Sabtu, 18 Agustus 2007 - 07:03 WIB Sudah 148 lebih Gereja / Rumah Ibadah yang ditutup paksa karena 'Perber' pengganti 'SKB'. Surat DPP PDS kepada Presiden SBY. Jakarta, 16 Agustus 2007
Nomor : 065/S.Ext/DPP.PDS/VIII/2007 Lampiran : 2 (dua) Lembar Hal : Pembukaan dan Pengaktifan kembali Gereja/Rumah Ibadah. Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI (Purn). H. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono Di Jakarta. Shalom Aleikhem (Assalaamu Alaikum) Salam Damai-Sejahtera bagi Bapak Presiden. Bertepatan dengan tanggal 17 Agustus 2007 ini, kita Bangsa Indonesia telah memasuki usia kemerdekaan yang ke-62 Tahun. Untuk itu patutlah bagi kita untuk menyampaikan Puji dan Syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya oleh Kasih dan Rahmat-Nya-lah kita dapat terbebas dari belenggu penjajahan bangsa lain dan boleh hidup sebagai bangsa yang merdeka. Dalam rentang waktu 62 Tahun perjalanan Indonesia, umat Kristiani secara tulus telah berkarya bersama-sama dengan umat beragama lain, mengisi kemerdekaan untuk mengatasi berbagai persoalan dan krisis yang terus melanda negeri ini; memperjuangkan terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran; serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Panca Sila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, di tengah suasana sukacita memperingati kemerdekaan ini, kami selaku warga Kristiani yang juga adalah anak kandung republik ini, justeru sering kali mengalami tindakan penjajahan oleh bangsa sendiri. Penjajahan ini terjadi melalui berbagai regulasi/ peraturan perundang-undangan, yang salah satunya ialah, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 Tahun 2006 - Nomor 8 Tahun 2006 (PERBER MENAG-MENDAGRI 2006), yang merupakan revisi dari SKB MENAG-MENDAGRI 1969. Baik SKB MENAG-MENDAGRI 1969, maupun PERBER MENAG-MENDAGRI 2006 ini, secara konseptual maupun (terlebih) implementasinya memberikan dampak yang sangat buruk bagi bangsa ini, hingga kini lebih dari 148 Gereja / Rumah Ibadah ditutup karena adanya Perber pengganti SKB tersebut. Secara konseptual, menjadikan kita sebagai bangsa mundur berabad-abad ke belakang. Di mana, seseorang yang mau menjalankan hak-haknya untuk beribadah dan mendirikan rumah ibadah, maka ia harus berhadapan dengan berbagai aturan/ regulasi yang membatasi hak azasinya tersebut. Seharusnya, bila bangsa ini ingin membangun PERADABAN YANG MAJU DAN BERMARTABAT, maka tatanan, sistem dan regulasi yang dibuat, tidak boleh untuk membatasi, mengekang dan memasung hak seseorang/ sekelompok orang, tetapi seyogyanya untuk mendorong manusia, agar menemukan citra dirinya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia. Dengan demikian, ketika seseorang/ sekelompok orang yang akan menjalankan hak azasi-nya, maka dengan kesadaran diri sendiri pula ia mau melaksanakan tanggung jawab azasi-nya, berupa penghormatan terhadap hak azasi orang/ kelompok lain. Dalam hal pendirian Rumah Ibadah, sebenarnya tidak perlu kita mencari dan membuat rumusan yang baru, karena secara konkrit para Founding Fathers bangsa ini, khususnya Bung Karno telah memberikan teladan yang sangat indah, yakni Disandingkannya Mesjid Istiqlal dengan Gereja Katedral dan Gereja Imanuel di satu kawasan, pusat kota Jakarta. Bahkan yang lebih luar biasa, yang merancang Mesjid Istiqlal yang menjadi kebanggaan bangsa kita ini adalah seorang Kristiani (Alm. Ir. F.Silaban) Bukankah sangat baik, bila konsep dan keteladanan yang mencerminkan jiwa serta semangat dari Panca Sila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 ini terus diwujudkan dan dikembangkan; sehingga menjadi ciri khas kehidupan beragama di Indonesia; sekaligus dapat ditawarkan sebagai model peradaban dan perdamaian dunia? Secara implementatif, PERBER MENAG-MENDAGRI 2006 dengan berbagai persyaratan dan ketentuan yang ada, sangat menyulitkan warga Kristiani untuk mendirikan Gereja/ Tempat Ibadah di wilayah yang mayoritas penduduknya bukan Kristiani. Sebaliknya, di wilayah-wilayah yang mayoritas Kristiani (Papua, Irjabar, NTT, Maluku, Sulut, dll), melalui berbagai kebijakan pemerintah seperti Program Transmigrasi, penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pusat dalam jumlah besar, dan berbagai bentuk kebijakan lainnya, menjadikan pendirian Mesjid dan/ atau Mushola, dapat dengan mudah dilakukan. Ini merupakan beberapa contoh nyata dari tindakan diskriminatif, rapi dan sistematis dibalik produk perundang-undangan tersebut. Di samping itu, regulasi ini melahirkan pula anarkhisme. Di mana, ada kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang mengatasnamakan PERBER MENAG-MENDAGRI 2006 INI, untuk bertindak semena-mena melakukan penutupan dan perusakan Gereja-gereja/ Tempat Ibadah. Ironinya, semua tindakan anarkhis tersebut, terjadi di hadapan aparat pemerintah daerah dan pihak keamanan, tanpa ada upaya (maksimal) untuk menghentikan, serta menindak para pelakunya. Dan yang lebih menyedihkan adalah, pemerintah pusat sebagai pembuat regulasi, tidak dapat menempatkan diri pada zona netral yang melindungi semua umat/ warga negara yang menjalankan hak-haknya sebagaimana amanat konstitusi (UUD 1945, Ps. 28 I (2&4); sebaliknya, menutup mata seakan tidak pernah terjadi apa-apa. Bapak Presiden Yudhoyono, yang kami kasihi dan hormati, Dari peristiwa penutupan dan perusakan Gereja/ Rumah Ibadah ini, sangat tampak jelas bahwa, kelompok-kelompok anarkhis tersebut tidak lagi memandang dan menempatkan umat Kristiani sebagai saudara sebangsa yang telah bersama-sama membangun dan mengisi kemerdekaan negeri/ bangsa ini; tetapi sebagai musuh yang harus ditaklukkan. Terhadap semua aksi penutupan dan perusakan Gereja/ Rumah Ibadah ini, Partai Damai Sejahtera, lewat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) DPR RI, bersama Pimpinan-pimpinan Gereja Aras Nasional di Indonesia, serta berbagai elemen masyarakat Kristiani, telah berulang kali meminta agar DIHENTIKAN! Namun setelah kurang lebih Tujuh Belas Bulan, sejak dikeluarkannya PERBER MENAG-MENDAGRI 21 Maret 2006 hingga kini 17 Agustus 2007, ternyata aksi penutupan Gereja dan Tempat Ibadah masih terus dan terus terjadi. Sementara para pelakunya, hukum seakan tidak mampu menjangkau mereka. Bapak Presiden yang kami kasihi dan banggakan Bila kita konsisten dengan PERBER MENAG-MENDAGRI 2006 tersebut, maka Warga Kristiani serta Umat lainnya yang teraniaya pun, dapat menuntut Penutupan Mesjid dan Mushola pada semua fasilitas umum, baik di instansi Pemerintah maupun Swasta yang ijin peruntukannya Bukan sebagai Tempat Ibadah; termasuk di Gedung Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri yang membuat Regulasi ini, bahkan di Istana dan DPR sekalipun. Namun, reaksi seperti itu TIDAK AKAN DILAKUKAN oleh kami Umat Kristiani, karena tidak sesuai dengan ajaran Iman Kristiani yang berlandaskan KASIH. Oleh sebab itu Bapak Presiden, pada momentum yang berbahagia di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-62 ini, atas nama Kasih dan Peradaban, kami Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera meminta kepada Bapak Presiden agar: 1. Semua Gereja atau Rumah Ibadah, termasuk Rumah Ibadah Hindu (Pura), atau Rumah Ibadah apapun yang telah ditutup dan dirusak atas nama PERBER MENAG-MENDAGRI 2006 dan/ atau SKB 2 MEN.1969, DIBUKA DAN DIAKTIFKAN KEMBALI . 2. Semua denominasi Gereja yang telah diakui dan disahkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia, berhak mendapatkan izin untuk mendirikan Gereja/Rumah Ibadah, oleh sebab itu Pemerintah ( Pemerintah Daerah ) harus menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 3. Pemerintah dapat memberi perlakuan dan perlindungan yang adil terhadap kami warga Kristiani dan umat beragama lain yang selama ini mengalami penjajahan dan penganiayaan sebagaimana mestinya; khususnya dalam hal Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah. 4. Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memfasilitasi pertemuan antara semua unsur Agama, agar ada kesamaan persepsi dalam rangka membangun kebersamaan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa. Hal ini penting, karena hanya dengan kebersamaan dan persaudaraan yang kokohlah, kita dapat terus berkarya mempersembahkan yang terbaik bagi Nusa dan Bangsa INDONESIA yang kita cintai ini. 5. Sangat baik bila pemerintah dapat mendorong dilakukannya kajian-kajian yang intensif, mendalam, jujur dan tulus terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Panca Sila, yang penuh dengan nilai-nilai Harmoni, Toleransi dan Kedamaian, sehingga benar-benar menjadi tuntunan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikianlah harapan dan permintaan kami kepada Bapak Presiden. Akhir kata, kami haturkan banyak terima kasih atas perhatian dan kebijaksanaan bapak. Teriring pula Salam dan Doa, kiranya Bapak Presiden senantiasa dianugerahi kekuatan dan kesehatan yang prima oleh Tuhan Yang Maha Pengasih, sehingga dapat memimpin Bangsa Indonesia dengan baik hingga akhir masa tugas. Kiranya Tuhan Memberkati kita semua, Amin. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DAMAI SEJAHTERA Ketua Umum Sekretaris Jenderal dr. Ruyandi Hutasoit Ir. Ferry B. Regar Tembusan Kepada Yth: 1. Gereja Anglikan (GA) 2. Gereja Bala Keselamatan (GBK) 3. Gereja Baptis Indonesia (GBI) 4. Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMHAK) 5. Gereja Ortodoks Indonesia (GOI) 6. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) 7. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) 8. Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia 9. Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) 10. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) 11. Arsip For of Him and through Him and to Him are all things, to whom be glory for ever. Amen (Romans 11:36) --------------------------------- Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.