megawati dan Yudhoyono. Hal senada juga disampaikan Azlaini Agus, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN). "Untuk illegal logging tidak diperlukan lagi MoU. Inpres No 4 Tahun 2005 sudah mengkoordinasikan antarinstitusi untuk menjalankan tugas percepatan pemberantasan illegal logging," ujarnya. Azlaini Agus menegaskan, MoU Kaban-Kapolri tidak bisa menggantikan Inpres itu. "Kalau ada MoU, apakah MoU akan lebih tinggi dari Inpres? Semestinya tidak, kan? Di mana wibawa Presiden?" tandasnya. Ditegaskan Azlaini, hanya ada satu kemungkinan bagi Kaban dan Kapolri, yakni menjalankan Inpres. "Tidak bisa Kaban mengesampingkan Inpres dengan membuat MoU. Tidak ada ceritanya itu," ujarnya. Bertentangan UU Gayus menambahkan, tidak boleh ada kebijakan menteri yang bertentangan dengan UU. Karena itu, Gayus mengingatkan, jangan sampai adanya nota kesepahaman yang justru memperlemah proses penegakan hukum. Apalagi, pembuatan kesepakatan Kaban-Kapolri itu sendiri diduga terkait konflik yang terjadi antara Kaban dengan Kapolda Riau, karena menangani kasus pembalakan liar yang dilakukan perusahaan-perusahaan, termasuk yang memiliki izin tapi tidak didapatkan melalui prosedur yang benar. Terkait konflik Kaban dengan Kapolda Riau, Gayus menyebut Kapolda Riau berhak meminta keterangan menteri jika memang ada dugaan kuat keterlibatan. Dia menyesalkan pernyataan Kaban, bahwa menteri tidak bisa dipanggil oleh Kapolda. Menurutnya, UU memberikan kewenangan pada penyidik mengusut kasus pidana. "Walaupun terhadap menteri, tidak ada perbedaan kedudukan orang di depan penyidik yang kedudukannya dijamin UU," ucapnya. Azlaini menambahkan, apa yang dilakukan Kapolda Riau menangani kasus pembalakan liar harus didukung. Apalagi, upaya Kapolda Riau itu mendapat dukungan dari banyak LSM seperti Walhi yang tidak diragukan komitmennya terhadap lingkungan hidup. [B-14] Last modified: 2/8/07
<<02gayusl.gif>>